Perjuangan dan Kronologi Perjuangan Kepesertaan ASRI PT.Monysaga Prima
PT Monysaga Prima adalah sebuah perusahaan yang berkedudukan di Jalan Raya Bekasi KM. 27, Medan Satria, Pondok Ungu, Kota Bekasi Jawa Bar...
https://www.infogsbi.or.id/2017/03/perjuangan-dan-kronologi-perjuangan.html
PT Monysaga Prima adalah sebuah
perusahaan yang berkedudukan di Jalan Raya Bekasi KM. 27, Medan Satria, Pondok
Ungu, Kota Bekasi Jawa Barat Indonesia sebuah perusahaan yang bergerak di
bidang pengolahan makanan dan minuman. Yang mempekerjakan 440-an orang buruh
yang terdiri dari buruh staf, non staf, buruh kontrak dan buruh berstatus harian.
Di dalam lingkungan perushaan PT
Monysaga Prima terdapat 2 (dua) serikat pekerja, pertama; Serikat Buruh Makanan
Minuman-Gabungan Serikat Buruh Indonesia PT Monysaga Prima (SBMM-GSBI PT. MSP.),
kedua; serikat pekerja Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) PT Monysaga
Prima. Buruh PT Monysaga Prima yang terdaftar sebagai anggota SBMM-GSBI PT. MSP
yaitu berjumlah 140 (seratus empat puluh) orang, sementara yang terdaftar
sebagai anggota PPA PPMI berjumlah 17 (tujuh belas) orang.
Tentang
Program ASRI
Program ASRI (Asuransi Rawat Inap) di
lingkungan perusahaan PT Monysaga Prima ada sebuah program asuransi untuk rawat
inap yang selanjutnya di beri nama ASRI (Asuransi Rawat Inap). Dimana ASRI ini
bertujuan untuk membantu para buruh dan keluarganya yang membutuhkan perawatan
di Rumah Sakit (Rawat Inap) dalam rangka meningkatkan pelayanan pemeliharaan
kesehatan sebagai salah satu upaya meningkatkan produktivitas kerja dan
ketenangan kerja.
Pada program ASRI periode tahun 2017 -
2018 ini ada beberapa perubahan yang terjadi melalui proses perundingan antara
serikat buruh yang ada di PT Monysaga Prima yang mewakili buruh di PT Monysaga
Prima dengan pihak Perusahaan yang di wakili oleh Managemen PT Monysaga Prima.
Dari 2 (dua) serikat pekerja yang ada di
PT Monysaga Prima hanya SBMM-GSBI PT. MSP saja yang hadir dalam perundingan ASRI
tersebut, sedangkan dari PPA PPMI tidak hadir walaupun sudah ada undangan dari
pihak managemen terkait perundingan ASRI ini. Sementara syarat Kepesertaan ASRI
dari mulai awal dibentuknya program ASRI sampai dengan sekarang ini sudah
mengalami beberapa perubahan yang salah satunya yaitu syarat kepesertaan ASRI.
Pada ASRI Periode tahun 2017 - 2018
syarat menjadi peserta ASRI adalah Pekerja/buruh di lingkungan kerja PT
Monysaga Prima yang sudah menjadi buruh tetap minimal satu (1) tahun dan hak
suaranya terwakili dalam perundingan ASRI periode ini. Buruh yang tidak
terwakili suaranya pada ASRI periode ini di anggap tidak ikut dalam kepesertaan
ASRI periode tahun 2017 - 2018. Keputusan ini tertuang dalam kesepakatan dalam
perundingan yang di lakukan antara serikat buruh PT Monysaga Prima dengan pihak
managemen PT Monysaga Prima.
Kronologi
perundingan ASRI 2017-2018
Pada tanggal 14 September 2016 kami dari
SBMM-GSBI PT. MSP melayangkan surat pengajuan perundingan ASRI periode 2017 -
2018 kepada pihak perusahaan agar segera di lakukan perundingan ASRI karena ASRI
periode 2016-2017 berakhir pada tanggal 15 Januari 2017.
