GSBI Desak Pemerintah Laksanakan Rekomendasi Panja DPR RI Cabut PP 78 thn 2015

INFO GSBI. Jakarta. 09/6/2016. Pada Senin 25 April 2016 Panja Pengupahan Komisi IX DPR RI mengeluarkan kesimpulan hasil rapatnya. Atas kes...

INFO GSBI. Jakarta. 09/6/2016. Pada Senin 25 April 2016 Panja Pengupahan Komisi IX DPR RI mengeluarkan kesimpulan hasil rapatnya. Atas kesimpulan tersebut sampai dengan saat ini rekomendasi Komisi IX DPR RI  ini masih tetap di abaikan oleh presiden pemerintahan pimpinan Joko Widodo.

Atas hal itu Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) melalui Ketua Umum nya Rudi HB Daman mendesak presiden Jokowi untuk segera mejalankan rekomendasi panja upah DPR dan mencabut PP 78 tahun 2015 yang cacat hukum.

” PP.78 tahun 2015 bertentangan dengan UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 88- pasal 98 UU 13 tahun 2003 jelas penetapan upah minimum oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan yang berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang berjumlah 60 item. Jadi jika penetapan upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi ini adalah politk upah murah Jokowi yang mengabdi pada kaum modal ” kata, Rudi.

” Presiden Jokowi harus segera menjalankan rekomendasi panja DPR ini karena jelas PP 78 cacat hukum  dan merugikan rakyat banyak. Dengan tidak dijalankannya hasil panja Komisi IX DPR RI ini sebenarnya sama saja pemerintah melecehkan wakil rakyat dalam hal ini anggota DPR RI. tambahnya.

Berikut ini adalah Rekomendasi hasil rapat panja pengupahan Komisi IX DPR RI tanggal 25 April 2016 :
  1. Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah untuk mencabut PP.78 tahun 2015 tentang pengupahan.
  2. Komisi IX DPR RI meminta Pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah Yang Baru dengan formula baru yang tidak bertentangan dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
  3. Komisi IX DPR RI meminta Pemerintah untuk tidak meninggalkan kewenangan daerah (tripartit), penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan penentuan inflasi daerah per satu tahun sekali.
  4. Komisi IX DPR RI meminta pemerintah untuk menyelesaikan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan yang baru dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dengan terlebih dahulu disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan. (red-RD2016)#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item