Buruh Jombang Kembali Turun Ke Jalan Melawan Politik Upah Murah dan Tindakan Anti-Demokrasi
Menjelang penetapan upah tahun 2017, 500 buruh SPBJ-GSBI PT. SUB Kabupaten Jombang aksi unjuk rasa pada Kamis, 27 Oktober 2016. Dalam kes...
https://www.infogsbi.or.id/2016/10/buruh-jombang-kembali-turun-ke-jalan.html?m=0
Menjelang penetapan upah tahun 2017, 500 buruh SPBJ-GSBI PT. SUB
Kabupaten Jombang aksi unjuk rasa pada Kamis, 27 Oktober 2016. Dalam kesempatan
tersebut, buruh menuntut di cabutnya PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan karena
dinilai sebagai politik upah murah, menolak adanya PHK dan di mutasinya 50
buruh termasuk di dalamnya 13 orang PTP SBPJ-GSBI PT. SUB Jombang yang dilakukan PT. SUB secara sepihak
baru-baru ini. Selain itu, menolak ancaman dan tindakan pelarangan berserikat,
pemukulan, dan penangkapan terhadap buruh Jombang dan rakyat lainnya.
Heru selaku Ketua Cabang GSBI Jombang dalam orasinya menyatakan
bahwa selama dibawah pemerintahan Jokowi, buruh dan rakyat lainnya yang
berjuang untuk hak demokrastinya selalu dihadapkan pada tindakan anti
demokrasi, terlebih PP 78 Tahun 2015 menghambat peranan serikat buruh dalam
penetapan upah dan kegiatan serikat buruh di luar pabrik. Lebih lanjut,
serunya, “di perkuatnya politik upah murah dan tindakan anti demokrasi
pemerintah Jokowi merupakan cermin politik yang anti-rakyat, maka jalan
satu-satunya perhebat perjuangan kaum buruh bersama rakyat lainnya melawan
politik upah murah dan tindakan anti-demokrasi.
Dibawah pemerintahan Jokowi juga, menandai lahirnya fasisme ala orde baru dan
situasi seperti ini jelas merampas kembali kebebasan rakyat hasil perjuangan
Gerakan Mei 1998 ”.
Dalam aksi damai tersebut, peserta aksi mendatangi Kantor
Dinsosnakertrans untuk mendesak agar pihaknya menindak tegas pengusaha yang
melarang kebebasan berserikat bagi buruh. Dalam pernyataannya, Heru Wijayanto
selaku Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Jombang, “kalau ada laporan dan
bukti-bukti tertulis pelanggaran terhadap kebebasan berserikat kami akan
melakukan penindakan tegas terhadap pengusaha”.
Sementara itu, Sekretariat DPRD, Pinto Widiyarto, juga memberikan
tanggapan akan menindaklanjuti tuntutan buruh dengan menawarkan adanya forum
audiensi dalam waktu dekat bersama serikat buruh membahas tentang adanya upaya
pengusaha menghalang-halangi buruh untuk berserikat. Di kesempatan yang sama,
massa aksi juga mendatangi Polres Jombang. Melalui Kasatreskrim Polres Jombang,
Sukandar, menerima laporan tersebut atas dugaan kuat adanya penghalang-halangan
berserikat dengan bentuk menghalang-halangi pengurus SBPJ untuk menjalankan
kegiatan-kegiatan serikat buruh dan berjanji akan menindaklanjuti dengan
melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan pengusaha.
-->
Dalam penutupan aksi, Ketua PTP SBPJ-GSBI PT. SUB, menegaskan kepada
massa aksi bahwa seluruh buruh PT. SUB Jombang harus terus menagih dan mengawal
komitmen dari Dinsoskertrans dan Polres Kabupaten Jombang dan bersamaan dengan
itu kaum buruh harus terus melawan seluruh tindakan pemberangusan kebebasan berserikat
dan melemahkan gerakan buruh yang dilakukan oleh pengusaha PT. SUB Jombang. ###