Upahnya Tidak Sesuai UMK Badung, Buruh Jasa Loundry Ngadu ke Disnaker
Upahnya Tidak Sesuai UMK Badung, Buruh Jasa Loundry Ngadu ke Disnaker Perwakilan serikat buruh saat akan bertemu pengawas tenaga kerja ...
https://www.infogsbi.or.id/2017/02/upahnya-tidak-sesuai-umk-badung-buruh.html
Upahnya Tidak Sesuai UMK Badung, Buruh Jasa Loundry Ngadu ke Disnaker
INFO GSBI. Pada Jumat, 10 Pebuari 2017 Ketua Serikat Buruh Jasa Loundry (SBJL) Wilayah Nusa Dua Bali, Vallens Bili Lete bersama dengan beberapa pimpinan SBJL mendatangi kantor Disnaker Provinsi Bali mengadukan masalah ketenagakerjaan di tempat kerjanya.
Ketua serikat buruh Jasa Laundry di wilayah Nusa Dua-Bali. Valens Bili Lete (55) mengatakan, kami mendatangi Kantor Dinas Tenagakerja ini untuk mengadukan masalah Ketenagakerjaan di tempat kerja kami, yaitu besaran gaji (upah) yang diterima kami dan buruh-buruh tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung. Selain itu hak berorganisasi kami juga terus di hambat oleh pihak perusahaan.
Lebih lanjut, Vallens Bili Lete mengatakan, kami telah mendirikan serikat buruh, dan sudah memiliki nomor bukti pencatatan/registrasi, sudah legal diakui oleh hukum dan Dinastenagakerja, kami juga sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Kepemen Nomor 16 tahun 2001, namun hingga saat ini pihak perusahaan tidak mau mengakui, tidak mau menyetujui serikat yang kami bentuk, pihak perusahaan terus menghambat aktivitas serikat yang kami bentuk sehingga kami kesulitan dalam menyuarakan tuntutan dan menjalankan fungsi serikat sebagaimana undang-undang, padahal berorganisasi dan berserikat membentuk serikat buruh adalah hak buruh.
Kedatangan Pimpinan SBJL ini di terima oleh Pegawai Bidang Pengawas Tenagakerja Disnaker Pemprov Bali di kantor Disnaker Pemprov Bali, Denpasar, Jumat (10/2/2017).
Vallens Bili Lete meminta agar pihak Dinas tenagakerja untuk melakukan pengawasan secara sungguh-sungguh dan menindak lanjuti apa yang menjadi pengaduan kami. tegasnya. (red-rd2017-sumber.Tribunnews)#
Perwakilan serikat buruh saat akan bertemu pengawas tenaga kerja Disnaker Pemprov Bali di kantor Disnaker Pemprov Bali, Denpasar, Jumat (10/2/2017- Foto dok. Tribunnews.com-Bali). |
Ketua serikat buruh Jasa Laundry di wilayah Nusa Dua-Bali. Valens Bili Lete (55) mengatakan, kami mendatangi Kantor Dinas Tenagakerja ini untuk mengadukan masalah Ketenagakerjaan di tempat kerja kami, yaitu besaran gaji (upah) yang diterima kami dan buruh-buruh tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung. Selain itu hak berorganisasi kami juga terus di hambat oleh pihak perusahaan.
Lebih lanjut, Vallens Bili Lete mengatakan, kami telah mendirikan serikat buruh, dan sudah memiliki nomor bukti pencatatan/registrasi, sudah legal diakui oleh hukum dan Dinastenagakerja, kami juga sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Kepemen Nomor 16 tahun 2001, namun hingga saat ini pihak perusahaan tidak mau mengakui, tidak mau menyetujui serikat yang kami bentuk, pihak perusahaan terus menghambat aktivitas serikat yang kami bentuk sehingga kami kesulitan dalam menyuarakan tuntutan dan menjalankan fungsi serikat sebagaimana undang-undang, padahal berorganisasi dan berserikat membentuk serikat buruh adalah hak buruh.
Kedatangan Pimpinan SBJL ini di terima oleh Pegawai Bidang Pengawas Tenagakerja Disnaker Pemprov Bali di kantor Disnaker Pemprov Bali, Denpasar, Jumat (10/2/2017).
Vallens Bili Lete meminta agar pihak Dinas tenagakerja untuk melakukan pengawasan secara sungguh-sungguh dan menindak lanjuti apa yang menjadi pengaduan kami. tegasnya. (red-rd2017-sumber.Tribunnews)#