GSBI Kabupaten Karawang Resmikan Posko Pengaduan Masalah THR dan Posko Mudik Lebaran
GSBI Kabupaten Karawang Resmikan Posko Pengaduan Masalah THR dan Posko Mudik Lebaran INFO GSBI: Karawang,19/6/2016 SBGTS-GSBI PT Beesco...
https://www.infogsbi.or.id/2016/06/gsbi-kabupaten-karawang-resmikan-posko.html
GSBI Kabupaten Karawang Resmikan Posko Pengaduan Masalah THR dan Posko Mudik Lebaran
INFO GSBI: Karawang,19/6/2016 SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia
dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Karawang membuka posko
pengaduan masalah THR dan hak-hak buruh. Posko Pengaduan THR dan
Posko mudik lebaran 2016 GSBI Kabupaten Karawang berlamat di Jl. Raya Cikampek
KM.87,6 Kp. Krajan Desa Tamelang Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang dengan
nomor telepon yang bisa di hubungi untuk Konsultasi Bagi
buruh/pekerja/karyawan yang ada di sekitar wilayah Kab Karawang dan sekitarnya
jika ada masalah dengan THR di tempat kerja, ingin konsultasi seputar masalah
THR dan hak-hak buruh serta seputar perburuhan/ ketenagakerjaan lainnya silakan
menghubungi atau datang ke posko pengaduan dan konsultasi THR GSBI Kab.Karawang
dengan nomor telepon yang bisa di hubungi adalah :
085811813756/085693390420/ 085693325118/0812-8799-2658
Diki Iskandar selaku perwakilan GSBI Kabupaten Karawang menjelaskan, Posko pengaduan ini mulai kami buka sejak memasuki pertengahan bulan Ramadhan sementara itu posko mudik lebaran akan dibentuk saat mulai mudik lebaran tahun ini, dengan serangkaian kegiatan yang kami lakukan salah satunya adalah menggelar Aksi bagi selebaran sosialisasi kepada buruh dengan pembagian terbitan organisasi di beberapa pabrik serta membuka konsultasi atau konseling gratis soal masalah seputar THR dan hak-hak buruh di Kabupaten Karawang. Dan kegiatan ini adalah kegiatan rutin tahunan organisasi GSBI Karawang serta sebagai aktualisasi dari seruan pimpinan pusat GSBI di Jakarta terkait advokasi dan kampanye massa perjuangan THR tahun 2016.
Diki Iskandar selaku perwakilan GSBI Kabupaten Karawang menjelaskan, Posko pengaduan ini mulai kami buka sejak memasuki pertengahan bulan Ramadhan sementara itu posko mudik lebaran akan dibentuk saat mulai mudik lebaran tahun ini, dengan serangkaian kegiatan yang kami lakukan salah satunya adalah menggelar Aksi bagi selebaran sosialisasi kepada buruh dengan pembagian terbitan organisasi di beberapa pabrik serta membuka konsultasi atau konseling gratis soal masalah seputar THR dan hak-hak buruh di Kabupaten Karawang. Dan kegiatan ini adalah kegiatan rutin tahunan organisasi GSBI Karawang serta sebagai aktualisasi dari seruan pimpinan pusat GSBI di Jakarta terkait advokasi dan kampanye massa perjuangan THR tahun 2016.
Sebagaimana biasanya bahwa setiap bulan Ramadhan biasanya
harga-harga kebutuhan pokok rakyat naik sangat sifnifikan sebagaimana terjadi
saat ini. seperti saat ini dimana harga bahan-bahan kebutuhan pokok rakyat
terus naik tak mampu dikendalikan rejim Jokowi-JK.
Masih menurut Diki Iskandar. “Ketidak pastian harga atau
kegagalan pemerintah mengendalikan harga tentu saja membuat klas buruh dan
rakyat semakin menderita karena kehilangan kemampuan daya belinya. Pemerintah
melalui berbagai media massa cetak maupun elektronik tidak pernah memberikan
penjelasan kenapa harga-harga kebutuhan pokok ini naik. Sebaliknya, pemerintah
melalui propagandanya memaksa rakyat memahami bahwa kenaikan harga menjelang
hari raya adalah hal yang biasa terjadi.
