Ini kata Dirjen Pajak RI: Penghasilan Di bawah Rp 4,5 Juta/Bulan Tidak Perlu NPWP, Tidak Perlu Bayar Pajak Penghasilan
Ini kata Dirjen Pajak RI: Penghasilan Di bawah Rp 4,5 Juta/Bulan Tidak Perlu NPWP, Tidak Perlu Bayar Pajak Penghasilan. INFO GSBI-Jakart...
https://www.infogsbi.or.id/2017/03/ini-kata-dirjen-pajak-ri-penghasilan-di.html
Ini kata Dirjen Pajak RI: Penghasilan Di bawah Rp 4,5 Juta/Bulan Tidak Perlu NPWP, Tidak Perlu Bayar Pajak Penghasilan.
INFO GSBI-Jakarta. Sebagaimana di rilis di website Sekretariat Kabinet RI pada (30/8/16) Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan, orang yang memiliki penghasilannya di bawah Rp4,5 juta per bulan, tidak perlu punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak, dan tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh). Karena itu, mereka juga tidak perlu mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.
“Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 sebagai peraturan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak, kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan tidak wajib mengikuti program amnesti pajak,” kata Ken dalam jumpa pers di Jakarta.
Menurut Dirjen Pajak, kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori penghasilan di bawah PTKP Rp54 juta setahun adalah buruh, pembantu rumah tangga, nelayan dan petani, serta pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun.
“Supaya tidak ribet, orang yang penghasilannya Rp4,5 juta per bulan, tidak perlu punya NPWP, tidak perlu bayar pajak penghasilan, apalagi ikut tax amnesty. Jadi lupakan pembantu rumah tangga, nelayan dan petani untuk ikut program ini,” tegas Ken.
Selain itu, kelompok subjek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP dan penerima harta warisan namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP, menurut Dirjen Pajak, juga tidak perlu mengikuti program amnesti pajak.
Kelompok masyarakat lain yang tidak wajib mengikuti program tax amnesty ini, menurut Dirjen Pajak, adalah wajib pajak yang memilih untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota keluarga.
Kelompok subjek pajak lainnya, lanjut Dirjen Pajak , merupakan para warga negara Indonesia (WNI) yang telah tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam setahun, dan dipastikan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia.
“Sanksi Pasal 18 ayat 2 dalam UU Pengampunan Pajak, yaitu nilai harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak, tidak berlaku bagi masyarakat atau subjek pajak tersebut,” tegas Ken.
Dirjen Pajak memastikan seluruh wajib pajak berhak mengikuti amnesti pajak apabila ingin memanfaatkannya, termasuk para aparatur sipil negara seperti pejabat negara, aparat penegak hukum, dan tidak terkecuali para pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
“Kami mendorong seluruh pejabat publik untuk memanfaatkan amnesti pajak sesuai dengan situasi masing-masing karena dipastikan UU Pengampunan Pajak menjamin kerahasiaan semua data dan identitas wajib pajak yang mengikuti program ini,” kata Ken.
Sementara itu, terhadap harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan atau harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek pajak penghasilan serta belum dilaporkan dalam SPT, menurut Dirjen Pajak, bisa dilakukan pembetulan SPT maupun pelaporan harta tersebut dalam SPT.
Sedangkan, nilai wajar harta selain kas atau setara kas yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta, lanjut Ken, adalah yang sesuai dengan penilaian wajib pajak dan tidak akan dilakukan koreksi maupun pengujian oleh Direktorat Jenderal Pajak. (ANT/ES)
INFO GSBI-Jakarta. Sebagaimana di rilis di website Sekretariat Kabinet RI pada (30/8/16) Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan, orang yang memiliki penghasilannya di bawah Rp4,5 juta per bulan, tidak perlu punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak, dan tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh). Karena itu, mereka juga tidak perlu mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.
“Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 sebagai peraturan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak, kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan tidak wajib mengikuti program amnesti pajak,” kata Ken dalam jumpa pers di Jakarta.
Menurut Dirjen Pajak, kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori penghasilan di bawah PTKP Rp54 juta setahun adalah buruh, pembantu rumah tangga, nelayan dan petani, serta pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun.
“Supaya tidak ribet, orang yang penghasilannya Rp4,5 juta per bulan, tidak perlu punya NPWP, tidak perlu bayar pajak penghasilan, apalagi ikut tax amnesty. Jadi lupakan pembantu rumah tangga, nelayan dan petani untuk ikut program ini,” tegas Ken.
Selain itu, kelompok subjek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP dan penerima harta warisan namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP, menurut Dirjen Pajak, juga tidak perlu mengikuti program amnesti pajak.
Kelompok masyarakat lain yang tidak wajib mengikuti program tax amnesty ini, menurut Dirjen Pajak, adalah wajib pajak yang memilih untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota keluarga.
Kelompok subjek pajak lainnya, lanjut Dirjen Pajak , merupakan para warga negara Indonesia (WNI) yang telah tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam setahun, dan dipastikan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia.
“Sanksi Pasal 18 ayat 2 dalam UU Pengampunan Pajak, yaitu nilai harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak, tidak berlaku bagi masyarakat atau subjek pajak tersebut,” tegas Ken.
Dirjen Pajak memastikan seluruh wajib pajak berhak mengikuti amnesti pajak apabila ingin memanfaatkannya, termasuk para aparatur sipil negara seperti pejabat negara, aparat penegak hukum, dan tidak terkecuali para pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
“Kami mendorong seluruh pejabat publik untuk memanfaatkan amnesti pajak sesuai dengan situasi masing-masing karena dipastikan UU Pengampunan Pajak menjamin kerahasiaan semua data dan identitas wajib pajak yang mengikuti program ini,” kata Ken.
Sementara itu, terhadap harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan atau harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek pajak penghasilan serta belum dilaporkan dalam SPT, menurut Dirjen Pajak, bisa dilakukan pembetulan SPT maupun pelaporan harta tersebut dalam SPT.
Sedangkan, nilai wajar harta selain kas atau setara kas yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta, lanjut Ken, adalah yang sesuai dengan penilaian wajib pajak dan tidak akan dilakukan koreksi maupun pengujian oleh Direktorat Jenderal Pajak. (ANT/ES)
saya mengucapkan banyak terimakasih kepada MBAH KASSENG yang telah menolong saya dalam kesulitan ini, tidak pernah terfikirkan dari benak saya kalau nomor yang saya pasang bisa tembus dan ALHAMDULILLAH kini saya sekeluarga sudah bisa melunasi semua hutang2 kami,sebenarnya saya bukan penggemar togel tapi apa boleh buat kondisi yang tidak memunkinkan dan akhirnya saya minta tolong sama MBAH KASSENG dan dengan senang hati MBAH KASSENG ini mau membantu saya..,ALHAMDULILLAH nomor yang dikasi MBAH KASSENG semuanya bener2 terbukti tembus dan baru kali ini saya menemukan dukun yang jujur,jangan anda takut untuk menhubungi nya jika anda ingin mendapatkan nomor yang betul2 tembus seperti saya,silahkan hubungi MBAH KASSENG DI 0853-4288-2547
BalasHapusingat kesempat tidak akan datang untuk yang kedua kalinya . .