Posko Pengaduan THR GSBI Karawang Awali Kegiatan dengan Aksi Pembagian Selebaran di Kawasan Industri dan Pabrik
Foto salah satu aktifitas GSBI Karawang INFO GSBI. Karawang, 21/6/2016. Posko Pengaduan masalah THR GSBI Karawang lakukan aksi kampany...
https://www.infogsbi.or.id/2016/06/posko-pengaduan-thr-gsbi-karawang-akan_21.html
Foto salah satu aktifitas GSBI Karawang |
INFO GSBI. Karawang, 21/6/2016. Posko Pengaduan masalah THR
GSBI Karawang lakukan aksi kampanye masalah THR dengan aksi pembagian
selebaran tentang THR di kawasan industry dan pabrik-pabrik.
Pian Turmuji, perwakilan GSBI Karawang menyatakan bahwa
aksi kampanye pembagian selebaran masalah THR ini akan dilaksanakan
pada 22 dan 23 Juni 2016 dibeberapa kawasan pabrik di sekitar jalan raya
Cikampek seperti di perempatan jembatan Tamelang, di depan PT Beesco Indonesia,
dan di KM. 57 Daerah Kopel dan beberapa kawasan lainnya. Aksi pembagian selebaran ini harapannya
para buruh Kab. Karawang dan sekitarnya dapat memperoleh pemahaman yang baik
soal THR, apalagi masalah THR, dalam hal ini Menaker RI baru saja menerbitan
peraturan baru terkait THR yaitu PERMEN No. 06 Tahun
2016 tentang THR dan PERMEN No. 20 Tahun 2016 tentang sanksi kepada perusahaan yang mana kedua Peraturan Menteri diterbitkan pada Maret
2016 lalu sebagai aturan turunan dari PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Aturan ini kami yakin belum banyak buruh yang tahu dan paham, sehingga kami melakukan sosialisasi dan melakukan pemantauan rutin soal pelaksanaan THR di Kabupaten Karawang. Sebagaimana pengalaman tahun-tahun sebelumnya di wilayah karawang masih banyak perusahaan yang tidak memberikan THR kepada buruhnya, ada juga yang memberikan THR tapi tidak sesuai dengan peraturan baik jumlah atau waktu pembayarannya. Tutur Pian.
Aturan ini kami yakin belum banyak buruh yang tahu dan paham, sehingga kami melakukan sosialisasi dan melakukan pemantauan rutin soal pelaksanaan THR di Kabupaten Karawang. Sebagaimana pengalaman tahun-tahun sebelumnya di wilayah karawang masih banyak perusahaan yang tidak memberikan THR kepada buruhnya, ada juga yang memberikan THR tapi tidak sesuai dengan peraturan baik jumlah atau waktu pembayarannya. Tutur Pian.