Pernyataan Sikap GSBI dalam Aksi 4 November 2016
Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Referensi : Rudi HB Daman (081213172878) GSBI Mengecam Segala Ucapan dan Tind...
https://www.infogsbi.or.id/2016/11/pernyataan-sikap-gsbi-dalam-aksi-4.html?m=0
Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
Referensi : Rudi HB Daman (081213172878)
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), organisasi massa serikat buruh berkarakter demokratis nasional, mendukung perjuangan rakyat pada 4 November 2016 untuk menuntut pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) bertindak tegas terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang telah menyakiti rakyat melalui berbagai ucapan dan tindakannya. Ahok melalui ucapannya telah menunjukkan keangkuhannya karena dengan serampangan memberikan tafsir terhadap ayat suci Al-Quran (QS Al-Maidah ayat 51).
Selain itu, melalui kebijakannya Ahok secara semena-mena menggusur rakyat secara represif dengan menyempitkan masalah penggusuran sebagai penertiban penduduk dan tempat tinggal liar. Atas nama pembangunan, rakyat diusir dan digusur begitu saja tanpa ganti rugi dan tidak diperlakukan layaknya manusia, sebagaimana terjadi di Kali Apuran, Kampung Pulo, Bukit Duri, Kali Jodo, Pasar Ikan, dan masih banyak lagi. Begitupun dengan kondisi rakyat Jakarta yang tinggal di pesisir Teluk Jakarta harus menjadi korban dari mega proyek reklamasi dibawah kepemimpinan Ahok.
Ucapan dan tindakan Ahok merupakan cermin sikap pemerintahan pusat Jokowi-JK yang senantiasa merendahkan rakyat melalui berbagai kebijakannya, khususnya di Provinsi DKI Jakarta. Ditengah krisis kronis yang makin memburuk, pemerintah justru mempertahankan skema politik upah murah untuk buruh dengan membatasi kenaikan upah hanya dibawah 10 persen melalui PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebagai produk Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi. Buktinya, untuk tahun 2017 Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta telah diteken hanya sebesar Rp 3,3 juta, sangat jauh dari tuntutan klas buruh diangka Rp 3,7 juta. Padahal, defisit upah buruh dengan pemenuhan kebutuhan hidup minimum (living cost) buruh serta keluarganya mencapai 60 persen lebih. Diberbagai kota-kota industri lain, rencana kenaikan upah minimum tahun 2017 diperkirakan juga tidak akan lebih besar dari 10 persen.
Ahok dan juga pemerintahan Jokowi-JK sesungguhnya telah merendahkan rakyat dengan menyempitkan masalah kesejahteraan dengan aturan pembatasan upah tanpa memperhatikan kebutuhan hidup minimum buruh. Termasuk juga menyempitkan pemecahan masalah penggusuran dengan cara me-rumahsusunkan (rusun)-kan rakyat yang tergusur. Ahok dan aparaturnya menutup mata atas akar persoalan kemiskinan dan sulitnya membangun kehidupan setelah tinggal di rumah susun karena kehilangan pendapatannya, bertambahnya biaya hidup, dan beban uang sewa yang wajib dibayar. Rakyat miskin adalah manusia yang harus dimuliakan dan bukan direndahkan.
Berbagai kebijakan yang menghadirkan beban penderitaan bagi rakyat juga diiringi oleh tindasan fasis pemerintah didalam menghadapi gerakan massa. Pemerintah selalu berusaha meredam dengan cara mengintimidasi melalui aparat (Polri dan TNI) dan bukan mendengarkan dahulu aspirasi serta tuntutan rakyat. Begitu pun sikap ketakutan berlebihan pemerintah dalam menghadapi aksi massa 4 November 2016. Kenapa bisa demikian? Karena pemerintah mengetahui bahwa mereka telah berbuat salah karena melindungi Ahok dan memberikan perlindungan hukum atas berbagai kesalahan yang dilakukan. Ini adalah tindakan nyata diskriminasi!. Sementara, disisi lain perjuangan massa sangat mudah disalahkan, dikriminalisasikan, dan dihantam dengan kekerasan.
