Ini Siaran Pers KP GSBI Karawang yang Mendesak Gubernur Jabar Segera Tetapkan UMSK Kab. Karawang tahun 2017
Ini Siaran Pers KP GSBI Karawang yang Mendesak Gubernur Jabar Segera Tetapkan UMSK Kab. Karawang tahun 2017. Poto: Aksi Piket GSBI Karaw...
https://www.infogsbi.or.id/2017/02/siaran-pers-komite-pengorganisasian.html
Ini Siaran Pers KP GSBI Karawang yang Mendesak Gubernur Jabar Segera Tetapkan UMSK Kab. Karawang tahun 2017.
INFO GSBI-Karawang,6/2/2017. Menyikapi situasi perburuhan di Kabupaten Karawang dan menuntut Gubernur Jawa Barat untuk segera mengesahkan UMSK tahun 2017, Komite Pengorganisasian GSBI Kabupaten Karawang (KP GSBI Kab. Karawang) keluarkan siaran Pers yang mendesak :
SIARAN PERS KOMITE PERLUASAN PERORGANISASIAN KABUPATEN KARAWANG
Gubernur Jawa Barat Harus Menghargai Hak Hak Normatip Buruh Jawa Barat
Berikan Keadilan Bagi Buruh di Kabupaten Karawang
Perkenankan dan perkenalkan Kami Komite Pengorganisasian Gabungan Serikat Buruh Indonesia (KP GSBI) Kabupaten Karawang, bahwa setelah membaca dan menyimak putusan gubernur Jawa Barat Nomor:561/kep-101 yanbangsos/2017 terkait putusan Gubernur Jawa Barat mengabulkan perusahaan perusahaan yang melakukan pengajuan penanguhan upah di wilayah Jawa Barat yang telah di tandatanganinya dan tentunya kabupaten karawang adalah bagian dari Propinsi Jawa Barat ada sebelas perusahaan yang mengajukan penangguhan upah di tahun 2017 ini ke Gubernur Jawa Barat,
Kami menyayangkan di kabupaten karawang yang konon adalah salah satu daerah Kawasan Industri dengan setatus kebiakan ekonomi khusus justru Gubernur Jawa Barat mengabulkan sebelas (11) perusahaan di Kabupaten Karawang melakukan penangguhan upah di tahun 2017, padahal kenaikan upah di kabupaten karawang dari tahun 2016 ke tahun 2017 ini hanya mengalami kenaikan 8,25% dan kalau di lihat dari 11 perusahaan di kabupaten karawang yang melakukan penangguhan upah di tahun 2017 ini di dominasi oleh perusahaan perusahaan sektor tekstil padahal kenaikan Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK) Karawang untuk sektor tekstil hanaya 2,5% dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Karawang.itupun UMSK Karawang Belum di tanda tangani oleh Gubernur Jawa Barat.
Kami atas nama Komite pengorganisasian Gabungan Serikat Buruh Indonesia (KP GSBI) Kabupaten Karawang menyayangkan serta menyampaikan keprihatinan kepada Bapak Gubernur Jawa Barat telah mengabulkan sebelas (11) perusahaan yang menangguhkan upah di Kabupaten Karawang pada tahun 2017 Padahal hingga hari ini masalah Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Karawang belum terselesaikan.
Untuk itu mengenai hal ini kami Komite Pengorganisasian Gabungan Serikat Buruh Indonesia (KP GSBI) Kabupaten Karawang MENDESAK:
Untuk itu kami Komite Pengorganisasian Gabungan Serikat Buruh Indonesia (KP.GSBI) Kabupaten karawang menyerukan kepada serikat-serikat buruh di wilayah kabupaten Karawang untuk mengawal penangguhan Upah Kabupaten Karawang ini secara sungguh-sungguh dan sehingga pelaksanaannya sesuai dengan SK Gubernur, karena meskipun perusahaan melakukan penangguhan Upah tetap harus membayar UMK atau UMSK di akhir masa penangguhan.
Demikian Siaran Pers ini di buat semoga menjadi perhatian semua pihak yang terkait.
