Dewan Pengupahan Kota Bekasi Akhirnya Berhasil Keluarkan Rekomendasi
Dewan Pengupahan Kota Bekasi Akhirnya Berhasil Keluarkan Rekomendasi INFO GSBI: Bekasi - Perjuangan Upah Minimum Kota Bekasi tahun 2017...
https://www.infogsbi.or.id/2016/11/dewan-pengupahan-kota-bekasi-akhirnya.html
Dewan Pengupahan Kota Bekasi Akhirnya Berhasil Keluarkan Rekomendasi
INFO GSBI: Bekasi - Perjuangan Upah Minimum Kota Bekasi tahun 2017 terus dikawal oleh SP/SB kota Bekasi. Demikian juga KP GSBI Bekasi Raya tidak ketinggalan dan terus aktif mengawal setiap proses persidangan Dewan Pengupahan Kota Bekasi dalam menetapkan upah tahun 2017.
Dewan Pengupahan Kota Bekasi terdiri dari tiga unsur yaitu Pengusaha (Apindo), Pemerintah dan Perwakilan SP/SB. Adapun unsur SP/SB yang duduk di Dewan Pengupahan kota Bekasi saat ini adalah FSBDSI, GSPMII, SPSI dan FSPMI.
Proses penetapan upah di Dewan Pengupaha berjalan sangat alot karena usulan dari unsur SP/SB di tolak oleh pengusaha. Unsur SP/SB dalam penetapan upah tahun 2017 tetap berdasarkan KHL, pertumbuhan ekonomi dan produktifitas serta merumuskan Upah sektoral 2017 dan bukan berdasarkan Pp 78 /2015 sementara pihak pengusaha tetap ngotot menggunakan formula PP 78 tahun 2015.
Karena alotnya proses perundingan, dari Pemerintah dan Pengusaha (Apindo) mengajukan untuk melakukan votting dan namun beberapa pihak SP/SB menolak ajuan pemerintah dan Apindo ini, sehingga Votting pun gagal.
Setelah di warnai beberapa kali aksi pengawalan dan tekanan oleh SP/SB termasuk GSBI Bekasi Raya sejak dari tanggal 3-10 November 2016 serta hari Selasa tanggal 15 November 2016 dimana massa buruh tetap bertahan hingga malam. Akhirnya pada pukul 19.00 wib bertempat di kantor Dinas Ketenagakerjaan kota Bekasi rapat pleno Depeko kota Bekasi berhasil mengeluarkan Rekomendasi besaran Upah Minimum kota Bekasi tahun 2017 :
Rekomendasi dari Apindo Upah Minimum tahun 2017 sebesar Rp 3.601.650 sementara UMSK tidak ada (dihilangkan).Upah khusus pakaian jadi Rp.3.100.000.
Sedankan Rekomendasi dari SP/SB UMK tahun 2017 sebesar Rp. 3.962.314 . Upah Sektor 1 Rp. 4.358.546 dan Upah Sektor 2 Rp. 4.358.546. Sementara Usulan dari pemerintah UMK 2017 sebesar Rp.3.601.650, Upah Sektor 1 Rp.3922.709, dan upah Sektor 2 sebesar Rp. 4.101.343 sedangkan upah untuk industry Garmen mekanismenya menurut pemerintah.
Ariyanto Duha, Kordiantor KP GSBI Bekasi Raya, menjelaskan : “Lahirnya rekomendasi ini tentunya tidaklah lepas dari gerakan pengawalan dan dukungan dari kawan-kawan buruh dan SP/SB di wilayah kota Bekasi yang dengan setia mengawal dan sabar terus melakukan perjuangan pengawalan proses penetapan upah 2017, menolak politik upah murah, dan cabut PP 78/2015.
Ini menjadi bukti nyata atas perjuangan dan kebersamaan dapat membuahkan hasil awal yang baik. Tapi perjuangan ini belum selesai karena kita semua kaum buruh dan SP/SB Kota Bekasi termasuk GSBI harus memastikan dan mengawal terus proses penetapan UMK yang sudah di rekomendasikan oleh Dewan Pengupahan kota Bekasi ini dapat di setujui oleh Walikota dan di tetapkan oleh Gubernur Jawa Barat dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat mengingat pihak Apindo (pengusaha) di kota Bekasi hanya menyetujui UMK kota Bekasi sebesar 8.25% berdasarkan PP 78/2015 dan tidak memberlakukan upah sektoral. Maka atas kondisi tersebut GSBI kota Bekasi dan beberapa SP/SB telah sepakat akan terus mengawal perjuangan UMK kota Bekasi sampai di tingkat Gubernur”.
Lebih lanjut Ariyanto Duha mengatakan, Secara pribadi atas nama KP GSBI Bekasi Raya mengucapkan terima kasih dan bangga serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota GSBI dan kaum buruh Bekasi kota dengan kegigihan dan militan penuh semangat walaupun di guyur hujan lebat tidak menyurutkan semangat untuk mendatangi dan mengawal proses penetapan upah di kantor Dinas Ketenagakerjaan kota Bekasi, sehingga membuahkan hasil.##(red/abr nov2016).
