PENGUMUMAN PEMBAGIAN HAK 480 ANGGOTA PTP. SBGTS-GSBI PT. JABAGARMINDO ATAS KASUS PAILIT PT. JABAGARMINDO TAHAP AWAL
PENGUMUMAN PEMBAGIAN HAK 480 ANGGOTA PTP. SBGTS-GSBI PT. JABAGARMINDO ATAS KASUS PAILIT PT. JABAGARMINDO TAHAP AWAL Poto: Buruh PT Jaba...
https://www.infogsbi.or.id/2017/01/pengumuman-pembagian-hak-480-anggota.html
PENGUMUMAN PEMBAGIAN HAK 480 ANGGOTA PTP.
SBGTS-GSBI PT. JABAGARMINDO ATAS KASUS PAILIT PT. JABAGARMINDO TAHAP AWAL
Poto: Buruh PT Jabagarmindo aksi di depan pabrik |
Kami Dewan Pimpinan Pusat Gabungan
Serikat Buruh Indonesia (DPP. GSBI) sebagai Organisasi Atasan dari PTP.
SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo, Sekaligus Kuasa Hukum Dalam Kasus Pailit PT. Jabagarmindo atas nama 480 orang
buruh PT. Jabagarmindo anggota SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo, dengan ini
mengumumkan sbb:
1. Bahwa nominal klaim tagihan yang diklaim
oleh DPP. GSBI kepada Tim Kurator PT. Jabagarmindo adalah
sebesar Rp. 23,423,028,563,- (dua puluh tiga miliar, empat ratus dua
puluh tiga juta, dua puluh delapan ribu, lima ratus enam puluh tiga rupiah).
2. Bahwa pada tanggal 17 Desember 2016, Bank
Mandiri KC Tangerang Ki Samaun menghubungi via telpon Sdr. Sujak Supriyadi
terkait adanya transaksi berupa dana yang masuk ke rekening atas nama Tota
Siahaan (anggota SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo)/Sdr. Sujak Supriyadi (DPP. GSBI)
sebesar Rp. 3,026,110,164,- (tiga miliar, dua puluh enam juta, seratus
sepuluh ribu, ratus enam puluh empat rupiah). Dan dana tersebut terbagi
menjadi 2 (dua) jenis transferan sbb;
Transferan Pertama
Dengan Nominal Rp.
576,433,521,- (lima ratus tujuh puluh
enam juta, empat ratus tiga puluh tiga ribu, lima ratusdua puluh satu rupiah).
Merupakan dana kerohiman dari bank UOB untuk SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo atas
penjualan mesin, dimana hal tersebut telah dikonfirmasi oleh DPP. GSBI ke salah
satu Tim Kurator yakni Bapak Riza.
Transferan kedua
Dengan nominal Rp.
2,449,676,643,- (dua miliar, empat
ratus empat puluh Sembilan juta, enam ratus tujuh puluh enam ribu, enam ratus
empat puluh tiga rupiah). Merupakan pembagian tahap awal harta pailit Jhony
Gunawan dan PT. Jabagarmindo sebesar 45% dari ajuan klaim atas upah 4 bulan.
3. Berikut adalah uraian dari uang senilai
Rp. Rp. 3,026,110,164,- (tiga miliar, dua puluh enam juta, seratus
sepuluh ribu, ratus enam puluh empat rupiah);
a. Ditarik tunai sebesar Rp. 25,000,000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan digunakan untuk membayar hutang
PTP. SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo;
b. Ditarik secara tunai sebesar Rp. 1,000,000,000,- (satu miliar rupiah), dan digunakan
untuk dibayarkan secara manual kepada 185 orang buruh PT. Jabagarmindo anggota
SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo dengan nilai total Rp. 859,019,793,- (delapan
ratus lima puluh Sembilan juta, Sembilan belas ribu, tujuh ratus Sembilan puluh
tiga rupiah). Dari pembayaran manual ini terdapat sisa uang tunai sebesar Rp. 140,980,207,- (seratus empat puluh juta, Sembilan ratus delapan puluh ribu, dua ratus
tujuh rupiah) dan dipegang oleh PTP. SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo.
c. Ditransfer melalui bank ke rekening
pribadi atas nama Tota Siahaan sebesar Rp.390,000,000,-
(tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah);
d. Ditarik secara tunai sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) dan digunakan sebagai IURAN KEPADA
ORGANISASI ATASAN YAKNI DPP. GSBI, BUKAN SEBAGAI FEE/UPAH INDIVIDU DPP. GSBI;
e. Dibagikan kepada 289 orang buruh PT.
