Gubernur Kabulkan Penangguhan Upah Belasan Perusahaan KP GSBI Karawang Nyatakan Keprihatinan.
INFO GSBI. Karawang/Senin Komite Pengorganisasian Gabungan Serikat Buruh Indonesia (KP GSBI) Kabupaten Karawang sayangkan Gubernur kabulk...
https://www.infogsbi.or.id/2017/01/gubernur-kabulkan-penangguhan-upah.html
INFO
GSBI. Karawang/Senin Komite Pengorganisasian Gabungan Serikat Buruh Indonesia
(KP GSBI) Kabupaten Karawang sayangkan
Gubernur kabulkan belasan
perusahaan yang menangguhkan upah di Kabupaten Karawang.
Dokumen SK Gubernur Jawa Barat Atas Penangguhan Upah Minimum Kab Karawang 2017 |
Apalagi
hingga hari ini masalah UMSK juga belum terselesaikan di Kabupaten Karawang,
dimana mengenai hal ini KP GSBI Kabupaten Karawang Untuk segera mengirim surat
untuk mendesak Ahmad Heriyawan selaku Gubernur Jawa Barat untuk segera
mengesahkan UMSK Kabupaten Karawang tahun 2017.
Terkait
penangguhan upah tahun 2017 dimana ada belasan perusahaan yang di kabulkan
penangguhan upahnya di Kabupaten Karawang, Diki Iskandar Koordinator KP GSBI
Kabupaten Karawang kepada Suara Independen di Karawang hari ini Senin
[30/01/17] menyatakan keprihatinanya.
Apalagi
hingga hari ini banyak perusahaan di wilayah Kabupaten Karawang yang belum
melaksanakan upah diperusahaannya sesuai ketentuan baik UMK ataupun UMSK yang sudah di rekomendasikan Bupati
Kabupaten Karawang dengan alasan belum ada SK dari Gubernur Jawa Barat, lanjut
Diki demikian biasa disapa.
Kami
juga akan terus mengawal penandatangan SK tersebut apalagi serikat-serikat
buruh di Kabupaten Karawang juga sudah berencana untuk melakukan aksi di pemda
hingga kawasan Industri jelas Diki. Selain
itu kami juga meminta Disnakertrans Kabupaten Karawang untuk dengan
sungguh-sungguh memantau pelaksanaan penangguhan upah ini karena meskipun
menangguhkan upah perusahaan tetap harus membayar upah sessuai UMK atau UMSK di
akhir masa penangguhan sesuai SK Gubernur tersebut lanjut Diki.
Selanjutnya
Diki juga menyerukan kepada serikat-serikat buruh di wilayah kabupaten Karawang
untuk mengawal penangguhan Upah Kabupaten Karawang ini secara sungguh-sungguh
dan sehingga pelaksanaannya sesuai dengan SK Gubernur.
Apalagi
UMK hanya mengalami kenaikan 8,25% dan UMSK sektor Tekstil Produk Tekstil hanya
2,5% dari UMK tersebut tidak hanya menjawab kebutuhan buruh yang jauh dari
cukup, sebab kenaikan UMK dan UMSK yang begitu kecil tahun ini, tambah
Diki.##(red/ism jan2017).