Baca juga : http://www.infogsbi.org/2016/11/di-tengah-guyuran-hujan-dan-ancaman.html
INFO GSBI: Bekasi - Perjuangan Upah Minimum Kota Bekasi tahun 2017 terus dikawal oleh SP/SB kota Bekasi. Demikian juga KP GSBI Bekasi Raya tidak ketinggalan dan terus aktif mengawal setiap proses persidangan Dewan Pengupahan Kota Bekasi dalam menetapkan upah tahun 2017.
Dewan Pengupahan Kota Bekasi terdiri dari tiga unsur yaitu Pengusaha (Apindo), Pemerintah dan Perwakilan SP/SB. Adapun unsur SP/SB yang duduk di Dewan Pengupahan kota Bekasi saat ini adalah FSBDSI, GSPMII, SPSI dan FSPMI.
Proses penetapan upah di Dewan Pengupaha berjalan sangat alot karena usulan dari unsur SP/SB di tolak oleh pengusaha. Unsur SP/SB dalam penetapan upah tahun 2017 tetap berdasarkan KHL, pertumbuhan ekonomi dan produktifitas serta merumuskan Upah sektoral 2017 dan bukan berdasarkan Pp 78 /2015 sementara pihak pengusaha tetap ngotot menggunakan formula PP 78 tahun 2015.
Karena alotnya proses perundingan, dari Pemerintah dan Pengusaha (Apindo) mengajukan untuk melakukan votting dan namun beberapa pihak SP/SB menolak ajuan pemerintah dan Apindo ini, sehingga Votting pun gagal.
Setelah di warnai beberapa kali aksi pengawalan dan tekanan oleh SP/SB termasuk GSBI Bekasi Raya sejak dari tanggal 3-10 November 2016 serta hari Selasa tanggal 15 November 2016 dimana massa buruh tetap bertahan hingga malam. Akhirnya pada pukul 19.00 wib bertempat di kantor Dinas Ketenagakerjaan kota Bekasi rapat pleno Depeko kota Bekasi berhasil mengeluarkan Rekomendasi besaran Upah Minimum kota Bekasi tahun 2017 :
Rekomendasi dari Apindo Upah Minimum tahun 2017 sebesar Rp 3.601.650 sementara UMSK tidak ada (dihilangkan).Upah khusus pakaian jadi Rp.3.100.000.
Sedankan Rekomendasi dari SP/SB UMK tahun 2017 sebesar Rp. 3.962.314 . Upah Sektor 1 Rp. 4.358.546 dan Upah Sektor 2 Rp. 4.358.546. Sementara Usulan dari pemerintah UMK 2017 sebesar Rp.3.601.650, Upah Sektor 1 Rp.3922.709, dan upah Sektor 2 sebesar Rp. 4.101.343 sedangkan upah untuk industry Garmen mekanismenya menurut pemerintah.
Ariyanto Duha, Kordiantor KP GSBI Bekasi Raya, menjelaskan : “Lahirnya rekomendasi ini tentunya tidaklah lepas dari gerakan pengawalan dan dukungan dari kawan-kawan buruh dan SP/SB di wilayah kota Bekasi yang dengan setia mengawal dan sabar terus melakukan perjuangan pengawalan proses penetapan upah 2017, menolak politik upah murah, dan cabut PP 78/2015.
Ini menjadi bukti nyata atas perjuangan dan kebersamaan dapat membuahkan hasil awal yang baik. Tapi perjuangan ini belum selesai karena kita semua kaum buruh dan SP/SB Kota Bekasi termasuk GSBI harus memastikan dan mengawal terus proses penetapan UMK yang sudah di rekomendasikan oleh Dewan Pengupahan kota Bekasi ini dapat di setujui oleh Walikota dan di tetapkan oleh Gubernur Jawa Barat dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat mengingat pihak Apindo (pengusaha) di kota Bekasi hanya menyetujui UMK kota Bekasi sebesar 8.25% berdasarkan PP 78/2015 dan tidak memberlakukan upah sektoral. Maka atas kondisi tersebut GSBI kota Bekasi dan beberapa SP/SB telah sepakat akan terus mengawal perjuangan UMK kota Bekasi sampai di tingkat Gubernur”.
Lebih lanjut Ariyanto Duha mengatakan, Secara pribadi atas nama KP GSBI Bekasi Raya mengucapkan terima kasih dan bangga serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota GSBI dan kaum buruh Bekasi kota dengan kegigihan dan militan penuh semangat walaupun di guyur hujan lebat tidak menyurutkan semangat untuk mendatangi dan mengawal proses penetapan upah di kantor Dinas Ketenagakerjaan kota Bekasi, sehingga membuahkan hasil.##(red/abr nov2016).
Baca juga : http://www.infogsbi.org/2016/11/di-tengah-guyuran-hujan-dan-ancaman.html