GSBI Kabupaten Sukabumi Buka Posko Pengaduan Soal THR
INFO GSBI: Sukabumi,16/6/201. Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPC GSBI) Kabupaten Sukabumi membuka posko pengaduan...
https://www.infogsbi.or.id/2016/06/gsbi-kabupaten-sukabumi-buka-posko.html?m=0
INFO GSBI: Sukabumi,16/6/201. Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPC GSBI) Kabupaten Sukabumi membuka posko pengaduan masalah THR dan hak-hak buruh. Posko Pengaduan THR GSBI Kabupaten Sukabumi berlamat di Jl. Raya Siliwangi No 99, Ciutara, Cicurug Kabupaten Sukabumi dengan nomor telepon yang bisa di hubungi untuk Konsultasi adalah 081210475440 / 083818162491 / 085211197756.
Hasa Nur Arif selaku Sekretaris GSBI Kabupaten Sukabumi menjelaskan, Posko pengaduan ini mulai kami buka sejak awal bulan Ramadhan dengan serangkaian kegiatan yang kami lakukan salahsatunya adalah menggelar Aksi piket, sosialisasi kepada buruh dengan pembagian terbitan organisasi dikawasan -kawasan industri dan pabrik serta membuka konsultasi atau konseling gratis soal masalah seputar THR dan hak-hak buruh di Kabupaten Sukabumi. Dan kegiatan ini adalah kegiatan rutin tahuan organisasi GSBI Sukabumi serta sebagai aktualisasi dari seruan DPP GSBI di Jakarta terkait advokasi dan kampanye massa perjuangan THR tahun 2016.
Sudah diketahui bersama setiap masuk bulan Ramadhan (puasa) biasanya harga-harga kebutuhan pokok rakyat naik, seperti saat ini dimana harga Daging Sapi sudah mencapai angka 120.000/kg, Jengkol saja naik dari 35.000/kg menjadi 80.000/kg, telur, dagung ayam, serta bahan-bahan pokok lainnya terus naik. Belum lagi harga tiket atau ongkos mudik yang juga biasa mengalami kenaikan dua hingga empat kali lipat dari harga tiket dihari biasa.
Menurut Hasan Nur Arif, “Ketidak pastian harga atau kegagalan pemerintah mengendalikan harga tentu saja membuat klas buruh dan rakyat semakin menderita karena kehilangan daya belinya. Pemerintah melalui berbagai media massa cetak maupun elektronik tidak pernah memberikan penjelasan kenapa harga-harga kebutuhan pokok ini naik. Sebaliknya, pemerintah melalui propagandanya memaksa rakyat memahami bahwa kenaikan harga menjelang hari raya adalah hal yang biasa terjadi. Ini adalah propaganda jahat pemerintah karena tidak menjelaskan dengan terbuka kepada rakyat, bahwa adanya monopoli pasar adalah sebab utama harga bahan pokok tidak dapat dikendalikan. Siapa yang melakukan monopoli atas pasar tidak lain adalah pengusaha-pengusaha besar komperador yang selama ini diberikan kemudahan oleh pemerintahan Jokowi-JK. Termasuk soal kenaikan harga tiket/ongkos mudik ini kenyataan pemerintah/negara tidak sanggup dalam menyediakan jaminan transportasi yang murah, aman dan nyaman bagi rakyatnya. Jika harga kebutuhan pokok naik dan tiket transportasi untuk mudik lebaran naik berkali-kali lipat, THR yang diterima oleh klas buruh akan kembali terampas, hanya cukup untuk membayar biaya transportasi dan tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya”.
