GSBI Minta Hakim Pengawas Segera Bayarkan Hak-Hak Buruh PT. Jabagarmindo Dan Djoni Gunawan Dalam Pailit
GSBI Minta Hakim Pengawas Segera Bayarkan Hak-Hak Buruh PT. Jabagarmindo Dan Djoni Gunawan Dalam Pailit INFO GSBI. Jakarta, 5/8/2016. ...
https://www.infogsbi.or.id/2016/08/gsbi-minta-hakim-pengawas-segera.html
GSBI Minta Hakim Pengawas Segera Bayarkan Hak-Hak Buruh PT. Jabagarmindo Dan Djoni Gunawan Dalam Pailit
INFO GSBI. Jakarta, 5/8/2016. Hari ini Jumat, 5 Agustus 2016 DPP GSBI resmi kirimkan surat kepada Hakim Pengawas pada Pengadilan Negeri Niaga (PN) Jakarta Pusat.
Surat yang di tanda tangani oleh Kepala Departemen Advokasi dan Kamas serta Sekretaris Jenderal GSBI ini meminta agar Hakim Pengawas yang menangani perkara kepailitan PT. Jabagarmindo dan Djoni Gunawan (Dalam Pailit) untuk memerintahkan Tim Kurator PT. Jabagarmindo dan Djoni Gunawan (Dalam Pailit) agar segera merealisasi pembagian tahap awal Harta Pailit PT. Jabagarmindo dan Djoni Gunawan untuk buruh PT. Jabagarmindo khususnya anggota GSBI yang besarannya adalah Rp. 3.026.110.164,-.
Menurut Kurbana Yastika, Surat ini GSBI layangkan sehubungan dengan kondisi buruh saat ini sedang dalam keadaan urgen ekonomi, dan sejak diputusnya pailit terhadap PT. Jabagarmindo dan Djoni Gunawan para buruh sulit mendapat pekerjaan baik dikarenakan usianya yang dianggap sudah tidak produktif maupun dikarenakan sulitnya mendapatkan pekerjaan, halmana tidak dialami oleh kreditur lainnya. Melalui surat ini GSBI meminta kepada Yang Mulia Hakim Pengawas agar segera memerintahkan Tim Kurator PT. Jabagarmindo untuk segera merealisasikan pembagian tahap awal khususnya yang diperuntukan buruh PT. Jabagarmindo. jelas Nana.
Untuk di ketahui, PT Jaba Garmindo yang berlokasi di Cikupa, Tangerang-Banten dinyatakan pailit oleh pengadilan sejak tahun 2014. Namun setelah dimediasi, perusahaan ini bersedia membayar 45 persen dari total hasil penjualan aset dan limbah kepada buruh.
Hasil penjualan aset dan limbah diperkirakan sebesar Rp 110 miliar. Jika dibagikan sebesar 45 persen, maka masing-masing buruh mestinya dibayarkan sekitar Rp 5 juta. Belum lagi kewajiban pesangon yang mestinya dibayarkan perusahaan. Keputusan itu berdasarkan pada hasil sidang sebelumnya. Masing-masing pihak, baik PT Jaba Garmindo dengan buruh sepakat menerima keputusan hakim pengawas dan kurator itu. Namun hal inipun belum juga di relalisasikan.
Sebanyak 2000 buruh yang bekerja di PT Jaba Garmindo. Lama kerja masing-masing buruh bervariasi. Ada yang bekerja sejak tahun 1991, 1999 hingga 2000 an. Mereka tidak lagi menerima gaji lantaran perusahaan dinyatakan pailit. (RED-rdSI2016) #
INFO GSBI. Jakarta, 5/8/2016. Hari ini Jumat, 5 Agustus 2016 DPP GSBI resmi kirimkan surat kepada Hakim Pengawas pada Pengadilan Negeri Niaga (PN) Jakarta Pusat.
Surat yang di tanda tangani oleh Kepala Departemen Advokasi dan Kamas serta Sekretaris Jenderal GSBI ini meminta agar Hakim Pengawas yang menangani perkara kepailitan PT. Jabagarmindo dan Djoni Gunawan (Dalam Pailit) untuk memerintahkan Tim Kurator PT. Jabagarmindo dan Djoni Gunawan (Dalam Pailit) agar segera merealisasi pembagian tahap awal Harta Pailit PT. Jabagarmindo dan Djoni Gunawan untuk buruh PT. Jabagarmindo khususnya anggota GSBI yang besarannya adalah Rp. 3.026.110.164,-.
Menurut Kurbana Yastika, Surat ini GSBI layangkan sehubungan dengan kondisi buruh saat ini sedang dalam keadaan urgen ekonomi, dan sejak diputusnya pailit terhadap PT. Jabagarmindo dan Djoni Gunawan para buruh sulit mendapat pekerjaan baik dikarenakan usianya yang dianggap sudah tidak produktif maupun dikarenakan sulitnya mendapatkan pekerjaan, halmana tidak dialami oleh kreditur lainnya. Melalui surat ini GSBI meminta kepada Yang Mulia Hakim Pengawas agar segera memerintahkan Tim Kurator PT. Jabagarmindo untuk segera merealisasikan pembagian tahap awal khususnya yang diperuntukan buruh PT. Jabagarmindo. jelas Nana.
Untuk di ketahui, PT Jaba Garmindo yang berlokasi di Cikupa, Tangerang-Banten dinyatakan pailit oleh pengadilan sejak tahun 2014. Namun setelah dimediasi, perusahaan ini bersedia membayar 45 persen dari total hasil penjualan aset dan limbah kepada buruh.
Hasil penjualan aset dan limbah diperkirakan sebesar Rp 110 miliar. Jika dibagikan sebesar 45 persen, maka masing-masing buruh mestinya dibayarkan sekitar Rp 5 juta. Belum lagi kewajiban pesangon yang mestinya dibayarkan perusahaan. Keputusan itu berdasarkan pada hasil sidang sebelumnya. Masing-masing pihak, baik PT Jaba Garmindo dengan buruh sepakat menerima keputusan hakim pengawas dan kurator itu. Namun hal inipun belum juga di relalisasikan.
Sebanyak 2000 buruh yang bekerja di PT Jaba Garmindo. Lama kerja masing-masing buruh bervariasi. Ada yang bekerja sejak tahun 1991, 1999 hingga 2000 an. Mereka tidak lagi menerima gaji lantaran perusahaan dinyatakan pailit. (RED-rdSI2016) #