Pernyataan Sikap GSBI : Atas kasus tindak kekerasan dan penyiksaan PRT Migran Indonesia Suyanti binti Sutrisno di Malaysia.
Pernyataan Sikap : GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (GSBI) Atas kasus tindak kekerasan dan penyiksaan PRT Migran Indonesia Suyanti binti Sut...
https://www.infogsbi.or.id/2016/12/pernyataan-sikap-gsbi-atas-kasus-tindak.html?m=0
Pernyataan Sikap : GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (GSBI)
Atas kasus tindak kekerasan dan penyiksaan PRT Migran Indonesia Suyanti binti Sutrisno di Malaysia.
Salam Demokrasi !!
Ditengah seluruh buruh migran dunia masih dalam semangat peringatan hari Migran Internasional 18 Desember 2016, Indonesia kembali di kejutkan dengan terungkapnya kasus tindak kekerasan, penganiayaan secara keji terhadap Suyanti binti Sutrisno PRT perempuan umur 19 tahun, Buruh Migran Indonesia asal Sumatera Utara yang disiksa secara keji oleh majikannya di Malaysia.
Atas kejadian ini Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) sebagai organisasi pusat perjuangan klas buruh di Indonesia yang berwatak Independen, militan, patriotik dan demokratik yang menghimpun dan mengorganisasikan kaum buruh dan serikat buruh-serikat buruh di Indonesia mengecam keras dan mengutuk kebiadaban majikan Suyanti binti Sutrisno yang telah bertindak keji dan biadab. GSBI mendesak pemerintahan Jokowi-JK untuk segera bertindak tegas dan nyata terhadap pemerintah Malaysia dengan melayangkan surat protes diplomatik, untuk segera mengambil langkah-langkah konkrit memberikan perlindungan dan pembelaan hukum terhadap korban sampai hak-haknya terpenuhi dan memastikan majikan yang telah berbuat keji dan biadab diproses hukum dengan ganjaran yang setimpal.
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menilai bahwa kejadian ini menegaskan perlindungan terhadap buruh migran Indonesia di seluruh negara penempatan masih ilusi, menegaskan bahwa Negara belum hadir. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB 1990 melalui UU No 6 tahun 2012 namun komitmen pemerintah Indonesia untuk menghormati, memberikan perlindungi sejati dan pemenuhan atas hak asasi dan hak-hak demokratis BMI masih belum terlihat, belum terimplementasi, masih jauh panggang dari api. Begitu juga dengan MoU yang telah di buat antara pemerintah Indonesia dan Malaysia pun hanya semacam janji di atas kertas.
Untuk itu Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendesak dan menuntut pemerintahan Jokowi-JK untuk segera dan secara serius melakukan perbaikan dalam sistem perekrutan, penempatan dan pemulangan BMI. Negara benar-benar harus hadir dalam memberikan rasa aman, memberikan perlindungan sejati bagi BMI dan keluarganya yang meliputi : Perlindungan hukum; perlindungan atas hak sosial, ekonomi, budaya dan politik; Perlindungan dari penyimpangan kerja seperti perbudakan, pelacuran atau prostitusi, perdagangan manusia, pelecehan seksual, diskriminasi, intimidasi, kekerasan dan penganiayaan; perlindungan dari segala bentuk penipuan dan pemerasan terhadap buruh migran yang menyangkut masalah perjanjian kerja, kontrak kerja, biaya-biaya administrasi, dokumentasi dan keimigrasian serta memberikan hak kerja dan upah yang layak. Pemerintah harus segera mencabut UU No 39 tahun 2004 serta segera membuat UU Perlindungan Buruh Migran dan Keluargnya yang mengimplementasikan Konvensi PBB 1990. Pemerintah juga harus segera meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang kerja layak PRT dan Konvensi ILO 188 yang dalam pandangan GSBI ini sudah menjadi keharusaan mendesak dan tidak bisa ditunda-tunda lagi.
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) juga mendesak dan menuntut pemerintah Malaysia untuk bertindak adil dan sungguh-sungguh dengan segera memproses secara hukum majikan Suyanti binti Sutrisno dan memastikan penegakan hukum berjalan dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. Pemerintah Malaysia juga harus memberikan jaminan kompensasi dan rehabilitasi atas penganiayaan yang dialami Suyanti binti Sutrisno serta membuat langkah-langkah konkrit untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap BMI, penghormatan dan pemenuhan hak azasi buruh migran.