GSBI yang sejak pendiriannya telah berkomitmen untuk berjuang demi mewujudkan kesejahteraan bagi buruh dan seluruh rakyat Indonesia dengan terus menggalang persatuan dan solidaritas antar rakyat, maka dengan ini memberikan dukungan sepenuhnya atas rencana aksi massa yang akan diselenggarakan pada tanggal 4 November 2016. GSBI mendesak kepada presiden Joko widodo agar segera memenuhi tuntutan rakyat agar tidak melindungi Ahok, serta menyerahkannya agar dapat diadili atas berbagai tindakan dan kesalahannya.
Atas dasar kenyataa- diatas, maka dengan ini GSBI menyatakan:
1. Mengecam segala ucapan dan tindakan Gubernur DKI Jakarta Ahok yang senantiasa melukai rakyat, serta menuntut agar Ahok ditangkap dan diadili sesuai dengan aspirasi rakyat luas atas berbagai kesalahan yang dilakukannya.
2. Menuntut dihentikannya segala upaya perlindungan dan pengistimewaan Ahok oleh pemerintahan Jokowi karena hal tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap rakyat.
3. Menuntut dihentikannya seluruh pelaksanaan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Ahok yang telah merampas hak hidup rakyat (penggusuran dan reklamasi) serta berikan ganti rugi terhadap rakyat yang telah menjadi korban.
4. Menolak penetapan Upah Minimum Rp. 3,3 juta untuk DKI Jakarta serta Cabut PP No.78 tahun 2015 yang telah merampas upah klas buruh.
5. Menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan teror aparat keamanan dalam menghadapi aksi-aksi massa untuk menyampaikan aspirasinya.
6. Berikan hak dan kebebasan bagi rakyat serta jaminan menyampaikan pendapat di muka umum, serta cabut Pergub DKI Tahun 2015 yang telah membatasi hak rakyat menyampaikan pendapat di muka umum.
GSBI juga menyerukan kepada seluruh buruh dan rakyat Indonesia agar terus memperkuat persatuan dengan menggalang solidaritas dan memberikan dukungan penuh kepada perjuangan rakyat.
Jakarta, 3 November 2016
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP-GSBI)
Rudi HB Daman
Ketua Umum
Referensi : Rudi HB Daman (081213172878)
GSBI Mengecam Segala Ucapan dan Tindakan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang Senantiasa
Melukai Rakyat, serta Menuntut agar Ahok Ditangkap dan Diadili Sesuai
dengan Aspirasi Rakyat atas Berbagai Kesalahan yang Dilakukannya.
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), organisasi massa serikat buruh berkarakter demokratis nasional, mendukung perjuangan rakyat pada 4 November 2016 untuk menuntut pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) bertindak tegas terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang telah menyakiti rakyat melalui berbagai ucapan dan tindakannya. Ahok melalui ucapannya telah menunjukkan keangkuhannya karena dengan serampangan memberikan tafsir terhadap ayat suci Al-Quran (QS Al-Maidah ayat 51).
Selain itu, melalui kebijakannya Ahok secara semena-mena menggusur rakyat secara represif dengan menyempitkan masalah penggusuran sebagai penertiban penduduk dan tempat tinggal liar. Atas nama pembangunan, rakyat diusir dan digusur begitu saja tanpa ganti rugi dan tidak diperlakukan layaknya manusia, sebagaimana terjadi di Kali Apuran, Kampung Pulo, Bukit Duri, Kali Jodo, Pasar Ikan, dan masih banyak lagi. Begitupun dengan kondisi rakyat Jakarta yang tinggal di pesisir Teluk Jakarta harus menjadi korban dari mega proyek reklamasi dibawah kepemimpinan Ahok.
Ucapan dan tindakan Ahok merupakan cermin sikap pemerintahan pusat Jokowi-JK yang senantiasa merendahkan rakyat melalui berbagai kebijakannya, khususnya di Provinsi DKI Jakarta. Ditengah krisis kronis yang makin memburuk, pemerintah justru mempertahankan skema politik upah murah untuk buruh dengan membatasi kenaikan upah hanya dibawah 10 persen melalui PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebagai produk Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi. Buktinya, untuk tahun 2017 Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta telah diteken hanya sebesar Rp 3,3 juta, sangat jauh dari tuntutan klas buruh diangka Rp 3,7 juta. Padahal, defisit upah buruh dengan pemenuhan kebutuhan hidup minimum (living cost) buruh serta keluarganya mencapai 60 persen lebih. Diberbagai kota-kota industri lain, rencana kenaikan upah minimum tahun 2017 diperkirakan juga tidak akan lebih besar dari 10 persen.
