Petani Olak-Olak Kubu Raya Berkunjung dan Adukan Kasus ke Fraksi PDIP Propinsi Kalimantan Barat
Petani Olak-Olak Kubu Raya Berkunjung dan Adukan Kasus ke Fraksi PDIP Propinsi Kalimantan Barat. INFO GSBI. Jum’at 5 Agustus 2016 Perw...
https://www.infogsbi.or.id/2016/08/petani-olak-olak-kubu-raya-berkunjung.html?m=0
Petani Olak-Olak Kubu Raya Berkunjung dan Adukan Kasus ke Fraksi PDIP Propinsi Kalimantan Barat.
INFO GSBI. Jum’at 5 Agustus 2016 Perwakilan Masyarakat Olak-Olak korban konflik lahan dengan PT. Sintang Raya, didampingi oleh AGRA, PBHK, Link-Borneo, berkunjung ke Kantor Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Daerah Propinsi Kalimantan Barat. Kedatangan perwakilan masyarakat diterima oleh, Bapak. Jimi , SH ketua Fraksi PDIP, Bapak Krisantus selaku Ketua Komisi Satu bidang Hukum, Bapak Eka selaku Komisi Lima bidang Sosisal.
Dalam pertemuan yang di gelar di ruang Fraksi PDIP kantor DPRD Propinsi Kalimantan Barat ini, Masyarakat dan perwakilan para pendamping, menyampaikan masalah yang sedang dihadapi oleh warga desa Olak-Olak dan sekitarnya yang saat ini sedang mengungsi di Kantor Daerah Komisi Nasional Hak Asasi manusia.
Pada pokoknya ada dua point permasalahan yang disampaikan oleh warga, pertama terkait dengan keamanan dan keselamatan warga yang saat ini mendapatkan teror, intimidasi dan kriminalisasi oleh kepolisian atas pengaduan yang dilakukan oleh PT. Sintang Raya, akibat konflik yang tidak kunjung diselesaikan. Kedua, masyarakat menyampaikan duduk perkara konflik dengan PT. Sintang Raya sekaligus menyampiakan analisa hukumnya.
Konflik warga dengan PT. Sitang Raya tidak hanya sekedar gugatan pembatalan HGU semata, gugatan yang dilakukan oleh 5 warga sehingga membatalkan HGU PT. Sintang Raya adalah satu dari masalah PT. Sintang Raya.
Secara keseluruhan masalah Sintang Raya terdapat pada dua aspek yakni, masalah administrasi perizinan dan masalah perolehan tanah, dengan demikian operasi PT. Sintang Raya selama ini dilakukan dengan tidak secara Clear dan Clean.
Perolehan Izin PT. Sintang Raya mengalami mal administrasi, izin lokasi yang diperoleh seharusnya tidak dapat diberikan lagi kepada PT. Sintang Raya. Sebab proses perolehan izin memiliki dua masalah, masalah pertama izin lokasi yang diperoleh PT. Sintang Raya No. 400/02-IL/2004. Tidak dapat digunakan untuk memperoleh 50% lahan dari luas izin, hal ini bertentangan dengan PerMenAg Agraria/BPN No. 2 tahun 1999 pasal 5 ayat 2 dan 3,dengan demikian izin lokasi tidak dapat diberikan kepada PT. Sintang Raya.
Masalah kedua adanya perpanjangan izin lokasi yang seharusnya tidak dapat dilakukan, namun dilakukan perpanjangan dan ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang sebagaimana Permeneng Agraria/BPN Nomo.2 tahun 1999 tentang izin lokasi pasal 6 ayat 2.
Dalam hal perolehan tanah PT. Sintang Raya hanya mendapatkan tanah berdasarkan surat pernyatan 6 (enam) kepala desa pada 26 Januari tahun 2008, hal ini tidak sesuai dengan persyaratan perolehan tanah dalam izin Lokasi Nomor. 400/02-IL/2004 dan bertentangan dengan Permenag Nomor 2 tahun 1999 pasal 8 ayat 1 karena tidak melibatkan pemilik tanah secara langsung dan tidak melakukan gantirugi kepada pemilik tanah.
