Datangi Kedubes AS di Jakarta, GSBI Kecam Kebijakan Rasial dan Diskriminatif Donald Trump

Datangi Kedubes AS di Jakarta, GSBI Kecam Kebijakan Rasial dan Diskriminatif Donald Trump. Poto: Emelia Yanti MD Siahaan (Sekjend GSBI) ...

Datangi Kedubes AS di Jakarta, GSBI Kecam Kebijakan Rasial dan Diskriminatif Donald Trump.

Poto: Emelia Yanti MD Siahaan (Sekjend GSBI) sedang berorasi di depan Kedubes AS (6/2/17)

INFO GSBI-Jakarta, 6/2/2017. Setelah pada hari Minggu menggelar aksi simpatik di CFD di Bundaran Hotel Indonesia, pada ini Senin 6 Pebuari 2017 Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) dan ILPS Indonesia kembali gelar aksi.  Kali ini aksi dilakukan di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) di Jakarta.

Aksi ini digelar sebagai bentuk Solidaritas kepada seluruh pengungsi, migrant, muslim dan warga asing lainnya yang terkena dampak kebijakan Donald Trump yang rasis dan diskriminatif.  Aksi ini juga untuk mengecam dan menuntut Pemerintah AS untuk segera menarik seluruh kebijakan rasial, diskriminatif dan anti demokrasi tersebut.

Emilia Yanti Siahaan, Sekretari Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dalam orasinya di depan Kedubes AS menyampaikan,  bahwa kebijakan Trump merugikan jutaan kaum buruh dan klas pekerja di AS, terutama para pekerja yang datang dari luar negeri. Karenanya, kebijakan rasial dan diskriminatif Donald Trump mencerminkan watak Amerika sebagai pimpinan Imperialisme global yang rakus merampas hak, menghisap dan menindas klas buruh dan rakyat luas, kecamnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump  begitu terpilih menjadi Presiden AS telah mengeluarkan Perintah Eksekutif (Keputusan Presiden) yang  melarang masuknya warga tujuh negara berpenduduk mayoritas umat Islam ke Amerika Serikat, meliputi warga Irak, Suriah, Iran, Libia, Somalia, Sudan, dan Yaman untuk berkunjung ke AS selama 90 hari, termasuk menangguhkan seluruh penerimaan pengungsi.

Sebelumnya, Trump juga mengeluarkan surat keputusan, pada 25 Januari 2017 tentang pembangunan tembok perbatasan yang panjangnya 2.000 mil (3.200 KM) dan tinggi 12 meter, dengan biaya lebih dari USD 8 miliar atau Rp 106 triliun, sebagai usaha mencegah imigran gelap masuk dan penyelundupan narkoba. Proyek pendirian Tembok Perbatasan AS-Mexico tersebut merupakan kelanjutan implementasi UU Keamanan Perbatasan (The Secure Fence Act) tahun 2006, yang sesungguhnya didukung Obama dan Hilary Clinton saat menjadi senator. Pada pemerintahan Obama, justru telah mendeportasi 2 juta warga Latin yang menyeberang perbatasan dan merupakan jumlah terbesar dalam sejarah Amerika Serikat. Trump ingin melanjutkannya lebih intensif dan mengancam bagi warga yang menawarkan perlindungan kepada pekerja tidak berdokumen dan pengungsi.

Kebijakan keimigrasian Trump mengkriminalkan atau mengkambinghitamkan dan menjadikan pengungsi, imigran, umat Islam sebagai sumber masalah yang menjadikan masalah terorisme di dalam negeri AS, kriminalitas, dan penyelundupan narkoba. Padahal, AS-lah  sumber utama yang menjadikan krisis, kemiskinan, pengangguran, dan pengungsi. Para pengungsi dan imigran merupakan korban perang  agresi dan penjarahan pimpinan imperialis AS, destabilisasi, dan kebijakan ekonomi neoliberal dibawah pemerintahan AS, baik Partai Demokrat dan Republik. Hal tersebut merupakan akar krisis pengungsi global dan migrasi paksa. (red-Rd2017)#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item