Rapat Pleno Penetapan Upah Minimum Kota Tangerang Ditunda
Rapat Pleno Penetapan Upah Minimum Kota Tangerang Ditunda INFO GSBI. Banten – Sejak siang tadi, sejumlah serikat buruh di Kota Tanger...
https://www.infogsbi.or.id/2016/11/rapat-pleno-penetapan-upah-minimum-kota.html
Rapat Pleno Penetapan Upah Minimum Kota Tangerang Ditunda
INFO GSBI. Banten – Sejak siang tadi, sejumlah serikat buruh di Kota Tangerang melakukan aksi di depan kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang. Aksi massa buruh yang tergabung dalam aliansi Kabut Bergerak ini tersebut terkait dengan rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Tangerang, untuk menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2017.
Sekitar 1.000 massa buruh terkonsolidasi di depan kantor Disnaker Kota Tangerang . Kabut Bergerak mendesakan penetapan UMK 2017 kota Tangerang sebesar 31 persen tidak membuahkan hasil. Pasalnya rapat pleno yang sedianya digelar hari ini, dinyatakan ditunda.
Sesampaikan massa aksi di kantor Disnaker, didapat informasi bahwa sidang Dewan Pengupahan yang seharusnya di gelar hari ini katanya di tunda, dan tidak di ketahui alasannya apa di tunda serta kapan akan di laksanakan penetapn UMK nya.
Namun demikian, massa buruh dari Kabut Bergerak menyatakan bahwa esok akan kembali melakukan aksi seperti apa yang dilakukan pada hari ini.Buruh akan terus gelar aksi untuk mengawal penetapan UMK Kota Tangerang.\
Kabut Bergerak yang terdiri dari FSBN-KASBI, SPSI-KEP, SBGTS, GSBI, dan beberapa serikat buruh lainnya, menyatakan dengan tegas menolak penetapan UMK Kota Tangerang berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan. Mereka juga menyatakan tuntutan kenaikan upah Kota Tangerang sebesar 31% pada tahun 2017.
Sedianya esok, para buruh kembali akan melakukan aksi di Disnaker Kota Tangerang, dengan kekuatan yang tak jauh berbeda. Adapun nilai UMK Kota Tangerang untuk tahun 2016 adalah sebesar Rp. 3.043.950 per bulan. (Red-rd 2016-Sumber:KabarBuruh)#
INFO GSBI. Banten – Sejak siang tadi, sejumlah serikat buruh di Kota Tangerang melakukan aksi di depan kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang. Aksi massa buruh yang tergabung dalam aliansi Kabut Bergerak ini tersebut terkait dengan rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Tangerang, untuk menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2017.
Sekitar 1.000 massa buruh terkonsolidasi di depan kantor Disnaker Kota Tangerang . Kabut Bergerak mendesakan penetapan UMK 2017 kota Tangerang sebesar 31 persen tidak membuahkan hasil. Pasalnya rapat pleno yang sedianya digelar hari ini, dinyatakan ditunda.
Sesampaikan massa aksi di kantor Disnaker, didapat informasi bahwa sidang Dewan Pengupahan yang seharusnya di gelar hari ini katanya di tunda, dan tidak di ketahui alasannya apa di tunda serta kapan akan di laksanakan penetapn UMK nya.
Namun demikian, massa buruh dari Kabut Bergerak menyatakan bahwa esok akan kembali melakukan aksi seperti apa yang dilakukan pada hari ini.Buruh akan terus gelar aksi untuk mengawal penetapan UMK Kota Tangerang.\
Kabut Bergerak yang terdiri dari FSBN-KASBI, SPSI-KEP, SBGTS, GSBI, dan beberapa serikat buruh lainnya, menyatakan dengan tegas menolak penetapan UMK Kota Tangerang berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan. Mereka juga menyatakan tuntutan kenaikan upah Kota Tangerang sebesar 31% pada tahun 2017.
Sedianya esok, para buruh kembali akan melakukan aksi di Disnaker Kota Tangerang, dengan kekuatan yang tak jauh berbeda. Adapun nilai UMK Kota Tangerang untuk tahun 2016 adalah sebesar Rp. 3.043.950 per bulan. (Red-rd 2016-Sumber:KabarBuruh)#