Ini adalah propaganda jahat pemerintah karena tidak menjelaskan dengan terbuka kepada rakyat, bahwa adanya monopoli pasar adalah sebab utama harga bahan pokok tidak dapat dikendalikan. Siapa yang melakukan monopoli atas pasar tidak lain adalah pengusaha-pengusaha besar komperador yang selama ini diberikan kemudahan oleh pemerintahan Jokowi-JK. Termasuk soal kenaikan harga tiket mudik ini kenyataan pemerintah tidak sanggup dalam menyediakan jaminan transportasi yang murah, aman dan nyaman bagi rakyatnya. Jika harga kebutuhan pokok naik dan tiket transportasi untuk mudik lebaran naik berkali-kali lipat, THR yang diterima oleh buruh akan kembali terampas, hanya cukup untuk membayar biaya transportasi dan tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya”.
Ini adalah propaganda jahat pemerintah karena tidak menjelaskan dengan terbuka kepada rakyat, bahwa adanya monopoli pasar adalah sebab utama harga bahan pokok tidak dapat dikendalikan. Siapa yang melakukan monopoli atas pasar tidak lain adalah pengusaha-pengusaha besar komperador yang selama ini diberikan kemudahan oleh pemerintahan Jokowi-JK. Termasuk soal kenaikan harga tiket mudik ini kenyataan pemerintah tidak sanggup dalam menyediakan jaminan transportasi yang murah, aman dan nyaman bagi rakyatnya. Jika harga kebutuhan pokok naik dan tiket transportasi untuk mudik lebaran naik berkali-kali lipat, THR yang diterima oleh buruh akan kembali terampas, hanya cukup untuk membayar biaya transportasi dan tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya”.
Sementara disisi lain, kita mengetahui masih banyak
perusahaan-perusahaan hanya menjalankan pembayaran THR dalam pengertian
minimum. Hanya membayar satu bulan upah, tanpa mempertimbangkan aspek-aspek
lain apakah THR tersebut cukup digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama bulan
puasa dan pada saat libur cuti hari raya. Masih banyak pula ditemukan THR yang
tidak dibayarkan atau terlambat dibayarkan oleh pengusaha, sementara tidak ada
sangsi tegas bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pembayaran THR.
Atas alasan inilah kami GSBI Kabupaten Karawang mendirikan Posko pengaduan THR
dan konsultasi atas hak-hak buruh di Karawang dan sekitarnya, jelas Diki.
Sementara itu Emus Mulyadi ketua umum SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia menyampaikan bahwa meskipun dilingkungan kerja PT Beesco Indonesia sudah tercapai kesepakatan baik tentang Libur lebaran, THR dan bahkan juga bingkisan lebaran bagi buruh tetapi tetap dibutuhkan pembentukan posko pengaduan masalah THR ini sebab untuk memastikan berjalannya pembagian THR ini dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu Emus Mulyadi ketua umum SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia menyampaikan bahwa meskipun dilingkungan kerja PT Beesco Indonesia sudah tercapai kesepakatan baik tentang Libur lebaran, THR dan bahkan juga bingkisan lebaran bagi buruh tetapi tetap dibutuhkan pembentukan posko pengaduan masalah THR ini sebab untuk memastikan berjalannya pembagian THR ini dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku.
Apalagi biasanya dalam pembayaran THR dilingkungan perusahaan
PT Beesco Indonesia sering muncul persoalan seperti potongan pajak sebagaimana
terjadi pada tahun-tahun sebelumnya jadi adalah keharusan bagi SBGTS-GSBI PT
Beesco Indonesia untuk mengawal masalah THR ini, tegas Emus.##(red/ism juni
2016).