Tolak Kenaikan Upah tahun 2017 berdasarkan PP 78, GSBI Demo Walikota Dan DPRD Kota Bekasi
Konfoi massa aksi GSBI Menuju Wali Kota Bekasi INFO GSBI. Bekasi, Semenjak dirancang dan disahkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun...
https://www.infogsbi.or.id/2016/11/gsbi-demo-walikota-dan-dprd-kota-bekasi.html
Konfoi massa aksi GSBI Menuju Wali Kota Bekasi |
INFO GSBI. Bekasi,
Semenjak dirancang dan disahkan Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebagai system baru dalam penetapan pengupahan telah menuai banyak perlawanan
kaum buruh di Indonesia. berbagai macam bentuk perlawan terus terjadi, hingga gelombang demontrasi terus bergelora di
berbagai wilayah.
Gabungan Serikat Buruh
Indonesia (GSBI) Kota Bekasi yang sejak awal konsisten melawan dan menolak diberlakukannya PP 78 tahun 2015, dalam momentuk penetapan kenaikan upah tahun 2017 kembali bergerak melakukan aksi massa menuntut PP 78 tahun 2015 di cabut dan menolak penetapan kenaikan UMK 2017 berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,25%.
Pada Kamis, 10 November 2016 ratusan massa aksi GSBI bergerak konfoi dari PT KFN menuju Kantor Walikota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi untuk menyampaikan sikap dan tuntutan soal kenaikan upah tahun 2017 dan juga cabut PP 78 tahun 2015.
"Tahun 2016 lalu nyaris kenaikan UMK tidak lebih dari 11,5% semuanya bersumber pada PP. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. PP 78 tahun 2015 adalah sumber dari sistem upah murah di Indonesia. Jadi, Sudah menjadi keharusan untuk dicabut". Tegas Abrori Koordinator GSBI Bekasi . Kamis, [10/11].
Ismet Inoni selaku Dewan Pimpinan Pusat GSBI yang juga hadir dalam aksi ini menyampaikan, Demonstrasi yang dilakukan dikantor Walikota Bekasi sebagai bentuk kampaye cabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, jauh sebelumnya Ismet menuturkan GSBI sudah menolak aturan ini yang masih berbentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP Pengupahan) di Era pemerintahan SBY, diberbagai wilayah GSBI berada bergerak bersuara lantang monolak aturan ini. Selain di Kota Bekasi, bertepatan 10 November hari pahlawan setidaknya ada 2 wilayah GSBI lain yang juga menggelar aksi yang sama yaitu di Kabupaten Tangerang Banten dan GSBI Medan Sumatra Utara.
Pada Kamis, 10 November 2016 ratusan massa aksi GSBI bergerak konfoi dari PT KFN menuju Kantor Walikota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi untuk menyampaikan sikap dan tuntutan soal kenaikan upah tahun 2017 dan juga cabut PP 78 tahun 2015.
"Tahun 2016 lalu nyaris kenaikan UMK tidak lebih dari 11,5% semuanya bersumber pada PP. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. PP 78 tahun 2015 adalah sumber dari sistem upah murah di Indonesia. Jadi, Sudah menjadi keharusan untuk dicabut". Tegas Abrori Koordinator GSBI Bekasi . Kamis, [10/11].
Ismet Inoni selaku Dewan Pimpinan Pusat GSBI yang juga hadir dalam aksi ini menyampaikan, Demonstrasi yang dilakukan dikantor Walikota Bekasi sebagai bentuk kampaye cabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, jauh sebelumnya Ismet menuturkan GSBI sudah menolak aturan ini yang masih berbentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP Pengupahan) di Era pemerintahan SBY, diberbagai wilayah GSBI berada bergerak bersuara lantang monolak aturan ini. Selain di Kota Bekasi, bertepatan 10 November hari pahlawan setidaknya ada 2 wilayah GSBI lain yang juga menggelar aksi yang sama yaitu di Kabupaten Tangerang Banten dan GSBI Medan Sumatra Utara.
Selain melakukan aksi ke Kantor Walikota, aksi juga di gealar di kantor DPRD kota Bekasi sekaligus melakukan hearing dan pelaporan pelanggaran hak normatif buruh oleh
pengusaha di kota Bekasi. [SI_Ibas/SS].