Mediator Dinas Kabupaten Karawang Anjurkan Pekerjakan Kembali 29 Buruh Yang Di PHK Sepihak Oleh PT Beesco Indonesia.
Surat anjuran Dinas Tenaga kerja Kab.Karawang INFO GSBI: Rabu 8 Juni 2016// Mediator Disnakertrans Kabupaten Karawang menganjurkan agar...
https://www.infogsbi.or.id/2016/06/mediator-dinas-kabupaten-karawang.html?m=0
Surat anjuran Dinas Tenaga kerja Kab.Karawang |
INFO GSBI: Rabu 8 Juni 2016// Mediator
Disnakertrans Kabupaten Karawang menganjurkan agar PT Beesco Indonesia
memperkerjakan kembali 29 (dua puluh sembilan) pimpinan dan koordinator
lapangan PTP SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia yang di PHK sepihak oleh pihak
perusahaan dengan alasan habis kontrak.
Selain menganjurkan untuk mempekerjakan kembali
para buruh tersebut adalah juga menganjurkan untuk menerima buruh dengan status
tetap (PKWT).
Para buruh tersebut di PHK sepihak pada bulan
November-Desember 2015 lalu dengan alasan habis kontrak dan efisiensi. Dalam
proses mediasi yang dilakukan hingga 3 (tiga) kali pihak perusahaan memang
tidak bisa menunjukkan data berupa bukti yang mereka lakukan untuk melakukan
PHK ketika diminta oleh pihak mediator disnakertrans Kabupaten Karawang.
Surat anjuran Dinas Tenaga kerja Kab.Karawang |
Selain itu alasan efisiensi juga terbantahkan
sebab penurunan order atau produksi hanya bersifat sementara sebagaimana
biasanya ada setiap tahunnya terjadi.
Dalam waktu dekat SBGTS-GSBI PT Beesco
Indonesia akan segera menindaklanjuti anjuran mediator disnakertrans tersebut
baik kepada disnakertrans kabupaten Karawang maupun kepada pihak perusahaan
terang Diki Iskandar departemen organisasi DPP GSBI.
Apalagi pada saat mediasi terakhir pihak
perusahaan menyampaikan bahwa sedang menerima atau merekrut buruh dari bulan
mei hingga september 2016 ini, lanjut Diki. ##(red/ism juni2016).