Junaidi Pemuda Desa Sukamulya yang Gigih Memperjuangkan Tanah di Desanya di Tangkap Polisi
Junaidi Pemuda Desa Sukamulya yang Gigih Memperjuangkan Tanah di Desanya di Tangkap Polisi INFO GSBI. Bogor, 22/6/2016. Junaidi pemuda a...
https://www.infogsbi.or.id/2016/06/junaidi-pemuda-desa-sukamulya-yang.html?m=0
Junaidi Pemuda Desa Sukamulya yang Gigih Memperjuangkan Tanah di Desanya di Tangkap Polisi
INFO GSBI. Bogor, 22/6/2016. Junaidi pemuda asal Desa Sukamulya, Rumpin, Kabupaten Bogor ini di tangkap aparat kepolisian pada hari ini Rabu, 22 Juni 2016, ketika bersama dengan warga lainnya bermaksud menyampaikan aspirasi dan menyampaikan dokumen masalah konflik tanah yang terjadi di Desanya kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam kunjungan Wakil Presiden RI ini ke Pustekbang-LAPAN, Rumpi, untuk menghadiri acara Peresmian Pengembangan Sistem Pemantauan Maritim Berbasis Iptek Penerbangan dan Antariksa.
Tepat pukul 09.48 WIB iring-iringan rombongan wakil Presiden melintas di Kampung Cikoleang, Junaid membentangkan poster yang berisi tuntutan untuk mencabut Klaim TNI AU terhadap tanah di Desa Sukamulya. Namun aksi Junaidi ini tidak berlangsung lama, sebab aparat langsung meringkus Junaidi dan merampas poster yang dibawanya, kemudian Junaidipun digelandangnya masuk kedalam mobil polisi dan dibawa ke kantor POLSEK Rumpin.
Junaidi adalah pemuda dari Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, yang aktiv dan konsisten memperjuangkan tanah dan desanya dari klaim TNI AU-Atang Sanjaya. Konflik antara warga Rumpin dengan TNI AU sudah berlangsung lebih dari 10 tahun, berawal ketika TNI AU mengklaim 1.000 hektar tanah di Desa Suka Mulya-Rumpin, sementara desa Suka Mulya hanya seluas 1.070 hektar.
Penangkapan terhadap Junaidi pemuda aktivis yang aktif berjuang untuk mempertahankan tanah dan desanya ini kontan mendapat banyak kecaman dan desakan dari berbagai organisasi massa rakyat, penggiat aktivis Hukum dan HAM terhadap Aparat Kepolisian serta Rezim Jokowi-JK yang terus melakukan tindakan anti demokrasi, anti kritik dan mengetengahkan kekerasan dan penangkapan terhadap warga masyarakat yang melakukan protes dan menyampaikan pendapat di muka umum dalam memperjuangkan hak-hak demokratisnya.
Aliansi Gerakan Reformas Agraria (AGRA) misalkan sebagai organisasi kaum tani melalui Sekretaris Jenderal nya, Muhamad Ali melayangkan protes dengan merelease pernyataan sikap AGRA yang mendukung perjuangan warga Rumpun dan menyangkan atas tindakan penangkapan ini.
Ali mengatakan “Penangkapan terhadap Junaidi adalah salah satu dari sekian banyak kasus serupa yang mencerminkan watak Fasis pemerintah Jokowi-JK. Ruang demokrasi rakyat terus dihambat dan dibatasi, pemberangusan kebebasan rakyat untuk berekspresi, berkumpul, berorganisasi dan menyampikan pendapat terus dilakukan oleh pemerintahan Jokowi. Pelarangana diskusi, pembubaran aksi, penangkapan, kriminalisasi terus mengalami peningkatan dibawah pemerintahan Jokowi-JK. Dalam kurun dua tahun pemerintahan Jokowi-JK, AGRA mencatat setidaknya telah terjadi 44 kasus kekerasan yang menyebabkan 58 orang mengalami luka tembak, 124 orang luka-luka, 804 orang ditangkap, 10 orang meninggal dunia.
Untuk itu AGRA, mengecam tindakan kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Junaidi yang hanya karena ingin menyampaikan aspirasi kepada Wakil presiden agar memberikan perhatian penyelesaian konflik tanah yang terjadi di Rumpin. AGRA menuntut kepada pihak kepolisian untuk segera membebaskan Sdr. Junaidi. Menuntut kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo agar segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik masyarakat Rumpin dengan TNI AU. Dan AGRA mendukung sepenuhnya perjuangan warga Rumpin yang telah dengan gigih memperjuangkan hak atas tanah dari ancaman perampasan oleh TNI AU. Pungkas Ali.
