PENGUMUMAN PEMBAGIAN HAK 480 ANGGOTA PTP. SBGTS-GSBI PT. JABAGARMINDO ATAS KASUS PAILIT PT. JABAGARMINDO TAHAP AWAL

PENGUMUMAN PEMBAGIAN HAK 480 ANGGOTA PTP. SBGTS-GSBI PT. JABAGARMINDO ATAS KASUS PAILIT PT. JABAGARMINDO TAHAP AWAL Poto: Buruh PT Jaba...

PENGUMUMAN PEMBAGIAN HAK 480 ANGGOTA PTP. SBGTS-GSBI PT. JABAGARMINDO ATAS KASUS PAILIT PT. JABAGARMINDO TAHAP AWAL

Poto: Buruh PT Jabagarmindo aksi di depan pabrik

Kami Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP. GSBI) sebagai Organisasi Atasan dari PTP. SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo, Sekaligus Kuasa Hukum Dalam Kasus Pailit  PT. Jabagarmindo atas nama 480 orang buruh PT. Jabagarmindo anggota SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo, dengan ini mengumumkan sbb:

1.  Bahwa nominal klaim tagihan yang diklaim oleh DPP. GSBI kepada Tim Kurator PT. Jabagarmindo adalah sebesar Rp. 23,423,028,563,- (dua puluh tiga miliar, empat ratus dua puluh tiga juta, dua puluh delapan ribu, lima ratus enam puluh tiga rupiah).

2.    Bahwa pada tanggal 17 Desember 2016, Bank Mandiri KC Tangerang Ki Samaun menghubungi via telpon Sdr. Sujak Supriyadi terkait adanya transaksi berupa dana yang masuk ke rekening atas nama Tota Siahaan (anggota SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo)/Sdr. Sujak Supriyadi (DPP. GSBI) sebesar Rp. 3,026,110,164,- (tiga miliar, dua puluh enam juta, seratus sepuluh ribu, ratus enam puluh empat rupiah). Dan dana tersebut terbagi menjadi 2 (dua) jenis transferan sbb;

Transferan Pertama
Dengan Nominal Rp. 576,433,521,- (lima ratus tujuh puluh enam juta, empat ratus tiga puluh tiga ribu, lima ratusdua puluh satu rupiah). Merupakan dana kerohiman dari bank UOB untuk SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo atas penjualan mesin, dimana hal tersebut telah dikonfirmasi oleh DPP. GSBI ke salah satu Tim Kurator yakni Bapak Riza.

Transferan kedua
Dengan nominal Rp. 2,449,676,643,- (dua miliar, empat ratus empat puluh Sembilan juta, enam ratus tujuh puluh enam ribu, enam ratus empat puluh tiga rupiah). Merupakan pembagian tahap awal harta pailit Jhony Gunawan dan PT. Jabagarmindo sebesar 45% dari ajuan klaim atas upah 4 bulan.

3.     Berikut adalah uraian dari uang senilai Rp. Rp. 3,026,110,164,- (tiga miliar, dua puluh enam juta, seratus sepuluh ribu, ratus enam puluh empat rupiah);

a. Ditarik tunai sebesar Rp. 25,000,000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan digunakan untuk membayar hutang PTP. SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo;

b.  Ditarik secara tunai sebesar Rp. 1,000,000,000,- (satu miliar rupiah), dan digunakan untuk dibayarkan secara manual kepada 185 orang buruh PT. Jabagarmindo anggota SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo dengan nilai total Rp. 859,019,793,- (delapan ratus lima puluh Sembilan juta, Sembilan belas ribu, tujuh ratus Sembilan puluh tiga rupiah). Dari pembayaran manual ini terdapat sisa uang tunai sebesar                               Rp. 140,980,207,- (seratus empat puluh juta, Sembilan ratus delapan puluh ribu, dua ratus tujuh rupiah) dan dipegang oleh PTP. SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo.

c. Ditransfer melalui bank ke rekening pribadi atas nama Tota Siahaan sebesar Rp.390,000,000,- (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah);

d.    Ditarik secara tunai sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) dan digunakan sebagai IURAN KEPADA ORGANISASI ATASAN YAKNI DPP. GSBI, BUKAN SEBAGAI FEE/UPAH INDIVIDU DPP. GSBI;

e. Dibagikan kepada 289 orang buruh PT. Jabagarmindo anggota SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo dengan cara ditransfer melalui bank dengan jumlah uang yang ditransfer sebesar Rp.1,535,358,562,- (satu miliar, lima ratus tiga puluh lima juta, tiga ratus lima puluh delapan ribu, lima ratus enam puluh dua rupiah).

