GSBI Sukabumi Tuntut Upah Minimum 2.738.000,-
INFO GSBI: Sukabumi - GSBI Kabupaten Sukabumi tuntut kenaikan upah tahun 2016 untuk pengupahan tahun 2017 mendatang sebesar 2.738.0...
https://www.infogsbi.or.id/2016/10/gsbi-sukabumi-tuntut-upah-minimum.html?m=0
INFO GSBI: Sukabumi - GSBI Kabupaten Sukabumi
tuntut kenaikan upah tahun 2016 untuk pengupahan tahun 2017 mendatang sebesar
2.738.000,-. Angka tersebut adalah angka rata-rata atas hasil survey setidaknya
4 pasar di Kabupaten Sukabumi,
Demikian disampaikan Dadeng Nazarudin ketua DPC
GSBI Kabupaten Sukabumi.
Adapun pasar yang disurvey harganya tersebut
adalah pasar Cicurug, Parungkuda, Cibadak dan Sukaraja Kabupaten Sukabumi.
Angka tersebut juga sudah disampaikan kepada
Bupati Kabupaten Sukabumi awal Oktober 2016 lalu lanjut Dadeng.
Sementara pihak Bupati belum berkomentar banyak
setelah menerima ajuan atas hasil Survey yang di lakukan oleh GSBI tersebut,
jelas Dadeng kepada Suara Independen.
Rencananya GSBI Kabupaten Sukabumi akan terus
mengawal perjuangan upah ini, sehingga penentuan upah tidak hanya bersandarkan
pada ketentuan PP No.78 Tahun 2016 tapi juga berdasarkan survey pasar yang
obyektif, papar Dadeng.## (red/ism okt2016).