Bahwa pada lahan HGU yang diperoleh PT. Sintang Raya juga terdapat lahan pecadangan transmigrasi berdasarkan keputusan Bupati Pontianak dan SK Gubernur Kalimantan Barat.
Dalam pengelolaan perkebunan PT. Sintang Raya juga tidak menjalankan program Plasma 20% dari luas HGU sebagaimana disyaratkan oleh permentan nomor 26/permentan/OT.140/2/2007.
Masalah lain adalah Pada kenyataanya PT. Sintang Raya mengelola tanah di Desa Olak-Olak dan desa Pelita, padahal dua desa tersebut tidak termasuk dalam HGU PT. Sintang Raya.
Oleh karenanya dengan mendasarkan berbagai pelangaran yang dilakukan oleh PT. Sintang Raya, apapun aktifitas yang dialakukan oleh PT. Sintang Raya selama ini merupakan tindakan Ilegal. Dengan demikian, tanpa pembatalan HGU oleh PTUN sekalipun, PT. Sintang Raya tidak boleh operasi sebab sluruh perizinan dan pengelolaannya illegal.
Selain menyampaikan masalah tetang duduk perkera dari konflik masyarakat dengan PT. Sintang Raya, warga juga meminta kepada DPRD Propinsi dapat ikut dalam menjamin keamanan dan keselamatan warga desa olak-olak dan para pengungsi yang saat ini berada di kantor Komnas HAM Daerah.
Menaggapi penyampaian warga bersama dengan para pendampinya, pihak Fraksi DPIP berjanji akan menindak lanjuti dan malakukan langkah langkah, diantaranya akan menggelar pertemuan di Komisi Satu pada tanggal 9 Agustus 2016 mendatang dengan mengundang Kanwil BPN, Bupati Kubu Raya, Dinas Perkebunan Propinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Kubu Raya, Kapolda, Pihak PT. Sintang Raya, dan tim Masyarakat untuk membahas ekskusi HGU PT. Sintang Raya. (red-rdSI2016)#
INFO GSBI. Jum’at 5 Agustus 2016 Perwakilan Masyarakat Olak-Olak korban konflik lahan dengan PT. Sintang Raya, didampingi oleh AGRA, PBHK, Link-Borneo, berkunjung ke Kantor Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Daerah Propinsi Kalimantan Barat. Kedatangan perwakilan masyarakat diterima oleh, Bapak. Jimi , SH ketua Fraksi PDIP, Bapak Krisantus selaku Ketua Komisi Satu bidang Hukum, Bapak Eka selaku Komisi Lima bidang Sosisal.
Dalam pertemuan yang di gelar di ruang Fraksi PDIP kantor DPRD Propinsi Kalimantan Barat ini, Masyarakat dan perwakilan para pendamping, menyampaikan masalah yang sedang dihadapi oleh warga desa Olak-Olak dan sekitarnya yang saat ini sedang mengungsi di Kantor Daerah Komisi Nasional Hak Asasi manusia.
Pada pokoknya ada dua point permasalahan yang disampaikan oleh warga, pertama terkait dengan keamanan dan keselamatan warga yang saat ini mendapatkan teror, intimidasi dan kriminalisasi oleh kepolisian atas pengaduan yang dilakukan oleh PT. Sintang Raya, akibat konflik yang tidak kunjung diselesaikan. Kedua, masyarakat menyampaikan duduk perkara konflik dengan PT. Sintang Raya sekaligus menyampiakan analisa hukumnya.
Konflik warga dengan PT. Sitang Raya tidak hanya sekedar gugatan pembatalan HGU semata, gugatan yang dilakukan oleh 5 warga sehingga membatalkan HGU PT. Sintang Raya adalah satu dari masalah PT. Sintang Raya.