Sementara Front Perjuangan Rakyat (FPR) sebagai aliansi luas dari berbagai organisasi rakyat dan individu yang selama ini juga selalu bersama-sama berjuangan dengan warga Rumpin dalam memperjuangkan tanahnya, melalui Kordiantor Nasionalnya, Rudi HB Daman mengecam keras penangkapan atas Junaidi serta larangan terhadap warga Rumpin menyampaikan aspirasinya di muka umum.
“Ini tindakan anti demokrasi dan mencederai hukum serta reformasi yang dijalankan. Tindakan-tindakan seperti ini sering terjadi dan saat ini sudah seperti orde baru, pendekatan keamanan dan kekerasan serta penangkapan terhadap rakyat semakin intensif dilakukan pemerintah Jokowi-JK untuk meredam protes rakyat atas berbagai kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat. FPR mendesak pihak kepolisian Kabupaten Bogor untuk dengan segera agar Junaidi di lepaskan”. tegas Rudi
Lebih lanjut Rudi menyatakan, bahwa FPR sepenuhnya mendukung perjuangan yang dilakukan Junaidi serta warga Rumpin yang dengan gigih terus memperjuangkan hak atas tanahnya dari ancaman perampasan oleh TNI AU, dan FPR menyerukan kepada seluruh FPR di berbagai kota dan daerah serta luar negeri, kepada seluruh organisasi-organisasi yang tergabung dalam FPR untuk memberikan dukungan perjuangan kepada saudara Junaidi dan warga Rumpin untuk mendapatkan hak atas tanah, FPR juga menyerukan untuk terus memperkuat persatuan dan terus memperbesar organisasinya untuk memperjuangankan kepentingan ekonomi dan kebebasan politik seluruh rakyat.
Berkat dukungan dan desakan dari berbagai organisasi, individu dan lembaga serta kegigihan serta kekompakan warga Rumpin, sebagaimana di sampaikan oleh Ibu Neneng warga Rumpin yang juga Pengurus Serikat Perempuan Indonesia (SERUNI) Desa Sukamulya Rumpin, pada pukul 15.00 Wib Junaidi resmi di bebaskan dari kantor kantor Polsek Rumpin. Untuk itu kami sebagai warga Rumpin dan atasnama Junaidi menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung pembebasan kawan Junaidi. Jelas Bu Neneng. (redRD-2016)#
INFO GSBI. Bogor, 22/6/2016. Junaidi pemuda asal Desa Sukamulya, Rumpin, Kabupaten Bogor ini di tangkap aparat kepolisian pada hari ini Rabu, 22 Juni 2016, ketika bersama dengan warga lainnya bermaksud menyampaikan aspirasi dan menyampaikan dokumen masalah konflik tanah yang terjadi di Desanya kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam kunjungan Wakil Presiden RI ini ke Pustekbang-LAPAN, Rumpi, untuk menghadiri acara Peresmian Pengembangan Sistem Pemantauan Maritim Berbasis Iptek Penerbangan dan Antariksa.
Tepat pukul 09.48 WIB iring-iringan rombongan wakil Presiden melintas di Kampung Cikoleang, Junaid membentangkan poster yang berisi tuntutan untuk mencabut Klaim TNI AU terhadap tanah di Desa Sukamulya. Namun aksi Junaidi ini tidak berlangsung lama, sebab aparat langsung meringkus Junaidi dan merampas poster yang dibawanya, kemudian Junaidipun digelandangnya masuk kedalam mobil polisi dan dibawa ke kantor POLSEK Rumpin.
Junaidi adalah pemuda dari Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, yang aktiv dan konsisten memperjuangkan tanah dan desanya dari klaim TNI AU-Atang Sanjaya. Konflik antara warga Rumpin dengan TNI AU sudah berlangsung lebih dari 10 tahun, berawal ketika TNI AU mengklaim 1.000 hektar tanah di Desa Suka Mulya-Rumpin, sementara desa Suka Mulya hanya seluas 1.070 hektar.
Penangkapan terhadap Junaidi pemuda aktivis yang aktif berjuang untuk mempertahankan tanah dan desanya ini kontan mendapat banyak kecaman dan desakan dari berbagai organisasi massa rakyat, penggiat aktivis Hukum dan HAM terhadap Aparat Kepolisian serta Rezim Jokowi-JK yang terus melakukan tindakan anti demokrasi, anti kritik dan mengetengahkan kekerasan dan penangkapan terhadap warga masyarakat yang melakukan protes dan menyampaikan pendapat di muka umum dalam memperjuangkan hak-hak demokratisnya.
