Briefing Pagi, SBME GSBI PT.KFN Teguhkan Semangat Anggota Berjuang Untuk Kenaikan Upah 2017
Pimpinan SBME GSBI PT. KFN memberikan briefing kepada anggota.[Kamis, 15/11]. INFO GSBI. Bekasi. Pada hari ini Selasa 15 November 2016...
https://www.infogsbi.or.id/2016/11/briefing-pagi-sbme-gsbi-ptkfn-teguhkan.html?m=0
Pimpinan SBME GSBI PT. KFN memberikan briefing kepada anggota.[Kamis, 15/11]. |
INFO GSBI. Bekasi. Pada hari ini Selasa 15 November 2016 KPC GSBI Bekasi Raya kembali akan melakukan aksi di kantor Disnakertrans Kota Bekasi untuk mengawal penetapan UMK 2017 dan juga menyampaikan tuntutan menolak penetapan upah 2017 berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Aksi GSBI Bekasi ini akan di mulai pada pukul 15.00 wib dengan titik kumpul di Jl Raya Narogong dan akan bergerak kompoi menuju kantor Disnaker kota Bekasi di Jl Jenderal Ahmad Yani Kota Bekasi.
SBME GSBI PT KFN salah satu basis GSBI di kota Bekasi untuk mensukseskan agenda aksi ini, disela-sela kerja produksi hari ini (15/11/2016) Pimpinan SBME GSBI PT KFN melakukan briefing pagi di lokasi produksi.
"Kegiatan ini kami rutin lakukan oleh pimpinan dan korlap disetiap bagian untuk menjelaskan tentang perkembangan dan sosialisasi kegiatan organisasi, dan khusus untuk bulan Oktober dan November ini menyampaikan perkembangan dari perjuangan penentuan UMK 2017 serta rencana kampanye yang akan di jalankan oleh organisasi, seperti hari ini Selasa 15 November 2016 GSBI Kota Bekasi akan lakukan aksi di Kantor Disnaker untuk mengawal penetapan UMK 2017, dan kami akan terlibat di aksi ini, maka kami lakukan sosialsiasi dan brifing ke anggota agar paham dan terlibat aktif dalam setiap kegiatan organisasi".
Kami bisa melakukan brifing anggota dengan berkumpul banyak dilokasi kerja/produksi ini hasil proses perjuangan panjang yang kami lakukan bersama dengan anggota. kami sadar untuk menjadikan Serikat Buruh yang kuat dan mayoritas di pabrik, syaratnya tidak meninggalkan pekerjaan edukasi dan propaganda anggota dan selalu dekat dengan massa”. Jelas Supriyanto, selaku Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Massa PTP. SBME GSBI PT KFN.
GSBI Bekasi Raya secara konsisten mengawal sidang-sidang DEPEKO dalam penentuan UMK, terahir pada 8 dan 10 November kemarin GSBI melakukan aksi ke Wali Kota dan DPRD menolak kenaikan UMK berdasarkan PP No.78 Tahun 2015 yang hanya 8,25% dan menuntut Walikota Bekasi menentukan kenaikan UMK 2017 berdarakan surve kebutuhan hidup ril buruh.
Aksi GSBI Bekasi ini akan di mulai pada pukul 15.00 wib dengan titik kumpul di Jl Raya Narogong dan akan bergerak kompoi menuju kantor Disnaker kota Bekasi di Jl Jenderal Ahmad Yani Kota Bekasi.
SBME GSBI PT KFN salah satu basis GSBI di kota Bekasi untuk mensukseskan agenda aksi ini, disela-sela kerja produksi hari ini (15/11/2016) Pimpinan SBME GSBI PT KFN melakukan briefing pagi di lokasi produksi.
"Kegiatan ini kami rutin lakukan oleh pimpinan dan korlap disetiap bagian untuk menjelaskan tentang perkembangan dan sosialisasi kegiatan organisasi, dan khusus untuk bulan Oktober dan November ini menyampaikan perkembangan dari perjuangan penentuan UMK 2017 serta rencana kampanye yang akan di jalankan oleh organisasi, seperti hari ini Selasa 15 November 2016 GSBI Kota Bekasi akan lakukan aksi di Kantor Disnaker untuk mengawal penetapan UMK 2017, dan kami akan terlibat di aksi ini, maka kami lakukan sosialsiasi dan brifing ke anggota agar paham dan terlibat aktif dalam setiap kegiatan organisasi".
Kami bisa melakukan brifing anggota dengan berkumpul banyak dilokasi kerja/produksi ini hasil proses perjuangan panjang yang kami lakukan bersama dengan anggota. kami sadar untuk menjadikan Serikat Buruh yang kuat dan mayoritas di pabrik, syaratnya tidak meninggalkan pekerjaan edukasi dan propaganda anggota dan selalu dekat dengan massa”. Jelas Supriyanto, selaku Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Massa PTP. SBME GSBI PT KFN.
GSBI Bekasi Raya secara konsisten mengawal sidang-sidang DEPEKO dalam penentuan UMK, terahir pada 8 dan 10 November kemarin GSBI melakukan aksi ke Wali Kota dan DPRD menolak kenaikan UMK berdasarkan PP No.78 Tahun 2015 yang hanya 8,25% dan menuntut Walikota Bekasi menentukan kenaikan UMK 2017 berdarakan surve kebutuhan hidup ril buruh.
Baca berita terkait: mailto:http://www.infogsbi.org/2016/11/gsbi-demo-walikota-dan-dprd-kota-bekasi.html).