Tidak ada Kepastian Paska Kebakaran Buruh PT PPS datangi Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.

INFO GSBI: Sukabumi hari ini Senin [15/08] Pengurus dan perwakikan anggota SBGTS-GSBI PT.PPS. serta DPC GSBI Kab.Sukabumi mendatangi Kantor...

INFO GSBI: Sukabumi hari ini Senin [15/08] Pengurus dan perwakikan anggota SBGTS-GSBI PT.PPS. serta DPC GSBI Kab.Sukabumi mendatangi Kantor Disnakertras Kab.Sukabumi untuk meminta pihak pemerintah ikut bertanggung jawab serta mendorong menyelesaikan permasalahan terkait Hak buruh paska terbakarnya PT.Pilar Putera Sejati.
Foto audiensi dinas ketenagakerjaan Kab. Sukabumi
Dalam pertemuan tersebut pihak Pemerintah dalam hal ini (Disnakertras Kab. Sukabumi) berjanji akan mendorong dalam menyelesaikan permasalahan Hak buruh yang belum selesai dan pihak Disnakertrans akan mengirimkan surat kepada pihak perusahaan untuk dilakukan mediasi secepatnya terkait permasalahan tersebut.
Dalam pertemuan dengan disnakertrans tersebut, baik SBGTS-GSBI PT Pilar Putra Sejati maupun DPC GSBI mendesak pihak disnakertrans melakukan pengawasan atas persoalan yang terjadi di lingkungan kerja PT PPS, sebab sejak tanggal 1 Agustus 2016 lalu pihak perusahaan menyatakan telah menutup perusahaannya, padahal yang namanya penutupan harus diberitahukan kepada pihak pemerintah dalam hal ini disnakertrans ungkap Hasan Nur Arif sekretaris DPC GSBI Kabupaten Sukabumi yang juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Selain itu hingga hari ini belum ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan serikat buruh terkait pesangon para buruh, karena pihak perusahaan hanya akan membayar pesangon para buruh 20% dari ketentuan, selanjutnya pihak perusahaan juga secara sepihak menyebarkan pernyataan kepada para buruh untuk menerima pesangon 25% dengan diiringi oleh kampanye bahwa kalau tidak menerima 25% sekarang maka tidak akan mendapatkan sama sekali. Hal ini dilakukan menggunakan para atasan langsung seperti leader dllnya, demikian disampaikan para buruh kepada serikat buruh, jelas Zaenal ketua SBGTS-GSBI PT PPS
Bahkan melalui salah satu HRD pihak perusahaan menyampaikan bahwa pimpinan serikat buruh GSBI PT PPS sudah tandatangan persetujuan 25% pesangon. Padahal tidak pimpinan serikat yang menandatangani dan mengambil pesangon 25% tersebut. Bahkan hal ini sudah di klarifikasi langsung dan personalia yang  bersangkutan telah menyatakan minta maaf, tegas Zaenal.
PT PPS adalah sebuah perusahaan yang berkedudukan di jalan Raya Sukabumi Kp. Pasir Kondang Desa Tenjoayu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

PT PPS adalah sebuah perusahaan yang memproduksi pakaian jadi seperti jaket dan kaos merek Nike dan Adidas yang dijual untuk kebutuhan pasar ekspor. ## (red/ism agustus2016).

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item