Ini Bukti Laporan Yang di Keluarkan Bareskrim Mabes Polri
Ini Bukti Laporan Yang di Keluarkan Bareskrim Mabes Polri INFO GSBI-Jakarta. Pada Selasa 11 April 2017 Sekretaris Jenderal DPP GSBI, Eme...
https://www.infogsbi.or.id/2017/04/ini-bukti-laporan-yang-di-keluarkan.html?m=0
Ini Bukti Laporan Yang di Keluarkan Bareskrim Mabes Polri
INFO GSBI-Jakarta. Pada Selasa 11 April 2017 Sekretaris Jenderal DPP GSBI, Emelia Yanti MD Sihaan. SH korban kekerasan penamparan KasatIntelkam Polres Kota Tangerang di dampingi para pengacara dari Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) serta pimpinan GSBI dan buruh PT PDK melapor ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta terkait kasus tindak pidana penganiayaan.
Benar bahwa saya hari ini mendatangi Barskrim Mabes Polri didampingi oleh kawan-kawan dari Kontras, kedatangan saya ini untuk membuat laporan atas tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh Kasat Intelkam Polres Kota Tangerang pada 9 April 2017 dalam insiden pembubaran paksa aksi damai buruh anggota GSBI di Tangerang.
“Sambil menunjukkan selembar kertas, Emelia yanti mengatakan, Ini tanda bukti laporan yang dikeluarkan oleh Bareskrim Mabes Polri terkait laporan saya atas Dugaan Tindak pidana Penganiayaan (Pasal 351 ayat (1) KUHP) yang dilakukan oleh Kasat Intelkam Polresta Tangerang AKBP Danu W. Soebroto”.
Saya akan terus melanjutkan proses hukum ini, tindakan ini bukan untuk diri saya ataupun GSBI, tapi untuk kaum buruh dan rakyat Indonesia yang selama ini menjadi korban kekerasan aparat kepolisian, korban atas kesewenang-wenangan aparat kepolisian. Mari sama-sama mengawal proses hukum yang sedang berjalan ini. Tandas Yanti. (red-rd2017)
INFO GSBI-Jakarta. Pada Selasa 11 April 2017 Sekretaris Jenderal DPP GSBI, Emelia Yanti MD Sihaan. SH korban kekerasan penamparan KasatIntelkam Polres Kota Tangerang di dampingi para pengacara dari Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) serta pimpinan GSBI dan buruh PT PDK melapor ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta terkait kasus tindak pidana penganiayaan.
Benar bahwa saya hari ini mendatangi Barskrim Mabes Polri didampingi oleh kawan-kawan dari Kontras, kedatangan saya ini untuk membuat laporan atas tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh Kasat Intelkam Polres Kota Tangerang pada 9 April 2017 dalam insiden pembubaran paksa aksi damai buruh anggota GSBI di Tangerang.
“Sambil menunjukkan selembar kertas, Emelia yanti mengatakan, Ini tanda bukti laporan yang dikeluarkan oleh Bareskrim Mabes Polri terkait laporan saya atas Dugaan Tindak pidana Penganiayaan (Pasal 351 ayat (1) KUHP) yang dilakukan oleh Kasat Intelkam Polresta Tangerang AKBP Danu W. Soebroto”.
Saya akan terus melanjutkan proses hukum ini, tindakan ini bukan untuk diri saya ataupun GSBI, tapi untuk kaum buruh dan rakyat Indonesia yang selama ini menjadi korban kekerasan aparat kepolisian, korban atas kesewenang-wenangan aparat kepolisian. Mari sama-sama mengawal proses hukum yang sedang berjalan ini. Tandas Yanti. (red-rd2017)