GSBI Tangerang Raya Aksi Menolak Perwal Tangerang No.2 tahun 2017

INFO GSBI-Kota Tangerang. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) kembali melakukan aksi didepan Kantor Walikota Tangerang (13/4/2017) un...


INFO GSBI-Kota Tangerang. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) kembali melakukan aksi didepan Kantor Walikota Tangerang (13/4/2017) untuk menolak dan menuntut agar Peraturan Walikota No. 2 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Pendapat Dimuka Umum di Tangerang dicabut karena bertolak belakang dengan prinsip kebebasan menyampaikan pendapat serta mengancam proses demokratisasi bagi rakyat, khususnya di Tangerang.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Kota Tangerang melalui Walikota Tangerang telah merilis aturan baru ini beberapa waktu lalu. Tidak lama berselang, aturan ini telah digunakan untuk melakukan tindasan terhadap buruh (anggota GSBI) yang sedang menyampaikan aspirasinya di bundaran Tugu Adipura Tangerang. Kasat Intelkam Poresta Tangerang Danu W Subroto, menampar Emelia Yanti (Sekjen DPP GSBI) yang terlibat dalam aksi 9 April lalu. "Mungkin kemarin mereka cuma menampar, tapi jika Perwal ini tetap diberlakukan, bukan tidak mungkin kami akan mendapatkan tindakan kekerasan yang lebih hebat", ujar Kokom Komalawati, Sekretaris DPC GSBI Tangerang.

Dalam pernyataan dimedia, Walikota Tangerang mengakui bahwa Perwal ini lahir berdasarkan studi Pergub di Jakarta yang juga mengatur soal penyampaian pendapat di Jakarta. Dan sesungguhnya di Jakarta sendiri Pergub DKI Jakarta 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Dimuka Umum Diruang Terbuka mendapatkan pertentangan yang kuat dari seluruh elemen masyarakat karena mengekang kebebasan menyampaikan pendapat.

Bagi GSBI Tangerang Raya, Pergub ini adalah ancaman dan bentuk cuci tangan dari pemerintahan Kota Tangerang atas persoalan-persoalan yang dihadapi oleh rakyat, salah satunya adalah persoalan perburuhan. Lima tahun kasus 1,300 orang buruh PT. PDK hingga saat ini gagal diselesaikan oleh pemerintahan Kota Tangerang. Ini hanya salah satu soal saja, dan masih banyak persoalan lain yang penting untuk diselesaikan. "GSBI akan terus konsisten melawan kebijakan-kebijakan di Tangerang yang tidak berpihak kepada buruh dan rakyat pada umumnya', tegas Kokom.

Dalam aksi ini, selain menuntut dicabutnya Perwal Tangerang No.2 tahun 2017, juga menuntut kepada pemerintah Kota Tangerang untuk menyelesaikan dengan segera persoalan buruh di Tangerang. Menjalankan rekomendasi ILO untuk kasus buruh PDK, menghentikan PHK dan memberikan jaminan kerja kepada buruh dengan menghapuskan sistem kerja kontrak, outsourcing serta pemagangan. Termasuk memastikan harga-harga kebutuhan pokok dapat dijangkau oleh rakyat. (red-ok2917)#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item