Aliansi Gerakan Reformas Agraria (AGRA) misalkan sebagai organisasi kaum tani melalui Sekretaris Jenderal nya, Muhamad Ali melayangkan protes dengan merelease pernyataan sikap AGRA yang mendukung perjuangan warga Rumpun dan menyangkan atas tindakan penangkapan ini.
Ali mengatakan “Penangkapan terhadap Junaidi adalah salah satu dari sekian banyak kasus serupa yang mencerminkan watak Fasis pemerintah Jokowi-JK. Ruang demokrasi rakyat terus dihambat dan dibatasi, pemberangusan kebebasan rakyat untuk berekspresi, berkumpul, berorganisasi dan menyampikan pendapat terus dilakukan oleh pemerintahan Jokowi. Pelarangana diskusi, pembubaran aksi, penangkapan, kriminalisasi terus mengalami peningkatan dibawah pemerintahan Jokowi-JK. Dalam kurun dua tahun pemerintahan Jokowi-JK, AGRA mencatat setidaknya telah terjadi 44 kasus kekerasan yang menyebabkan 58 orang mengalami luka tembak, 124 orang luka-luka, 804 orang ditangkap, 10 orang meninggal dunia.
Untuk itu AGRA, mengecam tindakan kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Junaidi yang hanya karena ingin menyampaikan aspirasi kepada Wakil presiden agar memberikan perhatian penyelesaian konflik tanah yang terjadi di Rumpin. AGRA menuntut kepada pihak kepolisian untuk segera membebaskan Sdr. Junaidi. Menuntut kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo agar segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik masyarakat Rumpin dengan TNI AU. Dan AGRA mendukung sepenuhnya perjuangan warga Rumpin yang telah dengan gigih memperjuangkan hak atas tanah dari ancaman perampasan oleh TNI AU. Pungkas Ali.
Sementara Front Perjuangan Rakyat (FPR) sebagai aliansi luas dari berbagai organisasi rakyat dan individu yang selama ini juga selalu bersama-sama berjuangan dengan warga Rumpin dalam memperjuangkan tanahnya, melalui Kordiantor Nasionalnya, Rudi HB Daman mengecam keras penangkapan atas Junaidi serta larangan terhadap warga Rumpin menyampaikan aspirasinya di muka umum.
“Ini tindakan anti demokrasi dan mencederai hukum serta reformasi yang dijalankan. Tindakan-tindakan seperti ini sering terjadi dan saat ini sudah seperti orde baru, pendekatan keamanan dan kekerasan serta penangkapan terhadap rakyat semakin intensif dilakukan pemerintah Jokowi-JK untuk meredam protes rakyat atas berbagai kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat. FPR mendesak pihak kepolisian Kabupaten Bogor untuk dengan segera agar Junaidi di lepaskan”. tegas Rudi
Lebih lanjut Rudi menyatakan, bahwa FPR sepenuhnya mendukung perjuangan yang dilakukan Junaidi serta warga Rumpin yang dengan gigih terus memperjuangkan hak atas tanahnya dari ancaman perampasan oleh TNI AU, dan FPR menyerukan kepada seluruh FPR di berbagai kota dan daerah serta luar negeri, kepada seluruh organisasi-organisasi yang tergabung dalam FPR untuk memberikan dukungan perjuangan kepada saudara Junaidi dan warga Rumpin untuk mendapatkan hak atas tanah, FPR juga menyerukan untuk terus memperkuat persatuan dan terus memperbesar organisasinya untuk memperjuangankan kepentingan ekonomi dan kebebasan politik seluruh rakyat.
Berkat dukungan dan desakan dari berbagai organisasi, individu dan lembaga serta kegigihan serta kekompakan warga Rumpin, sebagaimana di sampaikan oleh Ibu Neneng warga Rumpin yang juga Pengurus Serikat Perempuan Indonesia (SERUNI) Desa Sukamulya Rumpin, pada pukul 15.00 Wib Junaidi resmi di bebaskan dari kantor kantor Polsek Rumpin. Untuk itu kami sebagai warga Rumpin dan atasnama Junaidi menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung pembebasan kawan Junaidi. Jelas Bu Neneng. (redRD-2016)#