GSBI mengecam pihak Perusahaan PT. Tirta Sukses Perkasa Cianjur dan Pihak TNI yang Masuuk Pabrik dan terlibat dalam Masalah Perburuhan
GSBI mengecam pihak Perusahaan PT. Tirta Sukses Perkasa Cianjur dan Pihak TNI yang Masuuk Pabrik dan terlibat dalam Masalah Perburuhan. ...
https://www.infogsbi.or.id/2016/10/gsbi-mengecam-pihak-perusahaan-pt-tirta.html?m=0
GSBI mengecam pihak Perusahaan PT. Tirta Sukses Perkasa Cianjur dan Pihak TNI yang Masuuk Pabrik dan terlibat dalam Masalah Perburuhan.
INFO GSBI. Jakarta, 14/10/2016. Sebagaimana berita yang di terima, hari ini Jumat 14 Oktober 2016, Puluhan aparat keamanan Polisi dan TNI membawa senjata laras panjang dalam Aksi Mogok Kerja buruh PT. Tirta Sukses Perkasa Cianjur yang tergabung Serikat Buruh PTP. FPBI.
Mogok kerja ini dilakukan akibat adanya tindakan PHK terhadap 48 buruh di PT. Tirta Sukses Perkasa Cianjur.
Selain melakukan PHK pengusaha juga banyak melakukan pelangggaran peraturan ketenagakerjaan terutama PHK sepihak.
Sebagaimana yang di sampaikan Fajrian sebagai narahubung organisasi PTP FPBI PT TSP, yang menjadi tuntutan buruh dalam aksi ini adalah :
1. Pekerjakan kembali dan angkat Menjadi pekerja tetap ke 48 buruh PT. Tirta Sukses Perkasa.
2. Cabut Izin Oprasinal PT. Tirta Sukses Perkasa di Kabupaten Cianjur jika terus-terusan melanggar aturan hukum perburuhan.
3. Jalankan peraturan ketenaga kerajan yang telah di atur dalam UUK No: 13 tahun 2003
Atas pengerahan TNI dan Polisi bersenjata lengkap dan menggelar apel di dalam pabrik dalam menangani aksi mogok kerja buruh PT TSP Cianjur, GSBI mengecam pihak Perusahaan PT. Tirta Sukses Perkasa Cianjur dan Pihak TNI yang terlibat dalam masalah Perburuhan dan menggelar apel pengamanan dengan senjata lengkap.
Menurut GSBI, bahwa Pengerahan/Gelar Pasukan dari Bataliyon Arteleri Medan 05/105 Tarik dalam antisipasi Aksi mogok kerja Serikat Pekerja PTP FPBI PT.Tirta sukses Perkasa Cianjur, telah melanggar Undang-Undang No 34/2004 Tentang Tugas Dan Tanggungjawab Tentara Nasional Indonesia dan merupakan tindakan berlebihan.
Aksi mogok kerja yang di lakukan buruh bukan suatu ancaman bagi Negara RI maka tidak perlu pihak TNI mengelar pasukan di Perusahaan tersebut.
Untuk itu GSBI mendesak agar segera TNI dari Bataliyon Arteleri Medan 05/105 Tarik untuk di tarik dari lokasi dan TNI tidak turut campur dalam masalah perselisihan perburuhan.
GSBI juga mendesak Panglima TNI untuk menindak tegas para TNI yang terlibat dan turut campur dalam masalah perburuhan, yang menggelar pasukan di pabrik PT TSP ini.
Selian itu GSBI juga menuntut pihak perusahaan PT TSP untuk segera memenuhi tuntutan buruh, dan tidak menggunakan TNI dalam masalah sengketa perburuhan. (red-2016)#
INFO GSBI. Jakarta, 14/10/2016. Sebagaimana berita yang di terima, hari ini Jumat 14 Oktober 2016, Puluhan aparat keamanan Polisi dan TNI membawa senjata laras panjang dalam Aksi Mogok Kerja buruh PT. Tirta Sukses Perkasa Cianjur yang tergabung Serikat Buruh PTP. FPBI.
Mogok kerja ini dilakukan akibat adanya tindakan PHK terhadap 48 buruh di PT. Tirta Sukses Perkasa Cianjur.
Selain melakukan PHK pengusaha juga banyak melakukan pelangggaran peraturan ketenagakerjaan terutama PHK sepihak.
Sebagaimana yang di sampaikan Fajrian sebagai narahubung organisasi PTP FPBI PT TSP, yang menjadi tuntutan buruh dalam aksi ini adalah :
1. Pekerjakan kembali dan angkat Menjadi pekerja tetap ke 48 buruh PT. Tirta Sukses Perkasa.
2. Cabut Izin Oprasinal PT. Tirta Sukses Perkasa di Kabupaten Cianjur jika terus-terusan melanggar aturan hukum perburuhan.
3. Jalankan peraturan ketenaga kerajan yang telah di atur dalam UUK No: 13 tahun 2003
Atas pengerahan TNI dan Polisi bersenjata lengkap dan menggelar apel di dalam pabrik dalam menangani aksi mogok kerja buruh PT TSP Cianjur, GSBI mengecam pihak Perusahaan PT. Tirta Sukses Perkasa Cianjur dan Pihak TNI yang terlibat dalam masalah Perburuhan dan menggelar apel pengamanan dengan senjata lengkap.
Menurut GSBI, bahwa Pengerahan/Gelar Pasukan dari Bataliyon Arteleri Medan 05/105 Tarik dalam antisipasi Aksi mogok kerja Serikat Pekerja PTP FPBI PT.Tirta sukses Perkasa Cianjur, telah melanggar Undang-Undang No 34/2004 Tentang Tugas Dan Tanggungjawab Tentara Nasional Indonesia dan merupakan tindakan berlebihan.
Aksi mogok kerja yang di lakukan buruh bukan suatu ancaman bagi Negara RI maka tidak perlu pihak TNI mengelar pasukan di Perusahaan tersebut.
Untuk itu GSBI mendesak agar segera TNI dari Bataliyon Arteleri Medan 05/105 Tarik untuk di tarik dari lokasi dan TNI tidak turut campur dalam masalah perselisihan perburuhan.
GSBI juga mendesak Panglima TNI untuk menindak tegas para TNI yang terlibat dan turut campur dalam masalah perburuhan, yang menggelar pasukan di pabrik PT TSP ini.
Selian itu GSBI juga menuntut pihak perusahaan PT TSP untuk segera memenuhi tuntutan buruh, dan tidak menggunakan TNI dalam masalah sengketa perburuhan. (red-2016)#