Ahok dan juga pemerintahan Jokowi-JK sesungguhnya telah merendahkan rakyat dengan menyempitkan masalah kesejahteraan dengan aturan pembatasan upah tanpa memperhatikan kebutuhan hidup minimum buruh. Termasuk juga menyempitkan pemecahan masalah penggusuran dengan cara me-rumahsusunkan (rusun)-kan rakyat yang tergusur. Ahok dan aparaturnya menutup mata atas akar persoalan kemiskinan dan sulitnya membangun kehidupan setelah tinggal di rumah susun karena kehilangan pendapatannya, bertambahnya biaya hidup, dan beban uang sewa yang wajib dibayar. Rakyat miskin adalah manusia yang harus dimuliakan dan bukan direndahkan.
Berbagai kebijakan yang menghadirkan beban penderitaan bagi rakyat juga diiringi oleh tindasan fasis pemerintah didalam menghadapi gerakan massa. Pemerintah selalu berusaha meredam dengan cara mengintimidasi melalui aparat (Polri dan TNI) dan bukan mendengarkan dahulu aspirasi serta tuntutan rakyat. Begitu pun sikap ketakutan berlebihan pemerintah dalam menghadapi aksi massa 4 November 2016. Kenapa bisa demikian? Karena pemerintah mengetahui bahwa mereka telah berbuat salah karena melindungi Ahok dan memberikan perlindungan hukum atas berbagai kesalahan yang dilakukan. Ini adalah tindakan nyata diskriminasi!. Sementara, disisi lain perjuangan massa sangat mudah disalahkan, dikriminalisasikan, dan dihantam dengan kekerasan.
GSBI yang sejak pendiriannya telah berkomitmen untuk berjuang demi mewujudkan kesejahteraan bagi buruh dan seluruh rakyat Indonesia dengan terus menggalang persatuan dan solidaritas antar rakyat, maka dengan ini memberikan dukungan sepenuhnya atas rencana aksi massa yang akan diselenggarakan pada tanggal 4 November 2016. GSBI mendesak kepada presiden Joko widodo agar segera memenuhi tuntutan rakyat agar tidak melindungi Ahok, serta menyerahkannya agar dapat diadili atas berbagai tindakan dan kesalahannya.
Atas dasar kenyataa- diatas, maka dengan ini GSBI menyatakan:
1. Mengecam segala ucapan dan tindakan Gubernur DKI Jakarta Ahok yang senantiasa melukai rakyat, serta menuntut agar Ahok ditangkap dan diadili sesuai dengan aspirasi rakyat luas atas berbagai kesalahan yang dilakukannya.
2. Menuntut dihentikannya segala upaya perlindungan dan pengistimewaan Ahok oleh pemerintahan Jokowi karena hal tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap rakyat.
3. Menuntut dihentikannya seluruh pelaksanaan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Ahok yang telah merampas hak hidup rakyat (penggusuran dan reklamasi) serta berikan ganti rugi terhadap rakyat yang telah menjadi korban.
4. Menolak penetapan Upah Minimum Rp. 3,3 juta untuk DKI Jakarta serta Cabut PP No.78 tahun 2015 yang telah merampas upah klas buruh.
5. Menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan teror aparat keamanan dalam menghadapi aksi-aksi massa untuk menyampaikan aspirasinya.
6. Berikan hak dan kebebasan bagi rakyat serta jaminan menyampaikan pendapat di muka umum, serta cabut Pergub DKI Tahun 2015 yang telah membatasi hak rakyat menyampaikan pendapat di muka umum.
GSBI juga menyerukan kepada seluruh buruh dan rakyat Indonesia agar terus memperkuat persatuan dengan menggalang solidaritas dan memberikan dukungan penuh kepada perjuangan rakyat.
Jakarta, 3 November 2016
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP-GSBI)
Rudi HB Daman
Ketua Umum