Aturan Larangan Membersihkan Jendela Bagi PRT Migran Disahkan Awal Tahun 2017
Aturan Larangan Membersihkan Jendela Bagi PRT Migran Disahkan Awal Tahun 2017 INFO GSBI. Kemarin sore, Senin 14 November 2016, Departe...
https://www.infogsbi.or.id/2016/11/aturan-larangan-membersihkan-jendela.html?m=0
Aturan Larangan Membersihkan Jendela Bagi PRT Migran Disahkan Awal Tahun 2017
INFO GSBI. Kemarin sore, Senin 14 November 2016, Departemen Tenaga Kerja Hong Kong secara resmi mengumumkan aturan pelarangan membersihkan jendela. Aturan ini akan dicantumkan ke dalam standar kontrak kerja .
Pasal baru ini mengatur ketentuan bagi majikan yang membutuhkan PRT-nya untuk membersihkan jendela yang tidak terletak di lantai dasar atau berdekatan dengan balkon atau koridor umum, untuk melakukan ketentuan sebagai berikut:
(I) jendela yang sedang dibersihkan harus dilengkapi dengan teralis besi yang terkunci atau diamankan untuk mencegak terali terbuka
(Ii) tidak ada bagian dari tubuh PRT yang melampaui pinggiran jendela kecuali lengan
Juru bicara Departemen Tenaga Kerja mengatakan aturan ini akan diterapkan pada semua kontrak kerja baru yang ditandatangani setelah 1 Januari 2017.
Kontrak kerja baru akan disediakan sejak 31 Desember 2016 di: 2/F, Imigration Tower, 7 Gloucester Road, Wan Chai, Hong Kong
Untuk kontrak yang ditandatangani pada atau sebelum 31 Desember 2016 dengan menggunakan kontrak kerja versi lama akan tetap diproses selama aplikasi visa diterima oleh imigrasi pada atau sebelum tanggal 27 Januari 2017.
Departemen Tenaga Kerja Hong Kong meminta majikan di Hong Kong untuk mengikuti persyaratan ini demi menjamin keselamatan kerja PRT.
Meski langkah ini diapreasi oleh buruh migran namun juru bicara AMCB dan koordinator JBMI, Sringatin, melalui release yang di terima menyatakan, kalau kebijakannya seperti itu masih belum cukup untuk melindungi.
Bagaimana dengan nasib dan jaminan keselamatan kerja bagi 340 ribu PRT migran di Hong Kong dengan kontrak lama. Jelas Sring.
Sringatin menegaskan bahwa pemerintah Hong Kong harus memberlakukan aturan ini kepada seluruh kontrak kerja tanpa terkecuali baik lama atau baru dan menyakinkan majikan tidak akan mudah melanggar aturan ini dengan menerapkan sangsi yang tegas bagi majikan yang pelanggar.
Selain itu, AMCB dan JBMI meminta pemerintah negara pengirim untuk turut memperjuangkan keselamatan kerja PRT migran dengan kontrak lama dan mendukung tuntutan. (RED-rd2016)#
INFO GSBI. Kemarin sore, Senin 14 November 2016, Departemen Tenaga Kerja Hong Kong secara resmi mengumumkan aturan pelarangan membersihkan jendela. Aturan ini akan dicantumkan ke dalam standar kontrak kerja .
Pasal baru ini mengatur ketentuan bagi majikan yang membutuhkan PRT-nya untuk membersihkan jendela yang tidak terletak di lantai dasar atau berdekatan dengan balkon atau koridor umum, untuk melakukan ketentuan sebagai berikut:
(I) jendela yang sedang dibersihkan harus dilengkapi dengan teralis besi yang terkunci atau diamankan untuk mencegak terali terbuka
(Ii) tidak ada bagian dari tubuh PRT yang melampaui pinggiran jendela kecuali lengan
Juru bicara Departemen Tenaga Kerja mengatakan aturan ini akan diterapkan pada semua kontrak kerja baru yang ditandatangani setelah 1 Januari 2017.
Kontrak kerja baru akan disediakan sejak 31 Desember 2016 di: 2/F, Imigration Tower, 7 Gloucester Road, Wan Chai, Hong Kong
Untuk kontrak yang ditandatangani pada atau sebelum 31 Desember 2016 dengan menggunakan kontrak kerja versi lama akan tetap diproses selama aplikasi visa diterima oleh imigrasi pada atau sebelum tanggal 27 Januari 2017.
Departemen Tenaga Kerja Hong Kong meminta majikan di Hong Kong untuk mengikuti persyaratan ini demi menjamin keselamatan kerja PRT.
Meski langkah ini diapreasi oleh buruh migran namun juru bicara AMCB dan koordinator JBMI, Sringatin, melalui release yang di terima menyatakan, kalau kebijakannya seperti itu masih belum cukup untuk melindungi.
Bagaimana dengan nasib dan jaminan keselamatan kerja bagi 340 ribu PRT migran di Hong Kong dengan kontrak lama. Jelas Sring.
Sringatin menegaskan bahwa pemerintah Hong Kong harus memberlakukan aturan ini kepada seluruh kontrak kerja tanpa terkecuali baik lama atau baru dan menyakinkan majikan tidak akan mudah melanggar aturan ini dengan menerapkan sangsi yang tegas bagi majikan yang pelanggar.
Selain itu, AMCB dan JBMI meminta pemerintah negara pengirim untuk turut memperjuangkan keselamatan kerja PRT migran dengan kontrak lama dan mendukung tuntutan. (RED-rd2016)#