Minggu 4 Desember 2016, SBGTS GSBI PT PDK Siapkan Aksi Piket di Tiga Titik

Minggu 4 Desember 2016, SBGTS GSBI PT PDK Siapkan Aksi Piket di Tiga Titik Aksi Piket 1300 buruh PDK di Depan PT Panarub Industry Kota T...

Minggu 4 Desember 2016, SBGTS GSBI PT PDK Siapkan Aksi Piket di Tiga Titik

Aksi Piket 1300 buruh PDK di Depan PT Panarub Industry Kota Tangerang

INFO GSBI-Tangerang. Tanggal 23 Nopember sampai tanggal 10 Desember 2016 ini bertempat diJenewa di gelar agenda sidang Governing Body ILO. Empat puluh empat kasus yang akan disidangkan dari seluruh dunia dan salah satu kasus yang akan disidangkan di komisi kebebasan berserikat adalah kasus Kebebasan Berorganisasi/Berserikat dan PHK 1300 Buruh PT Panarub Dwikarya dengan nomer kasus 3124.

Masuknya kasus 1300 buruh PDK mendapat protes dari pemerintah Indonesia melalui Kementerian Tenagakerja salah satunya ridak melalui kantor ILO Indonesia.

Dalam rangka merespon sikap pemerintah Indoneia atas kasus 1300 buruh PDK, SBGTS GSBI PDK pada Minggu 4 Desember akan menggelar aksi piket di tiga titik yaitu di Tugu Adipura Kota Tangerang, Petigaan Pos Polisi Kodim dan Pertigaan Pasar Baru ( Starada ) Kota Tangerang.

Aksi ini akan di mulai pada pukul 07.00 wib sampai dengan pukul 10.00 Wib secara serentak. Selain membawa isu kasus 1300 buruh PDK, karena tanggal 25 Nopember s/d 10 Desember masih dalam masa kampanye anti kekerasan terhadap perempuan maka isu “ Anti Kekerasan Terhadap Perempuan “ akan menjadi isu diaksi ini. Demikian penjelasan Atik Sunaryati Sekretaris PTP.SBGTS GSBI PT PDK yang memimpin dan mengkordinasikan aksi ini.

Dan berikut ini adalah tuntutan yang kami angkat dalan aksi 4 Desember 2016 nanti : Meminta Panarub Untuk Segera Membayarkan Hak Buruh;  Meminta Panarub Menghentikan Tindakan Intimidasi/Membujuk Buruh Agar Mengambil Uang Kompensasi yang Tidak Sesuai Tuntutan; Meminta Pemerintah Kota Tangerang Untuk Terlibat Dalam Penyelesaian Kasus Ini dan Berikan Perlindungan Terhadap Buruh Di Kota Tangerang; Meminta Disnaker Kota Tangerang Menindak Tegas Pengusaha Yang melanggar Norma Aturan Perburuhan; Meminta Kementrian Tenaga Kerja untuk tidak memihak pengusaha dalam melakukan observasi kasus PDK dan Meminta DPR RI untuk segera mensahkan UU Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan.  Untuk itu kami mengundang wartawan untuk meliput aksi ini dan masyarakat luas terutama kaum buruh dan anggota GSBI di Wilayah Tengerang Raya untuk terlibat bergabung dalam aksi ini. Tambah Atik.

Sementara Kokom Komalawati selaku Ketua SBGTS GSBI PT PDK mengatakan, “Sungguh kami sangat menyesalkan atas sikap pemerintah Indonesia melalui Kementrian Tenaga Kerja RI yang memprotes proses masuknya kasus buruh PDK ke ILO Jenewa yang tidak masuk melalui ILO Indonesia.  Kasus PDK masuk ke ILO Pusat merupakan rekomendasi dari Sidang People Tribunal yang diadakan oleh  GSBI bersama AFW (Asian Floor Wage ) dan karena ketidakmampuan dari Kementrian Tenaga Kerja untuk menyelesaikan kasus , shingg membuat tidak ada kepercayaan atas lembaga negara ini”. (Red-rd2016)#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item