Siaran Pers Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBGTS-GSBI) PT Beesco Indonesia
Siaran Pers Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBGTS-GSBI) PT Beesco Indonesia Peru...
https://www.infogsbi.or.id/2017/01/siaran-pers-serikat-buruh-garmen.html
Siaran Pers
Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu
Gabungan Serikat Buruh Indonesia
(SBGTS-GSBI)
PT Beesco Indonesia
Perundingan Gagal SBGTS-PT.Beesco Indonesia Kembali melakukan
Aksi Piket di depan Pintu Gerbang PT Beesco Indonesia.
Kami SBGTS-GSBI PT.Beesco Indonesia melakukan aksi piket karena
kami berpandangan bahwa PT.Beesco Indonesia belum adanya itikad baik untuk
memperbaiki atas apa yang telah menjadi tuntunan serikat (SBGTS) serta apa yang
telah dilakukan PT.Beesco Indonesia telah melanggar penuntun prilaku kerja/Kode
Etik kerja (Code of Cunduct) yang menjadi prinsip bagi pemilik merek dalam hal
ini ASICS sebagai pemasok order. Karena sebelumnya PT.Beesco Indonesia telah
melakukan/menjalankan PHK terhadap Buruhnya, dan PHK tersebut juga menimpa 3
(tiga) orang pimpinan organisasi kami, Serikat Buruh Garmen Tekstil dan
Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBGTS-GSBI ) PT.Beesco Indonesia
dengan alasan Habis Kontrak padahal sangat terang bahwa PT Beesco Indonesia
tidak diperkenankan merekrut buruh dengan status kontrak (PKWT) berdasarkan
nota pemeriksaan dinas sejak tahun 2012 lalu.
Selain itu masalah pengupahan hingga hari ini belum juga
terselesaikan khususnya masalah penangguhan upah tahun 2013 lalu dimana
pengadilan telah membatalkan penangguhan upah yang berlaku di PT Beesco
Indonesia hingga putusan tingkat mahkamah agung (MA), dimana ini artinya pihak
perusahaan harus membayarkan selisih atas penangguhan upah tersebut kepada
buruh PT Beesco Indonesia. Padahal pada sebuah kesempatan perwakilan PT Beesco
Indonesia akan menjalankan putusan pengadilan jika sudah ada putusan
akhir.
Selanjutnya PTP.SBGTS-GSBI PT.Beesco Indonesia melakukan aksi
piket karena gagalnya perundingan atas tuntutan kami yang dilakukan
Antara pihak management PT.Beesco Indonesia dengan kami selaku serikat buruh
yang mewakili Buruh PT.Beesco Indonesia, serta PT.Beesco Indonesia pun terus
menambah masalah, atas dasar hal tersebut kami Pimpinan Tingkat Perusahaan
Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Indonesia (
PTP.SBGTS-GSBI ) PT.Beesco Indonesia kembali melakukan aksi piket perjuangan.
Selanjutnya atas hal tersebut kami Pimpinan Tingkat Perusahaan serikat Buruh
Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Indonesia ( PTP.SBGTS-GSBI )
yang mewakili Anggota umumnya buruh PT.Beesco Indonesia akan melakukan kembali
aksi piket perjuangan, berikutnya kami sampai tuntutan Buruh di tanggapi dengan
sungguh-sungguh.
Bahwa Kami PTP SBGTS-GSBI PT.Beesco Indonesia melakukan aksi
piket pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 lalu dan kami akan terus
melakukan aksi piket tersebut karena kami beranggapan PT.Beesco Indonesia belum
adanya tanggapan atas tuntutan kami yang diantaranya:
- Bahwa ASICS dengan sengaja telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etiknya sendiri dan tidak menghormati serta menghargai sama sekali kebebasan berserikat bagi buruhnya;
- Bahwa PT.Beesco Indonesia dan ASICS harus menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi hak-hak normatif buruh diseluruh rantai pemasoknya di Indonesia, serta menghormati, menghargai dan menjamin kebebasan berserikat bagi buruhnya dengan sungguh-sungguh;
- Bahwa PT.Beesco Indonesia harus membayarkan Hak atas Upah Proses dan Pesangon 38 Orang Pimpinan SBGTS-GSBI PT.Beesco Indonesia yang di PHK tahun 2013;
- PT.Beesco Indonesia segera mempekerjakan kembali Pimpinan Harian dan korlap SBGTS-GSBI PT.Beesco Indonesia yang di PHK tahun 2015 sebanyak 29 orang, dan juga pekerjakan kembali 3 (tiga) orang Pimpinan Harian dan korlap SBGTS-GSBI PT.Beesco Indonesia yang di PHK tahun 2017;
- Mendesak PT Beesco Indonesia menjalankan putusan mahkamah agung terkait pembatalan penangguhan upah tahun 2013 lalu kepada buruh PT Beesco Indonesia.
Demikian Siaran Pers aksi Piket perjuangan lanjutan ini kami
sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih
Karawang, 26 Januari 2017
Pimpinan Tingkat Perusahaan
Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu
Gabungan Serikat Buruh Indonesia
(PTP. SBGTS-GSBI PT BCI)
Bubun Rusmana
Kap. Departemen Advokasi dan
Kammass
Hp: 0858-1181-3756
Pian Turmuji
Sekretaris Umum
Hp: 0838-1413-6502
Mengetahui
Emus Mulyadi
Ketua Umum
Hp: 0856-9339-0420