KORWIL GSBI Papua dan Papua Barat Mengecam Tindakan Kekerasan Kanit Intelkam Polres Tangerang serta Pembubaran Paksa terhadap Aksi Damai yang dilakukan Buruh Tangerang.
KORWIL GSBI Papua dan Papua Barat Mengecam Tindakan Kekerasan Kanit Intelkam Polres Tangerang serta Pembubaran Paksa terhadap Aksi Damai yan...
https://www.infogsbi.or.id/2017/04/korwil-gsbi-papua-dan-papua-barat.html?m=0
KORWIL GSBI Papua dan Papua Barat Mengecam Tindakan Kekerasan Kanit Intelkam Polres Tangerang serta Pembubaran Paksa terhadap Aksi Damai yang dilakukan Buruh Tangerang.
INFO GSBI-Manokwari- Papua Barat.10/04/2017. Menyikapi pembubaran paksa aksi damai anggota GSBI di Tangerang dan tindakan kekerasan yang dilakukan Kasatintelkam Polres Tangerang terhadap Sekjend DPP GSBI, Korwil GSBI Papua dan Papua Barat mengeluarkan sikap.
Negara Indonesia adalah Negara Hukum maka, Sebagai Koordinator Wilayah Papua dan Papua Barat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Saya Yohanes Akwan, S.H, Mengecam tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian Tangerang yang dengan sengaja membubarkan aksi damai buruh pagi ini (Minggu 9/4), di Bundaran Adipura Kota Tangerang. Kata Yohanes Akwan.
Aksi damai buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Tangerang Raya dilakukan adalah menuntut penyelesian PHK 1,300 orang buruh PDK yang sudah berjalan lima tahun dan hingga saat ini hak-hak buruh belum dibayarkan.
Berdasarkan Informasi dari Dewan Pengurus Pusat GSBI di Jakarta bahwa, pembubaran paksa tersebut, aparat kepolisian memaki massa aksi, mendorong, merampas poster-poster aksi, bahkan juga Kanit Intelkam Danu W Subroto menampar salah seorang, yang merupakan Sekretaris Jendral Dewan Pengurus Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia EMELIA YANTI MD. SIAHAAN, S.H yang tergabung dalam massa aksi mencoba menjelaskan maksud dari diselenggarakannya aksi damai.
Tindakan anti demokrasi oknum aparat jelas melanggar, Undang-undang Dasar 1945 pasal 28f tentang kebesan berserikat dan berkumpul menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan di muka umum, Undang-undang Nomor. 18 Tahun 1956 tentang rativikasi Konvensi ILO No. 98 Tahun 1949 tentang Penerapan Azas hak untuk berorganisasi dan berunding bersama. Keputusan Presiden RI No. 83 tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi ILO No. 87 tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan hak untuk berorganisasi, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang hak penyampaian pendapat di muka umum pasal 13 ayat 3 berbuyi Institusi kepolisian menjamain keamanan dan ketertiban umum dalam pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum, Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang inplemtasi prinsip dan standar Hak Asasi manusia dalam penyelengaraan tugas Kepolisan Negara Republik Indonesia, pasal 6 bagian b, peraturan Kapolri nomor 16 tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa yang jelas melarang anggota untuk melakukan tindakan kekerasan, pasal 7 ayat 1, Undang-undang Nmor. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia/HAM , Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial/PPHI.Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang kebebasan berserikat bagi buruh.Jelas Yohanes Akwan, SH.
Atas tindakan aparat kepolisian tersebut, Korwil Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Papua dan Papua Barat menyatakan sikap:
INFO GSBI-Manokwari- Papua Barat.10/04/2017. Menyikapi pembubaran paksa aksi damai anggota GSBI di Tangerang dan tindakan kekerasan yang dilakukan Kasatintelkam Polres Tangerang terhadap Sekjend DPP GSBI, Korwil GSBI Papua dan Papua Barat mengeluarkan sikap.
Negara Indonesia adalah Negara Hukum maka, Sebagai Koordinator Wilayah Papua dan Papua Barat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Saya Yohanes Akwan, S.H, Mengecam tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian Tangerang yang dengan sengaja membubarkan aksi damai buruh pagi ini (Minggu 9/4), di Bundaran Adipura Kota Tangerang. Kata Yohanes Akwan.
Aksi damai buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Tangerang Raya dilakukan adalah menuntut penyelesian PHK 1,300 orang buruh PDK yang sudah berjalan lima tahun dan hingga saat ini hak-hak buruh belum dibayarkan.
Berdasarkan Informasi dari Dewan Pengurus Pusat GSBI di Jakarta bahwa, pembubaran paksa tersebut, aparat kepolisian memaki massa aksi, mendorong, merampas poster-poster aksi, bahkan juga Kanit Intelkam Danu W Subroto menampar salah seorang, yang merupakan Sekretaris Jendral Dewan Pengurus Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia EMELIA YANTI MD. SIAHAAN, S.H yang tergabung dalam massa aksi mencoba menjelaskan maksud dari diselenggarakannya aksi damai.
Tindakan anti demokrasi oknum aparat jelas melanggar, Undang-undang Dasar 1945 pasal 28f tentang kebesan berserikat dan berkumpul menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan di muka umum, Undang-undang Nomor. 18 Tahun 1956 tentang rativikasi Konvensi ILO No. 98 Tahun 1949 tentang Penerapan Azas hak untuk berorganisasi dan berunding bersama. Keputusan Presiden RI No. 83 tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi ILO No. 87 tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan hak untuk berorganisasi, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang hak penyampaian pendapat di muka umum pasal 13 ayat 3 berbuyi Institusi kepolisian menjamain keamanan dan ketertiban umum dalam pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum, Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang inplemtasi prinsip dan standar Hak Asasi manusia dalam penyelengaraan tugas Kepolisan Negara Republik Indonesia, pasal 6 bagian b, peraturan Kapolri nomor 16 tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa yang jelas melarang anggota untuk melakukan tindakan kekerasan, pasal 7 ayat 1, Undang-undang Nmor. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia/HAM , Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial/PPHI.Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang kebebasan berserikat bagi buruh.Jelas Yohanes Akwan, SH.
Atas tindakan aparat kepolisian tersebut, Korwil Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Papua dan Papua Barat menyatakan sikap:
- Mengecam tindakan kekerasan aparat kepolisian Tangerang yang membubarkan dan melakukan tindakan kekerasan terhadap aksi damai Gabungan Serikat Buruh Indonesia di Tangerang.
- Usut tuntas tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian dan pecat Kanit Intelkam Polres Tangerang Danu W Subroto.
- Cabut Peraturan Walikota Tangerang Nomor 2 tahun 2017 yang merampas kebebasan menyampaikan pendapat sehingga melegitimasi oknum aparat melakukan tindakan kekerasan.
- Jalankan rekomendasi ILO, Selesaikan kasus dan bayarkan hak 1,300 orang buruh PT. Panarub Dwikarya demi penuhan hak sebagai warga Indonesia.
- Selesaikan kasus-kasus perburuhan, hentikan kekerasan terhadap rakyat.
- Pemerintah Pusat serta pemerintahan kota Tangerang harus bertanggung jawab penuh atas tindakan kekerasan ini.
- Menyerukan kepada seluruh Buruh Di Papua Barat yang merupakan rakyat indonesia untuk memperkuat persatua melawan kebijakan yang anti demokrasi.
(Red-rd2017)#