Ini Pernyataan Sikap SBGTS GSBI PT PDK Benoa Empat Tahun Perjuangan Buruh Adidas&Mizuno
Pernyataan S ikap SBGTS GSBI PT PDK : 4 Tahun Perjuangan Buruh Adidas&Mizuno 115 kali D emonstrasi dan 11 L embaga N egara; 1300 bu...
https://www.infogsbi.or.id/2016/08/pernyataan-sikap-4-tahun-perjuangan.html
Pernyataan Sikap SBGTS GSBI PT PDK :
4 Tahun Perjuangan Buruh Adidas&Mizuno 115 kali Demonstrasi dan 11 Lembaga Negara; 1300 buruh Panarub Dwikarya tak Jelas Nasibnya !
Salam juang,
4 Tahun Perjuangan Buruh Adidas&Mizuno 115 kali Demonstrasi dan 11 Lembaga Negara; 1300 buruh Panarub Dwikarya tak Jelas Nasibnya !
Salam juang,
12 Juli
2012 adalah merupakan tonggak dimulainya perlawanan buruh perempuan PT Panarub
Dwikarya Benoa (PDB), terhadap manajemennya. Upah di bawah aturan pemerintah,
penghalang-halangan pendirian serikat, kekerasan verbal dan non verbal, kondisi
kerja yang buruk, dan pemekerjaan buruh kontrak serta outsourcing adalah pemicu
kebangkitan perlawanan tersebut. Perlawanan tersebut dibalas dengan pemecatan
yang melanggar aturan alias ilegal.
Sejak
dipecat, tak henti-hentinya buruh perempuan dan keluarganya PT PDB menuntut
pemenuhan hak mereka. Sebanyak 115 kali demonstrasi dilakukan. Sebelas (11) lembaga
pemerintah didatangi. Lembaga-lembaga pemerintah malah saling lempar tanggung
jawab, bahkan diam!
Kami pernah mengajukan permohonan dengar pendapat dengan Walikota Wahidin Halim. Permohonan dengar pendapat pun kami layangkan kepada Walikota periode sekarang, Arif Wimansyah. Jawabannya tak lebih dari; kami harus menemui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Padahal, jelas sekali, pemogokan buruh PT PDB sendiri adalah fakta tak terbantahkan tidak berfungsinya kinerja Disnaker.
Jawaban
yang paling mengecewakan adalah ketika kami membawa kasus ke Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi IX. Dalam salah satu acara televisi
swasta, Fungsionaris Partai Golkar Poempida Hidayatullah menyebutkan, kasus
buruh PT PDB sudah tuntas. Melalui pesan media sosial WhatsApp, Pimpinan Komisi
IX Dede Yusuf mengatakan hal yang sama; persoalan buruh perempuan PT PDB sudah
ditutup. Kami menduga ada upaya-upaya untuk menutup-tutupi kasus perampasan hak
buruh perempuan PT PDB.
Menurut kami, Kementrian Pemberdayaan Perempuan Divisi Perburuhan
adalah instansi yang paling tidak memiliki pemahaman tentang perburuhan,
apalagi berkenaan dengan kasus kami. Mereka hanya menganjurkan agar Pemilik Panarub
menyelesaikan kasus ini. Padahal sangat jelas, bahwa kewenangan melindungi
warga negara ada di tangan mereka. Jadi mereka-lah yang harus ambil bagian.
Juli 2016 kami sangat kecewa dengan permohonan jawaban mediasi
dari Komisi Hak Asasi Manusia (Komnasham). Lembaga non departemen ini malah
mengarahkan kami menggugat PT Panarub melalui Pengadilan Hubungan Industrial
(PHI). Padahal semua orang tahu, ada persoalan-persoalan administratif hingga
persoalan struktural yang tidak mungkin menyelesaikan kasus kami melalui PHI.
Kejadian-kejadian di atas hanya sebagian kecil dari kekecewaan
kami. Bagi kami, kehilangan pekerjaan bukan sekadar kehilangan pendapatan. Kami
juga harus menanggung malu karena tidak mampu membayar kontrakan, membayar uang
sekolah anak, dan lain sebagainya. Jumlah 1300 buruh yang dipecat secara ilegal
bukan sekadar angka. 1300 adalah kumpulan manusia yang menanggung keluarga;
anak dan suaminya, bahkan orangtuanya. Empat tahun bersabar dan berupaya
komitmen bukan waktu yang sebentar. Pemecatan terhadap buruh perempuan PT PDB
bukan sekadar peristiwa biasanya, tapi persoalan kemanusiaan dan persoalan
tanggung jawab negara!
Sampai saat ini, kami menyaksikan pemerintah tidak berupaya ambil
bagian untuk menggunakan kewenangannya sebagai penyelenggara negara. Pemerintah
tampak tidak terlalu ambil pusing dengan berbagai persoalan yang dihadapi buruh
perempuan PT PDB. Melalui pernyataan sikap ini, kami buruh perempuan PT Panarub
Dwikarya menuntut Pemerintah Indonesia bisa bersikap tegas kepada Panarub Grup,
Adidas dan Mizuno agar segera menyelesaikan kasus PHK 1300 buruh PT Panarub
Dwikarya. Karena sikap diam dan tidak tegasnya pemerintah hanya akan membuat
pemilik modal melakukan penindasan secara terus menerus kepada buruh Indonesia.
Tangerang, 31 Juli 2016
SBGTS-GSBI
PT Panarub Dwikarya Benua