Secara keseluruhan masalah Sintang Raya terdapat pada dua aspek yakni, masalah administrasi perizinan dan masalah perolehan tanah, dengan demikian operasi PT. Sintang Raya selama ini dilakukan dengan tidak secara Clear dan Clean.
Perolehan Izin PT. Sintang Raya mengalami mal administrasi, izin lokasi yang diperoleh seharusnya tidak dapat diberikan lagi kepada PT. Sintang Raya. Sebab proses perolehan izin memiliki dua masalah, masalah pertama izin lokasi yang diperoleh PT. Sintang Raya No. 400/02-IL/2004. Tidak dapat digunakan untuk memperoleh 50% lahan dari luas izin, hal ini bertentangan dengan PerMenAg Agraria/BPN No. 2 tahun 1999 pasal 5 ayat 2 dan 3,dengan demikian izin lokasi tidak dapat diberikan kepada PT. Sintang Raya.
Masalah kedua adanya perpanjangan izin lokasi yang seharusnya tidak dapat dilakukan, namun dilakukan perpanjangan dan ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang sebagaimana Permeneng Agraria/BPN Nomo.2 tahun 1999 tentang izin lokasi pasal 6 ayat 2.
Dalam hal perolehan tanah PT. Sintang Raya hanya mendapatkan tanah berdasarkan surat pernyatan 6 (enam) kepala desa pada 26 Januari tahun 2008, hal ini tidak sesuai dengan persyaratan perolehan tanah dalam izin Lokasi Nomor. 400/02-IL/2004 dan bertentangan dengan Permenag Nomor 2 tahun 1999 pasal 8 ayat 1 karena tidak melibatkan pemilik tanah secara langsung dan tidak melakukan gantirugi kepada pemilik tanah.
Bahwa pada lahan HGU yang diperoleh PT. Sintang Raya juga terdapat lahan pecadangan transmigrasi berdasarkan keputusan Bupati Pontianak dan SK Gubernur Kalimantan Barat.
Dalam pengelolaan perkebunan PT. Sintang Raya juga tidak menjalankan program Plasma 20% dari luas HGU sebagaimana disyaratkan oleh permentan nomor 26/permentan/OT.140/2/2007.
Masalah lain adalah Pada kenyataanya PT. Sintang Raya mengelola tanah di Desa Olak-Olak dan desa Pelita, padahal dua desa tersebut tidak termasuk dalam HGU PT. Sintang Raya.
Oleh karenanya dengan mendasarkan berbagai pelangaran yang dilakukan oleh PT. Sintang Raya, apapun aktifitas yang dialakukan oleh PT. Sintang Raya selama ini merupakan tindakan Ilegal. Dengan demikian, tanpa pembatalan HGU oleh PTUN sekalipun, PT. Sintang Raya tidak boleh operasi sebab sluruh perizinan dan pengelolaannya illegal.
Selain menyampaikan masalah tetang duduk perkera dari konflik masyarakat dengan PT. Sintang Raya, warga juga meminta kepada DPRD Propinsi dapat ikut dalam menjamin keamanan dan keselamatan warga desa olak-olak dan para pengungsi yang saat ini berada di kantor Komnas HAM Daerah.
Menaggapi penyampaian warga bersama dengan para pendampinya, pihak Fraksi DPIP berjanji akan menindak lanjuti dan malakukan langkah langkah, diantaranya akan menggelar pertemuan di Komisi Satu pada tanggal 9 Agustus 2016 mendatang dengan mengundang Kanwil BPN, Bupati Kubu Raya, Dinas Perkebunan Propinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Kubu Raya, Kapolda, Pihak PT. Sintang Raya, dan tim Masyarakat untuk membahas ekskusi HGU PT. Sintang Raya. (red-rdSI2016)#