KBS Desak Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Tingkatkan Pelayanan, Pengawasan dan Perlindungan Ketenagakerjaan di Wilayah Sukabumi
KBS Desak Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Tingkatkan Pelayanan, Pengawasan dan Perlindungan Ketenagakerjaan di Wilayah Sukabumi. INFO G...
https://www.infogsbi.or.id/2017/01/tingkatkan-pelayanan-dan-pengawasan.html?m=0
KBS Desak Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Tingkatkan Pelayanan, Pengawasan dan Perlindungan Ketenagakerjaan di Wilayah Sukabumi.
INFO GSBI-Sukabumi, 16/1/2017. Koalisi Buruh Sukabumi (KBS) yang merupakan aliansi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Kabupaten Sukabumi, yaitu DPC.GSBI, DPC.SPN, DPC.F-HUKATAN K-SBSI dan PC.SPDAG melakukan Audensi dengan Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi pada hari Senin, 16 Januari 2017. Audensi ini untuk menyuarakan permasalahan ketenagakerjaan yang selama ini terjadi di Kabupaten Sukabumi sekaligus meminta komitmen dan kerja nyata dari Disnakertrans Kabupaten Sukabum.
Ada 5 (lima) hal penting yang di bahas dan diajukan oleh KBS dalam audensi ini, yaitu :
Berikut ini Press Release KOALISI BURUH SUKABUMI (KBS) yang ditandatangani Dadeng Nazarudin selaku Kordiantor KBS, dokumen ini di terbitkan pada 16 Januari 2017.
KOALISI BURUH SUKABUMI (KBS) :
INFO GSBI-Sukabumi, 16/1/2017. Koalisi Buruh Sukabumi (KBS) yang merupakan aliansi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Kabupaten Sukabumi, yaitu DPC.GSBI, DPC.SPN, DPC.F-HUKATAN K-SBSI dan PC.SPDAG melakukan Audensi dengan Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi pada hari Senin, 16 Januari 2017. Audensi ini untuk menyuarakan permasalahan ketenagakerjaan yang selama ini terjadi di Kabupaten Sukabumi sekaligus meminta komitmen dan kerja nyata dari Disnakertrans Kabupaten Sukabum.
Ada 5 (lima) hal penting yang di bahas dan diajukan oleh KBS dalam audensi ini, yaitu :
- Pelayanan dan pengawasan Hukum Ketenagakerjaan;
- Penanganan Pungutan Liar (Pungli) bagi calon tenagakerja yang terjadi di daerah industri;
- Penanganan Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal yang tidak mempunyai keahlian dan kecakapan kerja;
- Penyelesaian masalah ketenagakerjaan bersifat normatif yang saat ini marak terjadi, seperti : PHK, Kontrak, Outsourcing, Scorsing, jaminan sosial serta pelanggaran hak-hak pekerja perempuan;
- Peningkatan kemampuan kompetensi pekerja/calon pekerja.
Berikut ini Press Release KOALISI BURUH SUKABUMI (KBS) yang ditandatangani Dadeng Nazarudin selaku Kordiantor KBS, dokumen ini di terbitkan pada 16 Januari 2017.
KOALISI BURUH SUKABUMI (KBS) :
“TINGKATKAN
PELAYANAN DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DEMI MELINDUNGI HAK BURUH DAN TERCIPTANYA SYARAT KERJA YANG
BERKEADILAN”.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan,
bahwa “ Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk
mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata. ” Perencanaan
pembangunan nasional ini tentunya tidak dapat lepas dari peranan tenaga kerja
yang sangat penting sebagai pelaku sekaligus sebagai objek tujuan dari
pembangunan yang dimaksud.
Dalam
rangka mendukung dan mengaktualisasikan perencanaan pembangunan nasional
tersebut, maka sebagai daerah berkembang terutama dalam pembangunan disektor
industri, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Tenagakerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans)-nya dipandang perlu melakukan langkah-langkah
konkrit dan strategis dalam peningkatan pelayanan, pengawasan ketenagakerjaan
serta peningkatan kemampuan kompetensi pekerja/calon tenagakerja yang selama
ini dinilai sangat lemah. Hal ini demi terciptanya kondusifitas serta
syarat-syarat kerja yang berkeadilan khususnya dalam peningkatan produktifitas
dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Kabupaten Sukabumi, sehingga
pekerja tidak selalu menjadi objek yang dirugikan.
Selain
itu Disnakertrans Kab. Sukabumi juga dituntut mampu menjawab dan menangani
setiap masalah ketenagakerjaan yang terjadi secara konkrit dan akuntabel, baik
permasalahan yang bersifat normatif seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),
Kontrak/PKWT, Outshorceng, lembur yang tidak dibayar/Scorceng, Jaminan Sosial
serta lemahnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja perempuan ataupun masalah
yang saat ini cukup hangat diperbincangkan dan juga cukup meresahkan dikalangan
masyarakat luas, yaitu maraknya pungutan liar (pungli) bagi calon tenagakerja
serta Masifnya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke negara Indonesia secara
ilegal yang tidak disertai keahlian dan kecakapan kerja. Apabila masalah
tersebut tidak mendapatkan penanganan secara baik maka capaian dari perencanaan
pembangunan nasional tersebut akan terhambat.
Untuk
itu sebagai bentuk sosial kontrol dalam pelaksanaan hukum ketenagakerjaan di
Kabupaten Sukabumi, maka Koalisi Buruh Sukabumi (KBS) yang merupakan aliansi
dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Kabupaten Sukabumi, yaitu DPC.GSBI,
DPC.SPN, DPC.F-HUKATAN K-SBSI dan PC.SPDAG akan melakukan Audensi dengan Ka.
Disnakertrans Kabupaten Sukabumi pada hari Senin, 16 Januari 2017. KBS
memandang bahwa agenda Audensi ini penting dilakukan serta mempunyai posisi
yang strategis sebagai momentum untuk menyuarakan permasalahan ketenagakerjaan
yang selama ini terjadi sekaligus meminta komitmen dan kerja nyata dari Ka.
Disnakertrans Kabupaten Sukabumi dalam hal :
- Peningkatan pelayanan dan pengawasan Hukum Ketenagakerjaan;
- Penanganan Pungutan Liar (Pungli) bagi calon tenagakerja yang terjadi di daerah industri;
- Penanganan Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal yang tidak mempunyai keahlian dan kecakapan kerja;
- Penyelesaian masalah ketenagakerjaan bersifat normatif yang saat ini marak terjadi, seperti : PHK, Kontrak, Outsourcing, Scorsing, jaminan sosial serta pelanggaran hak-hak pekerja perempuan;
- Peningkatan kemampuan kompetensi pekerja/calon pekerja.
Sukabumi,
16 Januari 2017
KOALISI
BURUH SUKABUMI
DADENG
NAZARUDIN
Koordinator
Cc :
-
DPC.GSBI Kab. Sukabumi
-DPC.FHUKATAN
KSBSI Kab. Sukabumi
-
DPC.SPN Kab. Sukabumi
-
PC.SPDAG Kab. Sukabumi