Buruh Jombang Kembali Turun Ke Jalan Melawan Politik Upah Murah dan Tindakan Anti-Demokrasi

Menjelang penetapan upah tahun 2017, 500 buruh SPBJ-GSBI PT. SUB Kabupaten Jombang aksi unjuk rasa pada Kamis, 27 Oktober 2016. Dalam kes...

Menjelang penetapan upah tahun 2017, 500 buruh SPBJ-GSBI PT. SUB Kabupaten Jombang aksi unjuk rasa pada Kamis, 27 Oktober 2016. Dalam kesempatan tersebut, buruh menuntut di cabutnya PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan karena dinilai sebagai politik upah murah, menolak adanya PHK dan di mutasinya 50 buruh termasuk di dalamnya 13 orang PTP SBPJ-GSBI PT. SUB Jombang  yang dilakukan PT. SUB secara sepihak baru-baru ini. Selain itu, menolak ancaman dan tindakan pelarangan berserikat, pemukulan, dan penangkapan terhadap buruh Jombang dan rakyat lainnya.
Heru selaku Ketua Cabang GSBI Jombang dalam orasinya menyatakan bahwa selama dibawah pemerintahan Jokowi, buruh dan rakyat lainnya yang berjuang untuk hak demokrastinya selalu dihadapkan pada tindakan anti demokrasi, terlebih PP 78 Tahun 2015 menghambat peranan serikat buruh dalam penetapan upah dan kegiatan serikat buruh di luar pabrik. Lebih lanjut, serunya, “di perkuatnya politik upah murah dan tindakan anti demokrasi pemerintah Jokowi merupakan cermin politik yang anti-rakyat, maka jalan satu-satunya perhebat perjuangan kaum buruh bersama rakyat lainnya melawan politik upah murah dan tindakan anti-demokrasi. Dibawah pemerintahan Jokowi juga, menandai lahirnya fasisme ala orde baru dan situasi seperti ini jelas merampas kembali kebebasan rakyat hasil perjuangan Gerakan Mei 1998 ”.
Dalam aksi damai tersebut, peserta aksi mendatangi Kantor Dinsosnakertrans untuk mendesak agar pihaknya menindak tegas pengusaha yang melarang kebebasan berserikat bagi buruh. Dalam pernyataannya, Heru Wijayanto selaku Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Jombang, “kalau ada laporan dan bukti-bukti tertulis pelanggaran terhadap kebebasan berserikat kami akan melakukan penindakan tegas terhadap pengusaha”.
Sementara itu, Sekretariat DPRD, Pinto Widiyarto, juga memberikan tanggapan akan menindaklanjuti tuntutan buruh dengan menawarkan adanya forum audiensi dalam waktu dekat bersama serikat buruh membahas tentang adanya upaya pengusaha menghalang-halangi buruh untuk berserikat. Di kesempatan yang sama, massa aksi juga mendatangi Polres Jombang. Melalui Kasatreskrim Polres Jombang, Sukandar, menerima laporan tersebut atas dugaan kuat adanya penghalang-halangan berserikat dengan bentuk menghalang-halangi pengurus SBPJ untuk menjalankan kegiatan-kegiatan serikat buruh dan berjanji akan menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan pengusaha.

-->
Dalam penutupan aksi, Ketua PTP SBPJ-GSBI PT. SUB, menegaskan kepada massa aksi bahwa seluruh buruh PT. SUB Jombang harus terus menagih dan mengawal komitmen dari Dinsoskertrans dan Polres Kabupaten Jombang dan bersamaan dengan itu kaum buruh harus terus melawan seluruh tindakan pemberangusan kebebasan berserikat dan melemahkan gerakan buruh yang dilakukan oleh pengusaha PT. SUB Jombang. ###

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item