Karawang, 06 Pebuari 2017
Hormat Kami
Komite Pengorganisasian
Gabungan Serikat Buruh Indonesia
(KP GSBI) Kabupaten Karawang
Diki Iskandar Mulyadi AMD
Koordinator Sekretaris
Poto: Aksi Piket GSBI Karawang di setiap hari Minggu di Tugu Kota Karawang |
INFO GSBI-Karawang,6/2/2017. Menyikapi situasi perburuhan di Kabupaten Karawang dan menuntut Gubernur Jawa Barat untuk segera mengesahkan UMSK tahun 2017, Komite Pengorganisasian GSBI Kabupaten Karawang (KP GSBI Kab. Karawang) keluarkan siaran Pers yang mendesak :
- Bapak Ahmad Heriyawan selaku Gubernur Jawa Barat untuk segera mengesahkan UMSK Kabupaten Karawang tahun 2017;
- Kadisnakertrans Kabupaten Karawang untuk dengan sungguh-sungguh memantau pelaksanaan penangguhan upah ini karena meskipun menangguhkan upah perusahaan tetap harus membayar upah sesuai UMK atau UMSK di akhir masa penangguhan sesuai SK Gubernur.
SIARAN PERS KOMITE PERLUASAN PERORGANISASIAN KABUPATEN KARAWANG
Gubernur Jawa Barat Harus Menghargai Hak Hak Normatip Buruh Jawa Barat
Berikan Keadilan Bagi Buruh di Kabupaten Karawang
Perkenankan dan perkenalkan Kami Komite Pengorganisasian Gabungan Serikat Buruh Indonesia (KP GSBI) Kabupaten Karawang, bahwa setelah membaca dan menyimak putusan gubernur Jawa Barat Nomor:561/kep-101 yanbangsos/2017 terkait putusan Gubernur Jawa Barat mengabulkan perusahaan perusahaan yang melakukan pengajuan penanguhan upah di wilayah Jawa Barat yang telah di tandatanganinya dan tentunya kabupaten karawang adalah bagian dari Propinsi Jawa Barat ada sebelas perusahaan yang mengajukan penangguhan upah di tahun 2017 ini ke Gubernur Jawa Barat,
Kami menyayangkan di kabupaten karawang yang konon adalah salah satu daerah Kawasan Industri dengan setatus kebiakan ekonomi khusus justru Gubernur Jawa Barat mengabulkan sebelas (11) perusahaan di Kabupaten Karawang melakukan penangguhan upah di tahun 2017, padahal kenaikan upah di kabupaten karawang dari tahun 2016 ke tahun 2017 ini hanya mengalami kenaikan 8,25% dan kalau di lihat dari 11 perusahaan di kabupaten karawang yang melakukan penangguhan upah di tahun 2017 ini di dominasi oleh perusahaan perusahaan sektor tekstil padahal kenaikan Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK) Karawang untuk sektor tekstil hanaya 2,5% dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Karawang.itupun UMSK Karawang Belum di tanda tangani oleh Gubernur Jawa Barat.
Kami atas nama Komite pengorganisasian Gabungan Serikat Buruh Indonesia (KP GSBI) Kabupaten Karawang menyayangkan serta menyampaikan keprihatinan kepada Bapak Gubernur Jawa Barat telah mengabulkan sebelas (11) perusahaan yang menangguhkan upah di Kabupaten Karawang pada tahun 2017 Padahal hingga hari ini masalah Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Karawang belum terselesaikan.
Untuk itu mengenai hal ini kami Komite Pengorganisasian Gabungan Serikat Buruh Indonesia (KP GSBI) Kabupaten Karawang MENDESAK:
- Bapak Ahmad Heriyawan selaku Gubernur Jawa Barat untuk segera mengesahkan UMSK Kabupaten Karawang tahun 2017;
- Bapak Kadisnakertrans Kabupaten Karawang untuk dengan sungguh-sungguh memantau pelaksanaan penangguhan upah ini karena meskipun menangguhkan upah perusahaan tetap harus membayar upah sesuai UMK atau UMSK di akhir masa penangguhan sesuai SK Gubernur.
Untuk itu kami Komite Pengorganisasian Gabungan Serikat Buruh Indonesia (KP.GSBI) Kabupaten karawang menyerukan kepada serikat-serikat buruh di wilayah kabupaten Karawang untuk mengawal penangguhan Upah Kabupaten Karawang ini secara sungguh-sungguh dan sehingga pelaksanaannya sesuai dengan SK Gubernur, karena meskipun perusahaan melakukan penangguhan Upah tetap harus membayar UMK atau UMSK di akhir masa penangguhan.
Demikian Siaran Pers ini di buat semoga menjadi perhatian semua pihak yang terkait.
Karawang, 06 Pebuari 2017
Hormat Kami
Komite Pengorganisasian
Gabungan Serikat Buruh Indonesia
(KP GSBI) Kabupaten Karawang
Diki Iskandar Mulyadi AMD
Koordinator Sekretaris