Ini Penjelasan Kokom Komalawati, Pertemuan dengan Kapolres Kota Tangerang Bukan Perdamaian
Ini Penjelasan Kokom Komalawati, Pertemuan dengan Kapolres Kota Tangerang Bukan Perdamaian INFO GSBI-Kota Tangerang. Dengan beredarnya ...
https://www.infogsbi.or.id/2017/04/ini-penjelasan-kokom-komalawati.html
Ini Penjelasan Kokom Komalawati, Pertemuan dengan Kapolres Kota Tangerang Bukan Perdamaian
INFO GSBI-Kota Tangerang. Dengan beredarnya berita di beberapa media online, salah satunya berita online _Kumparan.Com_ yang menulis berita tertanggal 11 April 2017 dengan judul “Polresta Tangerang Berdamai dengan Aktivis Buruh Usai Penamparan”, langsung mendapat tanggapan dari Kokom Komalawati Ketua SBGTS GSBI PT PDK.
“Kumparan.com menulis berita lebih memakai opini penulisnya sendiri, kejadian _permintaan maaf_ disebutnya _perdamaian. Kumparan.com juga menulis Kapolrestro menerima kunjungan perwakilan ketua buruh saudara Kokom dari PT Panarub yang mewakili teman-teman buruhnya. Kami tidak berkunjung, kami diundang, kami diminta datang, bahkan kami dicari-cari untuk datang ke Polresta Tangerang. Foto yang ditampilkan adalah saya dan beberapa kawan di ruang kepolisian, tapi kutipannya hanya dari pihak kepolisian dan dari kami khususnya saya tidak dimintai klarifikasi dan penjelasan, ini berita tidak objektif dan merugikan pihak kami”.
Kejadian sebenarnya seperti ini. Kemarin, Senin 10 April 2017 benar ada pertemuan pihak kami saya Kokom Komalawati dan beberapa rekan kami dengan Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan. Pihak kami hadir atas undangan permintaan pihak Polres Kota Tangerang, kami dari pagi sudah di hubungi, sekretariat kami didatangi oleh pihak kepolisian diminta menghadap Kapolres. Dan hari itu Senin 10 April 2017 kami GSBI memang sudah ada agenda akan aksi di Polresta Kota Tangerang untuk memprotes tindakan Kasatintelkam AKBP Danu pada peristiwa 9 April 2017 dan meminta kasus ini diusut tuntas.
Dalam pertemuan tersebut Kapolres menyampaikan permintaan (meminta) maaf atas kejadian 9 April. Permintaan maaf kami terima. Tapi proses hukum mesti berjalan. Kami akan tetap memaksa proses hukum dijalankan.
Ini bukan masalah internal, tapi masalah institusi dan tindakan melanggar hukum, prilaku buruk dari aparat Kepolisian, tindakan kekerasan tidak bisa dan tidak boleh di diamkan. Tindakan sewenang-wenang pejabat negara tidak bisa kita diamkan. Pihak kami sebelum AKPB Danu meminta maafpun, secara kemanusiaan kami sudah memaafkannya.
Lebih lanjut Kokom menjelaskan, Perlu diketahui, keterlibatan kepolisian dalam kasus perburuhan bukan sekali ini, terutama dalam kasus pemecatan 1300 buruh pembuat sepatu Adidas dan Mizuno di Panarub Grup. Bahkan, dalam Rekomendasi ILO (November 2017) disebutkan, Pemerintah harus melakukan investigasi independen tentang keterlibatan aparat keamanan dan paramiliter membubarkan aksi pada 12 Juli 2012. Jadi tindakan kekerasan polisi terhadap buruh mestinya tidak dilihat terpisah dan dianggap sebagai kesalahan biasa.
Dalam logika umum saja, orang bersalah pasti dihukum. Contoh, seandainya kita ditilang lupa pakai helm polisi bisa melotot dan kita tetap ditilang. Permintaan maaf kita sia-sia.
Dalam kasus penamparan 9 April jelas sekali pelakunya adalah orang kuat. Bukan sipil biasa. Pelakunya AKBP. Bukan orang sembarangan. Pasti Danu W Subroto mengerti hukum. Makanan bergizi dan badan kuatnya tidak cukup mengatakan khilaf. Apalagi sebelumnya AKBP Danu sempat mengeles, tidak mengakui dan berdalih ini dan itu. Khilafnya AKBP Danu lebih memperlihatkan orang berkuasa kepada orang lemah. Menganggap orang lemah layak diperlakukan semena-mena.
10 April, kami sudah ke Propam Polda Metro Jaya. Kami sudah melengkapi berkas pelaporan. Kami juga akan ke Bareskrim Mabes Polri.
