SBGTS GSBI PT. Framas Indonesia Gencarkan Diskusi Anggota Harian Menyikapi Efisiensi Perusahaan & PHK Buruh

SBGTS GSBI PT. Framas Indonesia Gencarkan Diskusi Anggota Harian Menyikapi Efisiensi Perusahaan & PHK Buruh. Suasana Diskusi Pimpi...

SBGTS GSBI PT. Framas Indonesia Gencarkan Diskusi Anggota Harian
Menyikapi Efisiensi Perusahaan & PHK Buruh.


Suasana Diskusi Pimpinan SBGTS GSBI PT Framas Indonesia

INFO GSBI. Cikarang Bekasi, 01/09/2016. Serikat Buruh Garmen-Tekstil & Sepatu Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBGTS GSBI) PT. Framas Indonesia, mulai menggencarkan kegiataan diskusi harian bagi anggota menyikapi masalah efisiensi & PHK terhadap 11 orang buruh, termasuk bagi 2 orang pimpinan PTP SBGTS GSBI PT. Framas Indonesia.

Kegiatan ini dimulai sejak 30 Agustus 2016, dengan cara mengadakan diskusi singkat berdurasi 30-60 menit, menjelang masuk dan sepulang kerja pagi anggota yang shift 3 (malam), shift 2 (siang) dan shift 1 (pagi). Langkah ini adalah bagian dari konsolidasi organisasi dalam memperjuangkan tuntutan dipekerjakan kembali Sdr. Ahmad Maulani (Lani), salah satu buruh yang ter-PHK dari program efisiensi. Sdr. Lani merupakan salah satu pimpinan PTP SBGTS GSBI PT. Framas Indonesia dan satu-satunya buruh yang masih bertahan menolak PHK dari perusahaan.

PHK terhadap 11 orang buruh PT. Framas Indonesia berlaku sejak 19 Juli 2016, terhadap buruh di bagian Mould Setter. Dengan dalih perampingan struktur organisasi perusahaan, bagian Mould Setter, dihilangkan dan  dipecah menjadi bagian Mould Centre & Mould Maintanance. Bagian Mould Setter adalah salah satu bagian penting di dalam produksi. Perannya adalah membuat mould (cetakan) bagi outsole & heel counter untuk sepatu olahraga brand ADIDAS. Jika cetakan tidak dibuat, berarti produksi juga tidak bisa berjalan.

Efisiensi perusahaan yang berujung PHK ini, hanya bertujuan meningkatkan kecepatan dan kuantitas produksi yang lebih tinggi dan besar. Sebelum efisiensi dijalankan, waktu rata-rata buruh untuk mempersiapkan bahan cetakan hingga cetakan siap diproduksi, berkisar 1 jam (60 menit) dengan jumlah pekerja 24 orang. Sejak ada efisiensi, paling lama hanya 30 menit dan paling cepat 17 menit, karena ada spesialisasi kerja tertentu dan jumlah bekerja lebih banyak (29 orang).

Yohanes Alberg Usmani, selaku Ketua PTP SBGTS GSBI PT Framas Indonesia menjelaskan, Bahwa Efisiensi yang dilakukan perusahaan ini dalam penialai SBGTS bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 19/PUU-IX/2011 & Surat Edaran Menakertrans No. 907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 yang membatalkan efisiensi dijadikan alasan buruh di PHK.

Lebih lanjut, Yohanes menjelaskan, Sampai saat ini Perusahaan belum bisa memberikan klarifikasi atas tindakan efisiensi dan PHK yang dilakukannya. Pihak Serikat Buruh bahkan tidak pernah dilibatkan dan diberitahukan sebelumnya. Jika alasannya menyangkut produktivitas, buruh-buruh yang ter-PHK ini seharusnya dapat dipekerjakan kembali karena memiliki pengalaman lebik baik. Sdr Lani bahkan tercatat 4 (empat) kali mendapatkan penghargaan dari perusahaan atas kemampuannya.

Atas kasus ini kami menduga kuat Ada motif pengekangan kebebasan berserikat dibalik efisiensi dan PHK ini. Di bagian Mould Setter ini, terdapat 3 pimpinan serikat, dua orang dari SBGTS GSBI & 1 orang dari SPAI FSPMI KSPI—ketiganya ikut di PHK—dan menjadi orang-orang yang aktiv di serikat dan perjuangan buruh. Jadi, tujuannya adalah agar melemahkan peran serikat sebagai alat perjuangan buruh. Apalagi secara khusus SBGTS GSBI PT. Framas Indonesia dalam waktu belakangan ini tengah menggencarkan beberapa tuntutan perbaikan kondisi kerja buruh seperti pengadaan transportasi, uang makan dan PKB.  Tegas Yohanes.

SBGTS GSBI sudah meminta perusahaan melakukan klarifikasi atas persoalan ini dan akan tetap memperjuangkan Sdr Lani tetap dipekerjakan kembali. Dalam waktu dekat (5/09/16), SBGTS GSBI akan melakukan pengaduan kepada Disnakertrans Kabupaten Bekasi. (MI-Red/ed2016)#)

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item