MK : PHK dengan Dalih Reorganisasi dan Efisiensi Merupakan Perbuatan Melawan Hukum
MK : PHK dengan Dalih Reorganisasi dan Efisiensi Merupakan Perbuatan Melawan Hukum INFO GSBI- Jakarta. Perusahaan tak boleh sembarang lag...
https://www.infogsbi.or.id/2016/12/mk-phk-dengan-dalih-reorganisasi-dan.html?m=0
MK : PHK dengan Dalih Reorganisasi dan Efisiensi Merupakan Perbuatan Melawan Hukum
INFO GSBI- Jakarta. Perusahaan tak boleh sembarang lagi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawainya. Terlebih, bila PHK itu hanya berdalih embel-embel demi efisiensi perusahaan. Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan menilai pemutusan hubungan kerja dengan dalih reorganisasi dan efisiensi merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.19/PUU-IX/2011 yang membatalkan bunyi Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang No.13/2013 tentang Ketenagakerjaan.
Kasus pemutusan hubungan kerja khususnya disebabkan oleh perusahaan atau pengusaha khususnya PHK dengan alasan efisiensi sangat banyak terjadi. Banyak pihak pengusaha maupun pekerja/ buruh yang salah mengartikan PHK dengan alasan efisiensi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara pasal 164 ayat 3 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur seputar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam putusannya, MK menyatakan PHK hanya sah dilakukan setelah perusahaan tutup secara permanen dan sebelumnya perusahaan melakukan sejumlah langkah terlebih dahulu dalam rangka efisiensi.
Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan tersebut menyatakan, “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)”. Perusahaan harus memberi tahu karyawan sebelum PHK dilakukan dan alasan PHK. Pada perusahaan tertentu, pemberitahuan ini dilakukan 30 hari sebelum PHK. (Red-2016)#
INFO GSBI- Jakarta. Perusahaan tak boleh sembarang lagi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawainya. Terlebih, bila PHK itu hanya berdalih embel-embel demi efisiensi perusahaan. Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan menilai pemutusan hubungan kerja dengan dalih reorganisasi dan efisiensi merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.19/PUU-IX/2011 yang membatalkan bunyi Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang No.13/2013 tentang Ketenagakerjaan.
Kasus pemutusan hubungan kerja khususnya disebabkan oleh perusahaan atau pengusaha khususnya PHK dengan alasan efisiensi sangat banyak terjadi. Banyak pihak pengusaha maupun pekerja/ buruh yang salah mengartikan PHK dengan alasan efisiensi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara pasal 164 ayat 3 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur seputar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam putusannya, MK menyatakan PHK hanya sah dilakukan setelah perusahaan tutup secara permanen dan sebelumnya perusahaan melakukan sejumlah langkah terlebih dahulu dalam rangka efisiensi.
Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan tersebut menyatakan, “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)”. Perusahaan harus memberi tahu karyawan sebelum PHK dilakukan dan alasan PHK. Pada perusahaan tertentu, pemberitahuan ini dilakukan 30 hari sebelum PHK. (Red-2016)#