Aturan Larangan Membersihkan Jendela Bagi PRT Migran Disahkan Awal Tahun 2017

 Aturan Larangan Membersihkan Jendela Bagi PRT Migran Disahkan Awal Tahun 2017 INFO GSBI. Kemarin sore, Senin 14 November 2016, Departe...

 Aturan Larangan Membersihkan Jendela Bagi PRT Migran Disahkan Awal Tahun 2017


INFO GSBI. Kemarin sore, Senin 14 November 2016, Departemen Tenaga Kerja Hong Kong secara resmi mengumumkan aturan pelarangan membersihkan jendela. Aturan ini akan dicantumkan ke dalam standar kontrak kerja .

Pasal baru ini mengatur ketentuan bagi majikan yang membutuhkan PRT-nya untuk membersihkan jendela yang tidak terletak di lantai dasar atau berdekatan dengan balkon atau koridor umum, untuk melakukan ketentuan sebagai berikut:

(I) jendela yang sedang dibersihkan harus dilengkapi dengan teralis besi yang terkunci atau diamankan untuk mencegak terali terbuka

(Ii) tidak ada bagian dari tubuh PRT yang melampaui pinggiran jendela kecuali lengan

Juru bicara Departemen Tenaga Kerja mengatakan aturan ini akan diterapkan pada semua kontrak kerja baru yang ditandatangani setelah 1 Januari 2017.

Kontrak kerja baru akan disediakan sejak 31 Desember 2016 di: 2/F, Imigration Tower, 7 Gloucester Road, Wan Chai, Hong Kong

Untuk kontrak yang ditandatangani pada atau sebelum 31 Desember 2016 dengan menggunakan kontrak kerja versi lama akan tetap diproses selama aplikasi visa diterima oleh imigrasi pada atau sebelum tanggal 27 Januari 2017.

Departemen Tenaga Kerja Hong Kong meminta majikan di Hong Kong untuk mengikuti persyaratan ini demi menjamin keselamatan kerja PRT.

Meski langkah ini diapreasi oleh buruh migran namun juru bicara AMCB dan koordinator JBMI, Sringatin, melalui release yang di terima menyatakan, kalau kebijakannya seperti itu masih belum cukup untuk melindungi.

Bagaimana dengan nasib dan jaminan keselamatan kerja bagi 340 ribu PRT migran di Hong Kong dengan kontrak lama. Jelas Sring.

Sringatin menegaskan bahwa pemerintah Hong Kong harus memberlakukan aturan ini kepada seluruh kontrak kerja tanpa terkecuali baik lama atau baru dan menyakinkan majikan tidak akan mudah melanggar aturan ini dengan menerapkan sangsi yang tegas bagi majikan yang pelanggar.
Selain itu, AMCB dan JBMI meminta pemerintah negara pengirim untuk turut memperjuangkan keselamatan kerja PRT migran dengan kontrak lama dan mendukung tuntutan. (RED-rd2016)#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon
:noprob:
:smile:
:shy:
:trope:
:sneered:
:happy:
:escort:
:rapt:
:love:
:heart:
:angry:
:hate:
:sad:
:sigh:
:disappointed:
:cry:
:fear:
:surprise:
:unbelieve:
:shit:
:like:
:dislike:
:clap:
:cuff:
:fist:
:ok:
:file:
:link:
:place:
:contact:

TerbaruPopuler

Terbaru

Pernyataan Sikap SEPETA Indonesia atas Diterbitkannya Surat Edaran Menaker RI tentang Pemberian Bonus Hari Raya Bagi Driver dan Kurir Online

INFO GSBI - Jakarta. Dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor MH/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) langsung mendapatkan respon dari Serikat Pengemudi Transportasi (SEP...

Presentasi Penelitian Pekerja Minyak Sawit Internasional Bersatu di Bangkok 11-11-2024

Risiko Kesehatan bagi Pekerja di Perkebunan Kelapa SawitPenelitian ini, yang ditugaskan oleh International Palm Oil Workers United (IPOWU) dan didanai oleh Mondiaal FNV, mengungkap risiko kesehatan si...

Industri Tekstil, Garmen, dan Sepatu Belum Penuhi Hak Reproduksi dan Kerja Layak, Pekerja Perempuan Paling Rentan!

INFO GSBI - Jakarta. Memperingati Hari Perempuan Internasional 2025, Gajimu.com menyoroti kondisi kerja terutama pekerja perempuan di sektor tekstil, garmen, dan sepatu. Survei kelayakan kerja dari pr...

Melarang Parkir, Manajemen Mall Tangerang City di Demo Ojol

INFO GSBI-Tangerang. Senin  23 Desember 2024 ratusan pengemudi Ojek Online yang mengatasnamakan Persatuan Ojek Online Kota Tangerang melakukan demontrasi di lobby Mall Tangerang City, mereka menu...

Tanggapan GSBI atas Penetapan Kenaikan Upah Minimum (UM) Tahun 2025 Sebesar 6,5%

Tanggapan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) atas Penetapan Kenaikan Upah Minimum (UM) Tahun 2025 Sebesar 6,5% 1.      Sebagaimana diketahui bersama pada Jumat 29 No...

Populer

Arsip Blog

item