Jabagarmindo anggota SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo dengan cara ditransfer
melalui bank dengan jumlah uang yang ditransfer sebesar Rp.1,535,358,562,- (satu
miliar, lima ratus tiga puluh lima juta, tiga ratus lima puluh delapan ribu,
lima ratus enam puluh dua rupiah).
Namun dari jumlah tersebut masih ada 81 orang lagi yang mengalami
gagal transfer dikarenakan nama yang tertera tidak sesuai dengan nomor rekening
bank tujuan transfer. Bahwa jumlah nominal dari 81 orang sebagaimana data yang
didapat dari bank Mandiri Tangerang KC Ki Samaun yang belum ditransfer adalah
sebesar Rp. 420,945,603,- (empat ratus dua puluh juta, Sembilan ratus empat puluh lima ribu, enam
ratus tiga rupiah);
f. Bahwa secara keseluruhan masih ada uang
sebesar Rp. 460,488,905,- (empat ratus enam puluh juta, empat ratus
delapan puluh delapan ribu, Sembilan ratus lima rupiah) di rekening bank
Mandiri KC Tangerang Ki Samaun atas nama TOTA SIAHAAN/SUJAK SUPRIYADI;
g. Bahwa masih ada sisa uang yang ada di Pimpinan
SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo beserta TIM (Korlap Wilayah), sebesar Rp. 140,980,207,- (seratus empat puluh juta, Sembilan ratus delapan puluh ribu, dua ratus
tujuh rupiah) dan di rekening pribadi TOTA SIAHAAN sebesar Rp.390,000,000,- (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah);
h. Bahwa dari total 480 orang buruh PT.
Jabagarmindo anggota SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo,
masih ada 81 orang yang belum menerima uang dengan cara ditransfer dan terdapat
8 orang yang belum mengambil secara manual;
Dan untuk itu DPP. GSBI sebagai
organisasi atasan dari SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo sekaligus Kuasa Hukum dalam
kepailitan PT. Jabagarmindo menyatakan, agar pembayaran terhadap anggota yang
belum menerima haknya, dapat menggunakan
uang yang masih disimpan oleh Pimpinan SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo beserta TIM
(Korlap Wilayah), sebesar Rp. 140,980,207,- (seratus empat puluh juta, Sembilan ratus delapan puluh ribu, dua ratus
tujuh rupiah) dan uang yang berada di rekening pribadi atas nama TOTA
SIAHAAN sebesar Rp.390,000,000,- (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah).
Bahwa DPP. GSBI sebagai organisasi
atasan dari SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo sekaligus Kuasa Hukum dalam kepailitan
PT. Jabagarmindo, guna menjaga agar uang yang diterima tepat peruntukannya maka
tidak akan mengeluarkan uang yang saat ini ada di rekening atas nama TOTA
SIAHAAN/SUJAK SUPRIYADI, sebelum uang yang dipegang oleh Pimpinan SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo beserta TIM
(Korlap Wilayah) dan juga yang berada di rekening pribadi atas nama TOTA SIAHAAN
sebesar Rp.390,000,000,- (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah)
habis digunakan untuk dibayarkan kepada 81 orang yang belum ditransfer dan 8
orang yang belum mengambil secara manual.
Jika kemudian uang yang ada di Pimpinan SBGTS-GSBI
PT. Jabagarmindo beserta TIM (Korlap Wilayah) dan juga yang berada di rekening
pribadi atas nama TOTA SIAHAAN sebesar Rp.390,000,000,-
(tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah)
habis digunakan/dibayarkan kepada 81 orang yang belum ditransfer dan 8 orang yang belum mengambil haknya secara manual. Namun masih ada anggota yang belum mendapatkan hak-haknya maka Pimpinan
SBGTS-GSBI PT.
Jabagarmindo beserta TIM (Korlap Wilayah) HARUS
segera melaporkan kepada DPP. GSBI untuk dapat segera ditindaklanjuti, dengan
catatan harus ada laporan keseluruhan secara tertulis dari SBGTS-GSBI PT.
Jabagarmindo beserta TIM (Korlap Wilayah) kepada DPP. GSBI.
Demikian PENGUMUMAN ini kami sampaikan kepada 480 orang buruh PT.
Jabagarmindo yang merupakan anggota SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo, sebagai
organisasi atasan dan Kuasa Hukum.
Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP.GSBI)
KURBANA YASTIKA EMELIA YANTI MD. SIAHAAN, S.H