Sementara disisi lain, kita mengetahui masih banyak perusahaan-perusahaan hanya menjalankan pembayaran THR dalam pengertian minimum. Hanya membayar satu bulan upah, tanpa mempertimbangkan aspek-aspek lain apakah THR tersebut cukup digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama bulan puasa dan pada saat libur cuti hari raya. Masih banyak pula ditemukan THR yang tidak dibayarkan atau terlambat dibayarkan oleh pengusaha, sementara tidak ada sangsi tegas bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pembayaran THR. Atas alasan inilah kami GSBI Kabupaten Sukabumi mendiri Posko pengaduan THR dan konsultasi atas hak-hak buruh di Sukabumi. Jelas Hasan. (Red-rd62016)#
Hasa Nur Arif selaku Sekretaris GSBI Kabupaten Sukabumi menjelaskan, Posko pengaduan ini mulai kami buka sejak awal bulan Ramadhan dengan serangkaian kegiatan yang kami lakukan salahsatunya adalah menggelar Aksi piket, sosialisasi kepada buruh dengan pembagian terbitan organisasi dikawasan -kawasan industri dan pabrik serta membuka konsultasi atau konseling gratis soal masalah seputar THR dan hak-hak buruh di Kabupaten Sukabumi. Dan kegiatan ini adalah kegiatan rutin tahuan organisasi GSBI Sukabumi serta sebagai aktualisasi dari seruan DPP GSBI di Jakarta terkait advokasi dan kampanye massa perjuangan THR tahun 2016.
Sudah diketahui bersama setiap masuk bulan Ramadhan (puasa) biasanya harga-harga kebutuhan pokok rakyat naik, seperti saat ini dimana harga Daging Sapi sudah mencapai angka 120.000/kg, Jengkol saja naik dari 35.000/kg menjadi 80.000/kg, telur, dagung ayam, serta bahan-bahan pokok lainnya terus naik. Belum lagi harga tiket atau ongkos mudik yang juga biasa mengalami kenaikan dua hingga empat kali lipat dari harga tiket dihari biasa.
Menurut Hasan Nur Arif, “Ketidak pastian harga atau kegagalan pemerintah mengendalikan harga tentu saja membuat klas buruh dan rakyat semakin menderita karena kehilangan daya belinya. Pemerintah melalui berbagai media massa cetak maupun elektronik tidak pernah memberikan penjelasan kenapa harga-harga kebutuhan pokok ini naik. Sebaliknya, pemerintah melalui propagandanya memaksa rakyat memahami bahwa kenaikan harga menjelang hari raya adalah hal yang biasa terjadi. Ini adalah propaganda jahat pemerintah karena tidak menjelaskan dengan terbuka kepada rakyat, bahwa adanya monopoli pasar adalah sebab utama harga bahan pokok tidak dapat dikendalikan. Siapa yang melakukan monopoli atas pasar tidak lain adalah pengusaha-pengusaha besar komperador yang selama ini diberikan kemudahan oleh pemerintahan Jokowi-JK. Termasuk soal kenaikan harga tiket/ongkos mudik ini kenyataan pemerintah/negara tidak sanggup dalam menyediakan jaminan transportasi yang murah, aman dan nyaman bagi rakyatnya. Jika harga kebutuhan pokok naik dan tiket transportasi untuk mudik lebaran naik berkali-kali lipat, THR yang diterima oleh klas buruh akan kembali terampas, hanya cukup untuk membayar biaya transportasi dan tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya”.
Sementara disisi lain, kita mengetahui masih banyak perusahaan-perusahaan hanya menjalankan pembayaran THR dalam pengertian minimum. Hanya membayar satu bulan upah, tanpa mempertimbangkan aspek-aspek lain apakah THR tersebut cukup digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama bulan puasa dan pada saat libur cuti hari raya. Masih banyak pula ditemukan THR yang tidak dibayarkan atau terlambat dibayarkan oleh pengusaha, sementara tidak ada sangsi tegas bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pembayaran THR. Atas alasan inilah kami GSBI Kabupaten Sukabumi mendiri Posko pengaduan THR dan konsultasi atas hak-hak buruh di Sukabumi. Jelas Hasan. (Red-rd62016)#