Baru pada tanggal 23 November 2016,
pihak perusahaan mengirimkan surat undangan perundingan ASRI periode 2017 -
2018 kepada SBMM-GSBI PT. MSP.
Pada perundingan pertama (1) tanggal 23
November 2016 hanya di hadiri oleh pihak perusahaan yang di wakili oleh
managemen dan pihak buruh yang di wakili oleh SBMM-GSBI PT. MSP. Pada perundingan
pertama ini kami dari SBMM-GSBI PT. MSP menanyakan kepada perusahaan PT
Monysaga Prima ada 2 (dua) serikat pekerja tapi kenapa hanya kami dari SBMM-GSBI
PT MSP yang hadir. Dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan menjawab PPA PPMI
tidak hadir karena perusahaan tidak mengundang mereka. Kamipun menyarankan
kepada pihak perusahaan agar untuk perundingan selanjutnya PPA PPMI juga di
undang karena ada pekerja/buruh di PT Monysaga Prima yang hak suaranya juga terwakili
oleh PPA PPMI, karena bila mereka tidak ikut dalam perundingan maka anggota
yang hak suaranya terwakili oleh mereka di anggap tidak ikut dalam program ASRI
Periode 2017 - 2018.
Saran SBMM-GSBI PT MSP akhirnya di
dengar oleh pihak perusahaan dan akan mengundang mereka pada perundingan
selanjutnya. Pada perundingan ke 2 (dua) tanggal 2 Desember 2016 dan
perundingan ke 3 (tiga) tanggal 13 Desember 2016 mereka juga tidak hadir tanpa
adanya alasan yang jelas walaupun sudah ada undangan resmi dari perusahaan.
Pada perundingan ke 4 (empat) tanggal 17
Januari 2017, baru PPMI hadir sebanyak 6 (enam) orang untuk mewakili anggota
mereka yang berjumlah 17 orang. Kami dari SBMM-GSBI PT MSP merasa keberatan
dengan jumlah perwakilan dari mereka karena dengan jumlah anggota 17 orang
seharusnya mereka di wakili 2 (dua)
orang saja dan bukan 6 (enam) orang.setelah terjadi sedikit perdebatan akhirnya
di sepakati mereka di wakili 2 (dua) orang saja.
Pada perundingan ke 5 (lima) tanggal 27
Januari 2017 mereka juga tidak hadir, sempat salah satu pengurus PPMI masuk kedalam
ruang perundingan tapi saat di tanya surat kuasa dari organisasi mereka orang tersebut tidak mempunyainya, maka
orang tersebut di minta untuk memanggil ketua mereka atau surat kuasa dari
ketua serikat.
Pada perundingan ke 5 (lima) ini tanggal
27 Januari 2017 sudah menjadi perundingan final dan program ASRI periode 2017 -
2018 telah di sepakati antara pihak buruh PT Monysaga Prima yang di wakili oleh
SBMM-GSBI PT. MSP dengan pihak perusahaan yang di wakili oleh managemen PT
Monysaga Prima.
Dari pihak perusahaan memperjelas bahwa
buruh/pekerja PT Monysaga Prima yang boleh mendaftar kepesertaan ASRI periode
2017 - 2018 adalah mereka yang suaranya terwakili dalam perundingan ASRI
2017-2018, yaitu seluruh Anggota SBMM-GSBI PT. MSP yang sudah menjadi buruh tetap
minimal satu (1) tahun dan seluruh buruh staf PT Monysaga Prima walaupun bukan
anggota SBMM-GSBI PT. MSP yang suaranya di wakili oleh pihak managemen PT
Monysaga Prima.
Bekasi,
24 Maret 2017
Pimpinan
Tingkat Perusahaan
Serikat
Buruh Makanan dan Minuman
Gabungan
Serikat Buruh Indonesia PT Monysaga Prima