SBGTS GSBI PT. Beesco Indonesia lakukan aksi piket dan bagikan selebaran perjuangan UMK/UMSK 2017 Kab.Karawang
SBGTS GSBI PT. Beesco Indonesa lakukan aksi piket dan bagikan selebaran perjuangan UMK/UMSK 2017 Kab.Karawang. INFO GSBI - Karawan , 9/2...
https://www.infogsbi.or.id/2017/02/sbgts-gsbi-pt-beesco-indonesia-tetap.html?m=0
SBGTS GSBI PT. Beesco Indonesa lakukan aksi piket dan bagikan selebaran perjuangan UMK/UMSK 2017 Kab.Karawang.
INFO GSBI- Karawan, 9/2/2017. Walaupun cuaca tidak bersahabat, dimana guyuran hujan menghiasi seluruh wilayah Karawang, aksi piket SBGTS GSBI PT Beesco Indonesia dan KP GSBI Karawang terus berjalan dengan penuh semangat.
Aksi piket ini dilakukan
di depan pintu gerbang PT Beesco Indonesia yang berlamat di Jl. Raya Karawang Cikampek KM 87,7,
Tamelang, Purwasari Kab. Karawang pada Kamis, 9/2/2017 mulai pukul 10.00 wib.
INFO GSBI- Karawan, 9/2/2017. Walaupun cuaca tidak bersahabat, dimana guyuran hujan menghiasi seluruh wilayah Karawang, aksi piket SBGTS GSBI PT Beesco Indonesia dan KP GSBI Karawang terus berjalan dengan penuh semangat.
Foto aksi piket SBGTS GSBI PT.Beesco Indonsia [9/02/2017] |
"Aksi SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia ini dimaksudkan sebagai media kampaye dan advokasi atas kasus yang terjadi di PT Beesco Indonesia, untuk mendesak menajemen PT Beesco Indonesia menghormati hak buruh dan membayar hak 38 pimpinan SBGTS GSBI yang di PHK sejak tahun 2013". Jelas Mulyadi Kordiantor aksi ini.
Berikut ini adalah tuntut aksi SBGTS GSBI PT Beesco Indonesia yang di tujukan kepada Manajemen PT Beesco Indonesia dan Brand Asics, yaitu :
Berikut ini adalah tuntut aksi SBGTS GSBI PT Beesco Indonesia yang di tujukan kepada Manajemen PT Beesco Indonesia dan Brand Asics, yaitu :
- Manajemen PT. Beesco Indonesia dan Brand ASICS harus menghormati dan menjalankan CODE OF CONDUCT dalam protocol kebebasan berserikat (FOA), Menjunjung tinggi hak-hak normative buruh diseluruh rantai pasokan produsinya, serta menghargai dan menjamin kebebasan berserikat bagi buruh dengan sungguh-sungguh.
- PT. Beesco Indonesia harus membayarkan hak normative kepada 38 orang Pimpinan SBGTS GSBI PT.BCI yang di PHK sejak 2013.
- PT. Beesco Indonesia harus segera mempekerjakan kembali 29 pimpinan harian dan korlap SBGTS GSBI PT.BCI yang di PHK tahun 2015 dan mempekerjakan 3 pimpinan dan korlap SBGTS GSBI PT.BCI yang di PHK sepihak di awal tahun 2017
- Terahir SBGTS GSBI PT. Beesco Indonesia menuntut kepada PT.Beesco Indonesia untuk melaksanakan putusan mahkamah agung (MA) tentang pembatalan penangguhan upah yang dilakukan PT.Bessco Indonesia pada tahun 2013.
foto pembagian selebaran KP GSBI Karawang |
Selain meneriak yel-yel tuntutan aksi, massa aksi juga membentangkan spanduk tuntutan dan berorasi bergantian di dean pabrik, sehingga menjadi perhatian pihak kemanaan pabrik (satpam) dan buruh-buruh serta warga sekitar.
Setelah melakukan aksi di depan pabrik hampir selama 2 jam, massa aksi melanjutkan aksinya dengan berkonfoi membagikan selebaran KP GSBI Karawang kepada buruh di kawasan Industri berikat sepanjang jalan Cikampek.
Selebaran yang di bagikan berisi tentang perjuangan tuntutan UMK dan UMSK 2017 untuk Kabupaten Karawang serta desakan GSBI Kabupaten Karawang agar Gubernur Jawa Barat untuk segera mengesahkan UMSK Kabupaten Karawang tahun 2017 sesuai ajuan buruh, yaitu sebesar KEL I : Rp. 3.616.017 KEL II :
Rp. 3.949.887 KEL III : Rp.4.151.145 KEL IV : Rp. 4.207.536
Setelah melakukan aksi di depan pabrik hampir selama 2 jam, massa aksi melanjutkan aksinya dengan berkonfoi membagikan selebaran KP GSBI Karawang kepada buruh di kawasan Industri berikat sepanjang jalan Cikampek.
Selebaran yang di bagikan berisi tentang perjuangan tuntutan UMK dan UMSK 2017 untuk Kabupaten Karawang
"Kenaikan upah dua tahun kebelakang terus mengalami kemerosotan dan akar penurunan upah lebih jelas lagi ketika lahirnya PP No.78 Tahun 2015. DI Karawang banyak juag perusahaan menangguhkan UMK, sementara UMSK yang jadi tuntutan buruh belum juga di sah kan oleh Gubernur Jawa Barat. Maka kami dari GSBI Karawang meminta Gubernur Jawa Barat untuk segera mensahkan UMSK, dan pihak Pemerintah Kabuapten Karawang khususnya Dinas Tenagaekrja untuk lebih serius lagi menjalkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum perburuhan di wilayah Kabuapten Karawang, agar buruh tidak terus menjadi korban karena kelalaian pemerintah. Dan kami juga menyerukan kepada seluruh buruh untuk terus berjuang menentukan nasib buruh yang lebih baik dan menuntut kepada pemerintahan pusat agar mencabut PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan sebagai biang kerok upah murah bagi buruh". Jelas Mulyadi.[djm/si02/2017].