Pernyataan Sikap GSBI Atas Dibebaskannya 26 Orang Aktifis Buruh dari Jeratan Kriminalisasi
Pernyataan Sikap GSBI Atas Dibebaskannya 26 Orang Aktifis Buruh Referensi : Rudi HB Daman (+6281213172878) Salam Demokrasi ! Selasa, ...
https://www.infogsbi.or.id/2016/11/pernyataan-sikap-gsbi-atas.html?m=0
Pernyataan Sikap GSBI Atas Dibebaskannya 26 Orang Aktifis Buruh
Referensi : Rudi HB Daman (+6281213172878)
Salam Demokrasi !
Selasa, 22/11/2016, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada 26 aktifis buruh yang didakwa melawan perintah penjabat berwenang saat melakukan demonstrasi menuntut pencabutan PP 78/2015 tentang Pengupahan, di depan Istana Presiden pada 30 Oktober 2015 lalu. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, “Mengadili, menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan”. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, bahwa demonstrasi yang dilakukan para terdakwa telah memenuhi syarat sesuai UU, berjalan dengan aman dan damai, serta tidak adanya fasilitas umum yang rusak ataupun pelanggaran pidana lainnya yang dilakukan oleh para terdakwa. Hakim juga menyatakan, bahwa para peserta unjuk rasa di depan Istana Presiden pada 30 Oktober 2015 lalu, sudah mentaati himbauan Kapolres untuk mundur dan membubarkan diri. Namun situasi menjadi tidak terkendali ketika personel Kepolisian mulai menembakkan gas air mata kearah peserta unjuk rasa dan aparat Kepolisian bertindak berlebihan dengan menangkap peserta unjuk rasa yang berada dekat dan di dalam mobil komando.
Referensi : Rudi HB Daman (+6281213172878)
Salam Demokrasi !
Selasa, 22/11/2016, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada 26 aktifis buruh yang didakwa melawan perintah penjabat berwenang saat melakukan demonstrasi menuntut pencabutan PP 78/2015 tentang Pengupahan, di depan Istana Presiden pada 30 Oktober 2015 lalu. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, “Mengadili, menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan”. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, bahwa demonstrasi yang dilakukan para terdakwa telah memenuhi syarat sesuai UU, berjalan dengan aman dan damai, serta tidak adanya fasilitas umum yang rusak ataupun pelanggaran pidana lainnya yang dilakukan oleh para terdakwa. Hakim juga menyatakan, bahwa para peserta unjuk rasa di depan Istana Presiden pada 30 Oktober 2015 lalu, sudah mentaati himbauan Kapolres untuk mundur dan membubarkan diri. Namun situasi menjadi tidak terkendali ketika personel Kepolisian mulai menembakkan gas air mata kearah peserta unjuk rasa dan aparat Kepolisian bertindak berlebihan dengan menangkap peserta unjuk rasa yang berada dekat dan di dalam mobil komando.
Selain
menjatuhkan vonis bebas kepada 26 terdakwa yang diantaranya, 23 orang
buruh/aktifis serikat buruh, 1 orang mahasiswa dan 2 orang Pengacara Publik
dari LBH Jakarta, Majelis Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk
memulihkan seluruh hak para terdakwa yang tercabut selama proses hukum
berlangsung. Meski pada Selasa pekan lalu (15/11/2016), JPU menuntut 26 orang
aktifis buruh dijatuhkan hukuman 1 bulan kurungan dengan 2 bulan masa percobaan
karena para terdakwa dinilai telah melakukan pelanggaran aturan pelaksaan aksi
unjuk rasa di depan Istana Presiden pada 30 Oktober 2015 lalu.
Putusan (vonis)
bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat kepada 26 aktifis
buruh pada Selasa, 22 November 2016, merupakan satu kemenangan bagi kaum buruh
dan gerakan buruh di Indonesia, di tengah duka cita besar yang dialami kaum
buruh di Indonesia atas nilai rata-rata kenaikan Upah
Minimum Propinsi (UMP) 2017 yang hanya sebesar 8,25 persen, sebagaimana surat
edaran Menakertrans.RI nomor: B.175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016, seturut dengan
PP No.78/2015. Serta tindakan fasis yang semakin massif dilakukan oleh aparat
Kepolisian dan TNI dalam merespon aksi-aksi atau demonstrasi yang dilakukan
kaum buruh dalam menuntut kenaikan upah dan penolakan PP No.78/2015.
Tindakan fasis yang dilakukan, tidak hanya menerror dengan mendatangi sekretariat serikat-serikat buruh di pabrik-pabrik, secara terang-terangan TNI juga memainkan perannya sebagai alat kekuasaan negara, seperti yang terjadi pada 9 November 2016 lalu di ICE Serpong, Tangerang-Banten, dimana Jenderal TNI AD meminta perusahaan-perusahaan yang ada di Tangerang Raya untuk mengerahkan para buruhnya guna mendapatkan pengarahan langsung dari Jenderal TNI AD. Tidak hanya itu, bahkan TNI juga turut ambil peran dalam memfasilitasi penyelenggaran Rapat Pleno Dewan Pengupahan Prop. Jawa Barat di Markas Kodam III/Siliwangi TNI AD, Bandung- Jawa Barat, pada 21 November 2016.
