GSBI Tuntut PT. Oleochem and Soap Industry segera memberikan pesangon bagi 83 buruh yang di PHK sepihak
INFO GSBI. Medan, 9/9/2016. Puluhan buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sumatera Utara berunjuk rasa di ...
https://www.infogsbi.or.id/2016/09/gsbi-tuntut-pt-oleochem-and-soap.html?m=0
INFO GSBI. Medan, 9/9/2016. Puluhan buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh
Indonesia (GSBI) Sumatera Utara berunjuk rasa di depan PT. Oleochem And Soap Industry di jalan
Pulau Nias Selatan II Kawasan Industri Medan II Mabar, Sumatera Utara, Jumat (9/9/2016).
Sejak pagi buruh PT.Oleochem And Soap Industry ini sudah
berkumpul di depan perusahaan dengan membawa mega phone, poster-poster dan spanduk untuk menyampaikan
aspirasinya.
Dalam orasinya buruh meminta pihak manajement supaya membatalkan keputusan perjanjian bersama mengenai PHK terhadap 83 orang pekerja yang di buat pada tanggal 21 sampai dengan 23 Juli 2016 dan meminta agar pihak perusahaan membayar sisa pesangon yang wajib di terima sesuai dengan undang-undang ketenaga kerjaan yang berlaku,
Dalam orasinya buruh meminta pihak manajement supaya membatalkan keputusan perjanjian bersama mengenai PHK terhadap 83 orang pekerja yang di buat pada tanggal 21 sampai dengan 23 Juli 2016 dan meminta agar pihak perusahaan membayar sisa pesangon yang wajib di terima sesuai dengan undang-undang ketenaga kerjaan yang berlaku,
“Setelah di introgasi berjam-jam saya
dipaksa menandatangani surat perjanjian, jika tidak! dikatakan oleh pihak managemen saya tidak akan
mendapatkan pesangon” Tutur Dodi Irwansyah buruh yang jadi Korban PHK semena-mena.
Ini kata-kata-kata yang selalu di sampaikan pihak perusahaan kepada buruh dalam pemanggilan:
" Jika para pekerja tidak bersedia menandatangani surat PHK yang diajukan, maka Upah bulan Juni dan THR 2016 tidak akan dibayarkan, serta perusahaan akan tetap senantiasa melakukan pemanggilan dan memaksa penandatanganan surat PHK terhadap pekerja –pekerja yang tidak bersedia di PHK. Dalam waktu dekat,. Semuanya pasti di PHK dan para pekerja tidak punya pilihan lain”.
Ahmadsyah yang bisa di panggil "Bung Eben" Selaku ketua DPD GSBI Sumatra Utara, ketika dimintai keterangan soal kasus yang di dampinginya ini menjelaskan, bahwa PHK yang dilakukan perusahan tidak sesuai dengan peraturan Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan yang mana perusahaan tidak mampu menunjukkan putusan pengadilan yang menerangkan bahwa perusahaan memang sedang pailit, lebih lanjut proses dan tata cara PHK yang dilakukan perusahaan jelas bertentangan dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan sarat dengan intimidasi dan diskriminasi. Cara-cara seperti ini makin marak terjadi di wilayah Sumatera Utara, pengusaha melakukan PHK buruh dengan berbagai skema jahatnya seperti efisiensi, mengalami kerugian, tutup semntara, dan PHK terhadap 83 anggota GSBIyang terjadi di PT. Oleochem ini adalah bentuk nyatanya serta tindakan ini juga di duga kuat sebagai tindakan pemberangusan serikat GSBI di pabrik.
Ini kata-kata-kata yang selalu di sampaikan pihak perusahaan kepada buruh dalam pemanggilan:
" Jika para pekerja tidak bersedia menandatangani surat PHK yang diajukan, maka Upah bulan Juni dan THR 2016 tidak akan dibayarkan, serta perusahaan akan tetap senantiasa melakukan pemanggilan dan memaksa penandatanganan surat PHK terhadap pekerja –pekerja yang tidak bersedia di PHK. Dalam waktu dekat,. Semuanya pasti di PHK dan para pekerja tidak punya pilihan lain”.
Ahmadsyah yang bisa di panggil "Bung Eben" Selaku ketua DPD GSBI Sumatra Utara, ketika dimintai keterangan soal kasus yang di dampinginya ini menjelaskan, bahwa PHK yang dilakukan perusahan tidak sesuai dengan peraturan Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan yang mana perusahaan tidak mampu menunjukkan putusan pengadilan yang menerangkan bahwa perusahaan memang sedang pailit, lebih lanjut proses dan tata cara PHK yang dilakukan perusahaan jelas bertentangan dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan sarat dengan intimidasi dan diskriminasi. Cara-cara seperti ini makin marak terjadi di wilayah Sumatera Utara, pengusaha melakukan PHK buruh dengan berbagai skema jahatnya seperti efisiensi, mengalami kerugian, tutup semntara, dan PHK terhadap 83 anggota GSBIyang terjadi di PT. Oleochem ini adalah bentuk nyatanya serta tindakan ini juga di duga kuat sebagai tindakan pemberangusan serikat GSBI di pabrik.
Selain terus menjalankan Aksi di depan
pabrik, perwakilan anggota GSBI juga membuat video dukungan dan tuntutan kepada
Perusahaan, klik https://www.youtube.com/watch?v=H3gZZyxpf28
Berikut ini yang menjadi tuntutan buruh:
- Batalkan Perjanjian Bersama Mengenai PHK yang Dibuat Pada Tanggal 21-23 Juni 2016 Terhadap Saudara Dody Irwansyah dkk, Karena Ada Indikasi Unsur Paksaan dan Terpaksa, Tidak Berpikir Bebas dan Dibawah Pengaruh serta Adanya Penipuan Massa Kerja;
- Bayar Sisa Kekurangan Pesangon Yang Wajib Diterima Oleh Saudara Dody Irwansyah dkk Akibat PHK Yang Terjadi Pada Tanggal 21-23 Juni 2016;
- Berikan Posisi Kerja Terhadap Saudari Emelia Muslima yang Sesuai dengan Pendidikan, Keahlian dan serta Bermartabat.
Untuk di ketahui PT. Oleochem and Soap Industry adalah perusahaan produsen
sabun yang hasil produksinya di eksport ke negara-negara
Timur Tengah. [SS-9/9].