MENGECAM PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERHADAP KAUM TANI DI RUMPIN! HENTIKAN KRIMINALISASI TERHADAP KAUM TANI!
Teror terhadap kaum tani dan rakyat melalui penangkapan dan penahanan oleh aparat kepolisian terus berlanjut. Kali ini, penangkapan dan p...
https://www.infogsbi.or.id/2016/07/mengecam-penangkapan-dan-penahanan.html?m=0
Teror terhadap kaum tani dan
rakyat melalui penangkapan dan penahanan oleh aparat kepolisian terus
berlanjut. Kali ini, penangkapan dan penahanan oleh pihak kepolisian dilakukan
terhadap kaum tani dan warga Rumpin, Kabupaten Bogor, paska 400 warga yang
berasal dari berbagai desa di Kecamatan Rumpin melakukan unjuk rasa di depan
Kantor Kecamatan Rumpin pada 18 Juli 2016. Unjuk rasa ini dilakukan untuk menuntut
perbaikan jalan yang rusak disebagian besar wilayah Rumpin. Tindakan aparat
kepolisian ini membuktikan dibawah pemerintahan Jokwi-JK, tidak ada lagi
kebebasan bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi demokratisnya. Setiap usaha
rakyat untuk memperjuangkan haknya selalu dihadapakan dan ditindas melalui
alat-alat negara.
Penangkapan terhadap warga
Rumpin dilakukan sejak Senin (18/7) sore setelah aksi unjuk rasa selesai
dilakukan terhadap dua orang yang sedang merapikan atribut aksi, dan dibawa ke
Polsek Rumpin. Warga yang mendapat informasi mengenai penangkapan ini kemudian
mendatangi kantor Polsek Rumpin untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi
tersebut. Namun, sesampainya di kantor Polsek, seluruh warga yang datang
berjumlah 32 orang justru dikumpulkan di aula Polsek dengan penjagaan ketat
aparat bersenjata lengkap. Pada pukul 00.00 (19/7) dini hari, 9 orang warga
dibawa ke kantor Polres Bogor sementara sisanya dibebaskan oleh Polsek Rumpin.
Sampai di Polres Bogor, ternyata telah terdapat dua orang warga Rumpin yang
ditangkap secara terpisah oleh pihak Kepolisian, dan seluruh warga yang ditahan
di Polres Bogor menjalani proses BAP tanpa diberikan kesempatan istirahat.
Perkembangannya, sepuluh dari 11 orang yang ditahan di Polres Bogor telah
dibebaskan. Sementara satu orang bernama Miftahudin aresmi ditetapkan sebagai
tersangka dengan tuduhan pasal 66 Undang-Undang No 24 tahun 2009 tentang
Lambang Negara. Pukul 01.00 (20/7) Miftahudin telah menjadi tahanan Polres
Kabupaten Bogor.
Gabungan Serikat Buruh
Indonesia (GSBI) mengecam keras tindakan penangkapan serta penahanan oleh
kepolisian terhadap kaum tani dan warga Rumpin. Tindakan yang dilakukan oleh
aparat kepolisian telah menunjukkan bahwa pemerintahan hari ini tidak lagi
menghargai proses demokrasi didalam kebebasan menyampaikan pendapat.
Pemerintahan di daerah telah berlaku sama persis dengan pemerintahan pusat
dibawah rejim Jokowi-JK yang selalu membungkam suara rakyat dengan
kriminalisasi.
Teror dan tindasan fasis
melalui penangkapan, penahanan dan kriminalisasi tidak hanya terjadi terhadap
kaum tani. Anggota-anggota serikat buruh, bahkan pegiat lembaga hukum juga
harus menghadapi tindasan serupa ketika menyuarakan aspirasi menentang
kebijakan pemerintah yang anti rakyat, seperti dalam kasus kriminalisasi 26
orang anggota serikat buruh dan anggota LBH Jakarta yang terlibat dalam aksi
Penolakan PP No. 78 tentang Pengupahan di depan Istana Negara.
GSBI menyerukan kepada seluruh
rakyat agar terus memperkuat persatuan untuk menghadapi serangan kriminalisasi
oleh aparat kepolisian yang dapat menimpa setiap saat. Seluruh rakyat juga
harus bersatu untuk menentang berbagai kebijakan Jokowi-JK yang tidak pernah
membela kepentingan rakyat Indonesia dan hanya mengabdi kepada imperialisme.
Tidak boleh lagi terjadi penangkapan, penahanan dan kriminalisasi terhadap kaum
tani, klas buruh dan rakyat lainnya.
Rudi HB Daman
Ketua
Umum GSBI