Namun dari jumlah tersebut masih ada 81 orang lagi yang mengalami gagal transfer dikarenakan nama yang tertera tidak sesuai dengan nomor rekening bank tujuan transfer. Bahwa jumlah nominal dari 81 orang sebagaimana data yang didapat dari bank Mandiri Tangerang KC Ki Samaun yang belum ditransfer adalah sebesar                 Rp. 420,945,603,- (empat ratus dua puluh juta, Sembilan ratus empat puluh lima ribu, enam ratus tiga rupiah);

f.   Bahwa secara keseluruhan masih ada uang sebesar Rp. 460,488,905,- (empat ratus enam puluh juta, empat ratus delapan puluh delapan ribu, Sembilan ratus lima rupiah) di rekening bank Mandiri KC Tangerang Ki Samaun atas nama TOTA SIAHAAN/SUJAK SUPRIYADI;

g.    Bahwa masih ada sisa uang yang ada di Pimpinan SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo beserta TIM (Korlap Wilayah), sebesar Rp. 140,980,207,- (seratus empat puluh juta, Sembilan ratus delapan puluh ribu, dua ratus tujuh rupiah) dan di rekening pribadi TOTA SIAHAAN sebesar Rp.390,000,000,- (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah);

h. Bahwa dari total 480 orang buruh PT. Jabagarmindo anggota SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo, masih ada 81 orang yang belum menerima uang dengan cara ditransfer dan terdapat 8 orang yang belum mengambil secara manual;


Dan untuk itu DPP. GSBI sebagai organisasi atasan dari SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo sekaligus Kuasa Hukum dalam kepailitan PT. Jabagarmindo menyatakan, agar pembayaran terhadap anggota yang belum menerima haknya,  dapat menggunakan uang yang masih disimpan oleh Pimpinan SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo beserta TIM (Korlap Wilayah), sebesar Rp. 140,980,207,-  (seratus empat puluh juta, Sembilan ratus delapan puluh ribu, dua ratus tujuh rupiah) dan uang yang berada di rekening pribadi atas nama TOTA SIAHAAN sebesar Rp.390,000,000,- (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah).

Bahwa DPP. GSBI sebagai organisasi atasan dari SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo sekaligus Kuasa Hukum dalam kepailitan PT. Jabagarmindo, guna menjaga agar uang yang diterima tepat peruntukannya maka tidak akan mengeluarkan uang yang saat ini ada di rekening atas nama TOTA SIAHAAN/SUJAK SUPRIYADI, sebelum uang yang dipegang oleh Pimpinan  SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo beserta TIM (Korlap Wilayah) dan juga yang berada di rekening pribadi atas nama TOTA SIAHAAN sebesar Rp.390,000,000,- (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah) habis digunakan untuk dibayarkan kepada 81 orang yang belum ditransfer dan 8 orang yang belum mengambil secara manual.

Jika kemudian uang yang ada di Pimpinan SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo beserta TIM (Korlap Wilayah) dan juga yang berada di rekening pribadi atas nama TOTA SIAHAAN sebesar Rp.390,000,000,- (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah) habis digunakan/dibayarkan kepada 81 orang yang belum ditransfer dan 8 orang yang belum mengambil haknya secara manual. Namun masih ada anggota yang belum mendapatkan hak-haknya maka Pimpinan SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo beserta TIM (Korlap Wilayah) HARUS segera melaporkan kepada DPP. GSBI untuk dapat segera ditindaklanjuti, dengan catatan harus ada laporan keseluruhan secara tertulis dari SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo beserta TIM (Korlap Wilayah) kepada DPP. GSBI.

Demikian PENGUMUMAN ini kami sampaikan kepada 480 orang buruh PT. Jabagarmindo yang merupakan anggota SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo, sebagai organisasi atasan dan Kuasa Hukum.


Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP.GSBI)
KURBANA YASTIKA                                EMELIA YANTI MD. SIAHAAN, S.H
Ka. Dept. Adv & Kammas                        Sekretaris Jenderal

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item