Lion Air Dituntut Mempekerjakan Kembali 14 Pilotnya Yang di PHK
INFO GSBI – Front Perjuangan Rakyat (FPR), Rudi Daman Mendukung Penuh Perjuangan Para Pilot Lion Air yang Berjuang Menuntut di Pekerjak...
https://www.infogsbi.or.id/2016/08/lion-air-dituntut-mempekerjakan-kembali.html?m=0
INFO
GSBI – Front
Perjuangan Rakyat (FPR), Rudi Daman Mendukung Penuh Perjuangan Para Pilot Lion
Air yang Berjuang Menuntut di Pekerjakan Kembali dan Meminta hak-haknya untuk
segera di berikan.
“PT. Lion Mentari Airlines (Lion Air) harus Hormati Hak
Berorganisasi dan Berserikat Para Pilot dan Seluruh Karyawan Lion Mentari
Airlines (Lion Air) secara bebas dan bermartabat,” kata Rudi, Sabtu (6/8/2016).
Rudi menjelaskan, masalah yang menimpa terhadap 14 Pilot
maskapai Lion Air, Front Perjuangan Rakyat (FPR) menuntut dan mendesak pihak
PT. Lion Mentari Airlines (Lion Air) untuk segera mencabut keputusan PHK
sepihak terhadap 14 Pilot dan segera mempekerjakan kembali.
“Kami dari organisasi-organisasi masyarakat sipil dan individu
di Indonesia seperti; buruh, petani, suku bangsa minoritas, buruh migran,
perempuan, pemuda mahasiswa, kaum miskin kota, LSM/NGOs memandang penting untuk
menyampaikan dukung penuh kepada para Pilot Lion Air yang sedang berjuang
menuntut di pekerjakan kembali,” tegasnya.
Sebagaimana di ketahui bersama, 14 Pilot masakapai penerbangan
Lion Air yang tergabung dalam Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Group
(SP-APLG) di PHK sepihak sejak 3 Juli 2016 karena menggelar aksi penundaan
penerbangan pada bulan Mei 2016 di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Menurut Rudi, Hak berorganisasi dan berserikat itu dilindungi
oleh UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No 13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaa, UU Dasar 1945, UU Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Lembaran Negara tahun 1999 No. 165 Tambahan
Lembaran Negara No. 3886,Undang-Undang No. 18 Tahun 1956 tentang Rativikasi
Konvensi ILO No. 98 Tahun 1949 tentang Penerapan azas hak untuk berorganisasi
dan berunding bersama. Keputusan Presiden RI No. 83 tahun 1998 tentang
pengesahan Konvensi ILO No. 87 tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan
Perlindungan hak untuk berorganisasi.
Sumber :