Komite Pengorganisasian GSBI Kab.Karawang Selenggarakan Rapat Konsolidasi Siapkan Penolakan Kenaikan UMK 8,25%.
INFOGSBI. Karawang. Pada Sabtu 29 Oktober 2016, b ertempat di sekretariat luar SBGTS GSBI PT Beesco Indonesia laksanakan rapat konsoli...
https://www.infogsbi.or.id/2016/10/pimpinan-sbgts-gsbi-pt-beesco-indonesia.html?m=0
Rapat Konsolidasi pimpinan SBGTS GSBI PT.BCI |
Menurut Diki Iskandar, selaku Kordinator KPC GSBI Karawang menjelaskan, bahwa hasil rapat KP GSBI Karawang telah memutuskan bahwa GSBI Karawang menolak penetapan besaran kenaikan UMK 2017 berdasarkan PP 78/2015 sebesar 8,25% sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenaker RI dan juga Surat Edaran (SE) Mendagri RI.
GSBI Karawang juga bersepakat dan menetapkan untuk terus memperhebat perjuangan upah untuk tahun 2017 serta gerakan Mencabut PP No. 78/2015 sebagai politik politik upah
murah dan perampasan upah rejim Jokowi-JK. Selain itu GSBI juga menuntut
pemerintah untuk segera menstabilkan harga kebutuhan pokok rakyat.
"Kenaikan UMK di Kab.
Karawang yang berkisar Rp. 230.000,- dipastikan tidak akan pernah memenuhi
kebutuhan pokok buruh, justru akan memicu bos-bos kontrakan buruh
untuk menaikan harga kontrakan dan juga di rampas kembali dengan kenaikan harga kebutuhan bahan pokok yang tidak pernah bisa dikendalikan oleh pemerintah". Jelas Diki. (Red/si_ss2016)#.