Perjuangan dan Kronologi Perjuangan Kepesertaan ASRI PT.Monysaga Prima

PT Monysaga Prima adalah sebuah perusahaan yang berkedudukan di Jalan Raya Bekasi KM. 27, Medan Satria, Pondok Ungu, Kota Bekasi Jawa Bar...

PT Monysaga Prima adalah sebuah perusahaan yang berkedudukan di Jalan Raya Bekasi KM. 27, Medan Satria, Pondok Ungu, Kota Bekasi Jawa Barat Indonesia sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan makanan dan minuman. Yang mempekerjakan 440-an orang buruh yang terdiri dari buruh staf, non staf, buruh kontrak dan buruh berstatus harian.

Di dalam lingkungan perushaan PT Monysaga Prima terdapat 2 (dua) serikat pekerja, pertama; Serikat Buruh Makanan Minuman-Gabungan Serikat Buruh Indonesia PT Monysaga Prima (SBMM-GSBI PT. MSP.), kedua; serikat pekerja Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) PT Monysaga Prima. Buruh PT Monysaga Prima yang terdaftar sebagai anggota SBMM-GSBI PT. MSP yaitu berjumlah 140 (seratus empat puluh) orang, sementara yang terdaftar sebagai anggota PPA PPMI berjumlah 17 (tujuh belas) orang.


Tentang Program ASRI
Program ASRI (Asuransi Rawat Inap) di lingkungan perusahaan PT Monysaga Prima ada sebuah program asuransi untuk rawat inap yang selanjutnya di beri nama ASRI (Asuransi Rawat Inap). Dimana ASRI ini bertujuan untuk membantu para buruh dan keluarganya yang membutuhkan perawatan di Rumah Sakit (Rawat Inap) dalam rangka meningkatkan pelayanan pemeliharaan kesehatan sebagai salah satu upaya meningkatkan produktivitas kerja dan ketenangan kerja.

Pada program ASRI periode tahun 2017 - 2018 ini ada beberapa perubahan yang terjadi melalui proses perundingan antara serikat buruh yang ada di PT Monysaga Prima yang mewakili buruh di PT Monysaga Prima dengan pihak Perusahaan yang di wakili oleh Managemen PT Monysaga Prima.

Dari 2 (dua) serikat pekerja yang ada di PT Monysaga Prima hanya SBMM-GSBI PT. MSP saja yang hadir dalam perundingan ASRI tersebut, sedangkan dari PPA PPMI tidak hadir walaupun sudah ada undangan dari pihak managemen terkait perundingan ASRI ini. Sementara syarat Kepesertaan ASRI dari mulai awal dibentuknya program ASRI sampai dengan sekarang ini sudah mengalami beberapa perubahan yang salah satunya yaitu syarat kepesertaan ASRI.

Pada ASRI Periode tahun 2017 - 2018 syarat menjadi peserta ASRI adalah Pekerja/buruh di lingkungan kerja PT Monysaga Prima yang sudah menjadi buruh tetap minimal satu (1) tahun dan hak suaranya terwakili dalam perundingan ASRI periode ini. Buruh yang tidak terwakili suaranya pada ASRI periode ini di anggap tidak ikut dalam kepesertaan ASRI periode tahun 2017 - 2018. Keputusan ini tertuang dalam kesepakatan dalam perundingan yang di lakukan antara serikat buruh PT Monysaga Prima dengan pihak managemen PT Monysaga Prima.

Kronologi perundingan ASRI 2017-2018
Pada tanggal 14 September 2016 kami dari SBMM-GSBI PT. MSP melayangkan surat pengajuan perundingan ASRI periode 2017 - 2018 kepada pihak perusahaan agar segera di lakukan perundingan ASRI karena ASRI periode 2016-2017 berakhir pada tanggal 15 Januari 2017.

Baru pada tanggal 23 November 2016, pihak perusahaan mengirimkan surat undangan perundingan ASRI periode 2017 - 2018 kepada SBMM-GSBI PT. MSP.

Pada perundingan pertama (1) tanggal 23 November 2016 hanya di hadiri oleh pihak perusahaan yang di wakili oleh managemen dan pihak buruh yang di wakili oleh SBMM-GSBI PT. MSP. Pada perundingan pertama ini kami dari SBMM-GSBI PT. MSP menanyakan kepada perusahaan PT Monysaga Prima ada 2 (dua) serikat pekerja tapi kenapa hanya kami dari SBMM-GSBI PT MSP yang hadir. Dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan menjawab PPA PPMI tidak hadir karena perusahaan tidak mengundang mereka. Kamipun menyarankan kepada pihak perusahaan agar untuk perundingan selanjutnya PPA PPMI juga di undang karena ada pekerja/buruh di PT Monysaga Prima yang hak suaranya juga terwakili oleh PPA PPMI, karena bila mereka tidak ikut dalam perundingan maka anggota yang hak suaranya terwakili oleh mereka di anggap tidak ikut dalam program ASRI Periode 2017 - 2018.

Saran SBMM-GSBI PT MSP akhirnya di dengar oleh pihak perusahaan dan akan mengundang mereka pada perundingan selanjutnya. Pada perundingan ke 2 (dua) tanggal 2 Desember 2016 dan perundingan ke 3 (tiga) tanggal 13 Desember 2016 mereka juga tidak hadir tanpa adanya alasan yang jelas walaupun sudah ada undangan resmi dari perusahaan.

Pada perundingan ke 4 (empat) tanggal 17 Januari 2017, baru PPMI hadir sebanyak 6 (enam) orang untuk mewakili anggota mereka yang berjumlah 17 orang. Kami dari SBMM-GSBI PT MSP merasa keberatan dengan jumlah perwakilan dari mereka karena dengan jumlah anggota 17 orang seharusnya mereka di wakili  2 (dua) orang saja dan bukan 6 (enam) orang.setelah terjadi sedikit perdebatan akhirnya di sepakati mereka di wakili 2 (dua) orang saja.

Pada perundingan ke 5 (lima) tanggal 27 Januari 2017 mereka juga tidak hadir, sempat salah satu pengurus PPMI masuk kedalam ruang perundingan tapi saat di tanya surat kuasa dari organisasi  mereka orang tersebut tidak mempunyainya, maka orang tersebut di minta untuk memanggil ketua mereka atau surat kuasa dari ketua serikat.

Pada perundingan ke 5 (lima) ini tanggal 27 Januari 2017 sudah menjadi perundingan final dan program ASRI periode 2017 - 2018 telah di sepakati antara pihak buruh PT Monysaga Prima yang di wakili oleh SBMM-GSBI PT. MSP dengan pihak perusahaan yang di wakili oleh managemen PT Monysaga Prima.

Dari pihak perusahaan memperjelas bahwa buruh/pekerja PT Monysaga Prima yang boleh mendaftar kepesertaan ASRI periode 2017 - 2018 adalah mereka yang suaranya terwakili dalam perundingan ASRI 2017-2018, yaitu seluruh Anggota SBMM-GSBI PT. MSP yang sudah menjadi buruh tetap minimal satu (1) tahun dan seluruh buruh staf PT Monysaga Prima walaupun bukan anggota SBMM-GSBI PT. MSP yang suaranya di wakili oleh pihak managemen PT Monysaga Prima.


Bekasi, 24 Maret 2017
Pimpinan Tingkat Perusahaan
Serikat Buruh Makanan dan Minuman
Gabungan Serikat Buruh Indonesia PT Monysaga Prima

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item