Tindakan fasis yang dilakukan, tidak hanya menerror dengan mendatangi sekretariat serikat-serikat buruh di pabrik-pabrik, secara terang-terangan TNI juga memainkan perannya sebagai alat kekuasaan negara, seperti yang terjadi pada 9 November 2016 lalu di ICE Serpong, Tangerang-Banten, dimana Jenderal TNI AD meminta perusahaan-perusahaan yang ada di Tangerang Raya untuk mengerahkan para buruhnya guna mendapatkan pengarahan langsung dari Jenderal TNI AD. Tidak hanya itu, bahkan TNI juga turut ambil peran dalam memfasilitasi penyelenggaran Rapat Pleno Dewan Pengupahan Prop. Jawa Barat di Markas Kodam III/Siliwangi TNI AD, Bandung- Jawa Barat, pada 21 November 2016.
Bagi GSBI,
putusan atau vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat
kepada 26 orang kawan-kawan
aktifis buruh patut diberikan apresiasi atas keberpihakan Majelis Hakim dalam
memberikan pertimbangan-pertimbangan dan menjatuhkan vonis yang adil. Selain itu, kemenangan gerakan buruh atas
vonis bebas yang dijatuhkan kepada 26 orang kawan-kawan aktifis buruh ini harus
menjadi penyemangat bagi gerakan buruh di Indonesia untuk terus melanjutkan
perjuangan dan menuntut pencabutan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan. Pasalnya,
PP No. 78/2015 tidak saja menindas kaum buruh Indonesia secara ekonomi karena
berdampak pada rendahnya nilai kenaikan upah buruh, tetapi juga menindas
gerakan buruh secara politik.
Tindakan penangkapan dan kriminalisasi yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap 26 orang aktifis buruh hingga harus menjalani proses persidangan selama berbulan-bulan, tidak dapat dilepaskan dari protes dan sikap penolakan kaum buruh atas disahkannya PP No. 78/2015 tentang Pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 25 Oktober 2015 lalu. Tidak hanya Kepolisian, bahkan TNI juga secara terang-terangan mengambil peran untuk intervensi dan melakukan terror langsung dalam aksi-aksi buruh (upah) seperti yang terjadi di Tangerang, Banten dan Bandung, Jawa Barat.
Untuk itu, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyatakan: “Selamat kepada 26 kawan-kawan Aktifis Buruh yang divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, pada 22 November 2016 lalu”, vonis tersebut merupakan satu kemenangan bagi seluruh kaum buruh di Indonesia melawan tindakan kriminalisasi pemerintahan Jokowi-JK. Melalui pernyataan ini juga GSBI menuntut kepada pemerintahan Jokowi-JK untuk:
- Cabut PP No. 78 Tahun 2015
tentang Pengupahan.
- Berikan Jaminan Kebebasan
Berserikat, Berekspresi dan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum, termasuk
melakukan pemogokan.
- Hentikan terror, intimidasi,
kekerasan dan kriminalisasi terhadap kaum buruh serta aktifis rakyat lainnya.
- Turunkan harga kebutuhan pokok
rakyat.
-
Laksanakan reforma agraria
sejati dan industrialisasi nasional sebagai jalan keluar atas persoalan kaum
buruh di Indonesia.
Jakarta, 23
November 2016
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP.GSBI)
Rudi HB Daman
Ketua Umum
Rudi HB Daman
Ketua Umum
Assalamu alaikum warohmatullahi wabarakatu.
BalasHapusSaya ingin berbagi cerita siapa tau bermanfaat kepada anda bahwa saya ini seorang TKI dari johor bahru (malaysia) dan secara tidak sengaja saya buka internet dan saya melihat komentar bpk hilary joseph yg dari hongkong tentan MBAH WIRANG yg telah membantu dia menjadi sukses dan akhirnya saya juga mencoba menghubungi beliau dan alhamdulillah beliau mau membantu saya untuk memberikan nomer toto 6D dr hasil ritual beliau. dan alhamdulillah itu betul-betul terbukti tembus dan menang RM.457.000 Ringgit selama 3X putaran beliau membantu saya, saya tidak menyanka kalau saya sudah bisa sesukses ini dan ini semua berkat bantuan MBAH WIRANG,saya yang dulunya bukan siapa-siapa bahkan saya juga selalu dihina orang dan alhamdulillah kini sekaran saya sudah punya segalanya,itu semua atas bantuan beliau.Saya sangat berterimakasih banyak kepada MBAH WIRANG atas bantuan nomer togel Nya. Bagi anda yg butuh nomer togel mulai (3D/4D/5D/6D) jangan ragu atau maluh segera hubungi MBAH WIRANG di hendpone (+6282346667564) & (082346667564) insya allah beliau akan membantu anda seperti saya...