Pangkal soal ini adalah ketidaktegasan pemerintah menyelesaikan kasus pemecatan dan pemberangusan serikat buruh di PT Panarub Dwikarya, yang sudah berjalan lima tahun dan tidak ada tindakan apapun. Kami dibiarkan terlantar, sementara konglomerat Panarub Grup berlenggang. Jelas Kokom Komalawati. (2017)#
Tangerang, 11 April 2017
Kokom Komalawati
Ketua SBGTS GSBI PT PDK
INFO GSBI-Kota Tangerang. Dengan beredarnya berita di beberapa media online, salah satunya berita online _Kumparan.Com_ yang menulis berita tertanggal 11 April 2017 dengan judul “Polresta Tangerang Berdamai dengan Aktivis Buruh Usai Penamparan”, langsung mendapat tanggapan dari Kokom Komalawati Ketua SBGTS GSBI PT PDK.
“Kumparan.com menulis berita lebih memakai opini penulisnya sendiri, kejadian _permintaan maaf_ disebutnya _perdamaian. Kumparan.com juga menulis Kapolrestro menerima kunjungan perwakilan ketua buruh saudara Kokom dari PT Panarub yang mewakili teman-teman buruhnya. Kami tidak berkunjung, kami diundang, kami diminta datang, bahkan kami dicari-cari untuk datang ke Polresta Tangerang. Foto yang ditampilkan adalah saya dan beberapa kawan di ruang kepolisian, tapi kutipannya hanya dari pihak kepolisian dan dari kami khususnya saya tidak dimintai klarifikasi dan penjelasan, ini berita tidak objektif dan merugikan pihak kami”.
Kejadian sebenarnya seperti ini. Kemarin, Senin 10 April 2017 benar ada pertemuan pihak kami saya Kokom Komalawati dan beberapa rekan kami dengan Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan. Pihak kami hadir atas undangan permintaan pihak Polres Kota Tangerang, kami dari pagi sudah di hubungi, sekretariat kami didatangi oleh pihak kepolisian diminta menghadap Kapolres. Dan hari itu Senin 10 April 2017 kami GSBI memang sudah ada agenda akan aksi di Polresta Kota Tangerang untuk memprotes tindakan Kasatintelkam AKBP Danu pada peristiwa 9 April 2017 dan meminta kasus ini diusut tuntas.
Dalam pertemuan tersebut Kapolres menyampaikan permintaan (meminta) maaf atas kejadian 9 April. Permintaan maaf kami terima. Tapi proses hukum mesti berjalan. Kami akan tetap memaksa proses hukum dijalankan.
Ini bukan masalah internal, tapi masalah institusi dan tindakan melanggar hukum, prilaku buruk dari aparat Kepolisian, tindakan kekerasan tidak bisa dan tidak boleh di diamkan. Tindakan sewenang-wenang pejabat negara tidak bisa kita diamkan. Pihak kami sebelum AKPB Danu meminta maafpun, secara kemanusiaan kami sudah memaafkannya.
Lebih lanjut Kokom menjelaskan, Perlu diketahui, keterlibatan kepolisian dalam kasus perburuhan bukan sekali ini, terutama dalam kasus pemecatan 1300 buruh pembuat sepatu Adidas dan Mizuno di Panarub Grup. Bahkan, dalam Rekomendasi ILO (November 2017) disebutkan, Pemerintah harus melakukan investigasi independen tentang keterlibatan aparat keamanan dan paramiliter membubarkan aksi pada 12 Juli 2012. Jadi tindakan kekerasan polisi terhadap buruh mestinya tidak dilihat terpisah dan dianggap sebagai kesalahan biasa.
Dalam logika umum saja, orang bersalah pasti dihukum. Contoh, seandainya kita ditilang lupa pakai helm polisi bisa melotot dan kita tetap ditilang. Permintaan maaf kita sia-sia.
Dalam kasus penamparan 9 April jelas sekali pelakunya adalah orang kuat. Bukan sipil biasa. Pelakunya AKBP. Bukan orang sembarangan. Pasti Danu W Subroto mengerti hukum. Makanan bergizi dan badan kuatnya tidak cukup mengatakan khilaf. Apalagi sebelumnya AKBP Danu sempat mengeles, tidak mengakui dan berdalih ini dan itu. Khilafnya AKBP Danu lebih memperlihatkan orang berkuasa kepada orang lemah. Menganggap orang lemah layak diperlakukan semena-mena.
10 April, kami sudah ke Propam Polda Metro Jaya. Kami sudah melengkapi berkas pelaporan. Kami juga akan ke Bareskrim Mabes Polri.
Pangkal soal ini adalah ketidaktegasan pemerintah menyelesaikan kasus pemecatan dan pemberangusan serikat buruh di PT Panarub Dwikarya, yang sudah berjalan lima tahun dan tidak ada tindakan apapun. Kami dibiarkan terlantar, sementara konglomerat Panarub Grup berlenggang. Jelas Kokom Komalawati. (2017)#
Tangerang, 11 April 2017
Kokom Komalawati
Ketua SBGTS GSBI PT PDK