GSBI Sumatera Utara bersama SP/SB Se Sumatera Utara Tolak Penetapan Upah 2017 berdasarkan PP 78 tahun 2015
INFO GSBI-Medan. Serikat Buruh di Sumatera Utara pada Kamis, 10 November 2016 gelar aksi serentak untuk menolak kenaikan upah tahun 2017 be...
https://www.infogsbi.or.id/2016/11/gsbi-sumatera-utara-bersama-spsb-se_11.html?m=0
INFO GSBI-Medan. Serikat Buruh di Sumatera Utara pada Kamis, 10 November 2016 gelar aksi serentak untuk menolak kenaikan upah tahun 2017 berdasarkan PP 78 tahun 2015 dan menuntut segera di cabutnya PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
GSBI SUMUT sebagai serikat buruh militan, patriotik dan demokratis ambil bagian dalam kegiatan aksi ini dengan memobilisasi masa di seluruh basis GSBI dan massa luas secara bersama-sama bergerak dengan serikat-serikat buruh lain untuk MENUNTUT KEPADA NEGARA (PEMERINTAH) SEGERA MENCABUT PP PENGUPAHAN NO.78 TAHUN 2015 SERTA MENOLAK PENETAPAN KENAIKAN UPAH TAHUN 2017 HANYA SEBESAR 8,25% BERDASARKAN PP 78 TAHUN 2015 SERTA SURAT EDARAN MENTRI TENAGA KERJA PADA TANGGAL 17 OKTOBER 2016 DAN SURAT EDARAN MENDAGRIN RI.
GSBI SUMUT memandang PP No.78 tahun 2015 tidak mewakili kepentingan buruh tapi kepentingan kaum pengusaha besar dan investor asing untuk tetap mempertahankan politik upah murah yang telah dituangkan sebelumnya di dalam Inpres No. 9 tahun 2013 tentang Pembatasan Upah Minimum, Permenakertrans No. 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum dan Kepmenakertrans No. 213 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum. Peraturan ini juga bagian dari paket ekonomi jilid IV--Pemerintahan Jokowi-JK yang memberikan “VIP services” bagi investasi asing dan pengusaha besar dalam negeri.
PP No. 78 tahun 2015 hanya menetapkan kenaikan upah minimum berdasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi atau pendapatan domestic bruto (PDB) nasional. Angka pertumbuhan ekonomi telah dipatok sebelumnya oleh pemerintah dan tidak akan pernah lebih dari 6 persen. Sementara inflasi berubah sewaktu-waktu, dan akan selalu berbanding terbalik dengan angka pertumbuhan ekonomi. Dapat dipastikan kenaikan upah minimum tidak akan pernah lebih dari 10%. Jika pun secara angka naik, upah buruh dipastikan akan “ludes” oleh kenaikan harga kebutuhan pokok yang angkanya melebihi tingkat inflasi itu sendiri.
PP No. 78 tahun 2015 akan meninjau tingkat kebutuhan hidup layak (KHL) hanya 5 (lima) tahun sekali. Artinya, untuk menentukan nilai kenaikan upah sesuai kebutuhan hidup buruh, hanya dilakukan setiap lima tahun sekali. Padahal di dalam 5 tahun, pasti akan selalu terjadi kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok. Ini jelas skema jahat pemerintahan Jokowi JK, Jokowi-JK memberikan jaminan pelaksanaan upah murah terhadap buruh yang di hadiah kan kepada pengusaha besar dan pengusaha asing (investor) untuk meraup keuntungan yang berlimpah.
Maka dari itulah kami dari GSBI terus konsisten menolak dan menuntut di cabutnya PP 78 tahun 2015 seperti saat ini kami turun ke jalan bersama dengan serikat-serikat buruh dan pekerja se Sumatera Utara. Jelas Ahmadsyah Eben, Ketua DPD GSBI Sumatera Utara. (am-Redrd2016)#
Massa aksi GSBi Sumatera Utara Tolak Penetapan upah 2017 berdasarkan PP 78/2015 |
GSBI SUMUT memandang PP No.78 tahun 2015 tidak mewakili kepentingan buruh tapi kepentingan kaum pengusaha besar dan investor asing untuk tetap mempertahankan politik upah murah yang telah dituangkan sebelumnya di dalam Inpres No. 9 tahun 2013 tentang Pembatasan Upah Minimum, Permenakertrans No. 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum dan Kepmenakertrans No. 213 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum. Peraturan ini juga bagian dari paket ekonomi jilid IV--Pemerintahan Jokowi-JK yang memberikan “VIP services” bagi investasi asing dan pengusaha besar dalam negeri.
PP No. 78 tahun 2015 hanya menetapkan kenaikan upah minimum berdasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi atau pendapatan domestic bruto (PDB) nasional. Angka pertumbuhan ekonomi telah dipatok sebelumnya oleh pemerintah dan tidak akan pernah lebih dari 6 persen. Sementara inflasi berubah sewaktu-waktu, dan akan selalu berbanding terbalik dengan angka pertumbuhan ekonomi. Dapat dipastikan kenaikan upah minimum tidak akan pernah lebih dari 10%. Jika pun secara angka naik, upah buruh dipastikan akan “ludes” oleh kenaikan harga kebutuhan pokok yang angkanya melebihi tingkat inflasi itu sendiri.
PP No. 78 tahun 2015 akan meninjau tingkat kebutuhan hidup layak (KHL) hanya 5 (lima) tahun sekali. Artinya, untuk menentukan nilai kenaikan upah sesuai kebutuhan hidup buruh, hanya dilakukan setiap lima tahun sekali. Padahal di dalam 5 tahun, pasti akan selalu terjadi kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok. Ini jelas skema jahat pemerintahan Jokowi JK, Jokowi-JK memberikan jaminan pelaksanaan upah murah terhadap buruh yang di hadiah kan kepada pengusaha besar dan pengusaha asing (investor) untuk meraup keuntungan yang berlimpah.
Maka dari itulah kami dari GSBI terus konsisten menolak dan menuntut di cabutnya PP 78 tahun 2015 seperti saat ini kami turun ke jalan bersama dengan serikat-serikat buruh dan pekerja se Sumatera Utara. Jelas Ahmadsyah Eben, Ketua DPD GSBI Sumatera Utara. (am-Redrd2016)#