Jakarta, 26 Desember 2016
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP. GSBI)
Rudi HB Daman Emelia Yanti MD Siahaan, SH
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Atas kasus tindak kekerasan dan penyiksaan PRT Migran Indonesia Suyanti binti Sutrisno di Malaysia.
Poto; Suyanti binti Sutrisno BMI asal Sumatera Utara yang di siska Majikannya di Malaysia |
Salam Demokrasi !!
Ditengah seluruh buruh migran dunia masih dalam semangat peringatan hari Migran Internasional 18 Desember 2016, Indonesia kembali di kejutkan dengan terungkapnya kasus tindak kekerasan, penganiayaan secara keji terhadap Suyanti binti Sutrisno PRT perempuan umur 19 tahun, Buruh Migran Indonesia asal Sumatera Utara yang disiksa secara keji oleh majikannya di Malaysia.
Atas kejadian ini Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) sebagai organisasi pusat perjuangan klas buruh di Indonesia yang berwatak Independen, militan, patriotik dan demokratik yang menghimpun dan mengorganisasikan kaum buruh dan serikat buruh-serikat buruh di Indonesia mengecam keras dan mengutuk kebiadaban majikan Suyanti binti Sutrisno yang telah bertindak keji dan biadab. GSBI mendesak pemerintahan Jokowi-JK untuk segera bertindak tegas dan nyata terhadap pemerintah Malaysia dengan melayangkan surat protes diplomatik, untuk segera mengambil langkah-langkah konkrit memberikan perlindungan dan pembelaan hukum terhadap korban sampai hak-haknya terpenuhi dan memastikan majikan yang telah berbuat keji dan biadab diproses hukum dengan ganjaran yang setimpal.
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menilai bahwa kejadian ini menegaskan perlindungan terhadap buruh migran Indonesia di seluruh negara penempatan masih ilusi, menegaskan bahwa Negara belum hadir. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB 1990 melalui UU No 6 tahun 2012 namun komitmen pemerintah Indonesia untuk menghormati, memberikan perlindungi sejati dan pemenuhan atas hak asasi dan hak-hak demokratis BMI masih belum terlihat, belum terimplementasi, masih jauh panggang dari api. Begitu juga dengan MoU yang telah di buat antara pemerintah Indonesia dan Malaysia pun hanya semacam janji di atas kertas.
Untuk itu Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendesak dan menuntut pemerintahan Jokowi-JK untuk segera dan secara serius melakukan perbaikan dalam sistem perekrutan, penempatan dan pemulangan BMI. Negara benar-benar harus hadir dalam memberikan rasa aman, memberikan perlindungan sejati bagi BMI dan keluarganya yang meliputi : Perlindungan hukum; perlindungan atas hak sosial, ekonomi, budaya dan politik; Perlindungan dari penyimpangan kerja seperti perbudakan, pelacuran atau prostitusi, perdagangan manusia, pelecehan seksual, diskriminasi, intimidasi, kekerasan dan penganiayaan; perlindungan dari segala bentuk penipuan dan pemerasan terhadap buruh migran yang menyangkut masalah perjanjian kerja, kontrak kerja, biaya-biaya administrasi, dokumentasi dan keimigrasian serta memberikan hak kerja dan upah yang layak. Pemerintah harus segera mencabut UU No 39 tahun 2004 serta segera membuat UU Perlindungan Buruh Migran dan Keluargnya yang mengimplementasikan Konvensi PBB 1990. Pemerintah juga harus segera meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang kerja layak PRT dan Konvensi ILO 188 yang dalam pandangan GSBI ini sudah menjadi keharusaan mendesak dan tidak bisa ditunda-tunda lagi.
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) juga mendesak dan menuntut pemerintah Malaysia untuk bertindak adil dan sungguh-sungguh dengan segera memproses secara hukum majikan Suyanti binti Sutrisno dan memastikan penegakan hukum berjalan dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. Pemerintah Malaysia juga harus memberikan jaminan kompensasi dan rehabilitasi atas penganiayaan yang dialami Suyanti binti Sutrisno serta membuat langkah-langkah konkrit untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap BMI, penghormatan dan pemenuhan hak azasi buruh migran.
Jakarta, 26 Desember 2016
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP. GSBI)
Rudi HB Daman Emelia Yanti MD Siahaan, SH
Ketua Umum Sekretaris Jenderal