SBGTS GSBI PT PDK Gelar Aksi di Kantor DPRD Kota Tangerang
SBGTS GSBI PT PDK Gelar Aksi di Kantor DPRD Kota Tangerang INFO GSBI-Kota Tangerang. Hari ini Jumat, 07 April 2017, Buruh PDK kembali t...
https://www.infogsbi.or.id/2017/04/sbgts-gsbi-pt-pdk-gelar-aksi-di-kantor.html
SBGTS GSBI PT PDK Gelar Aksi di Kantor DPRD Kota Tangerang
INFO GSBI-Kota Tangerang. Hari ini Jumat, 07 April 2017, Buruh PDK kembali turun kejalan untuk melakukan aksi menolak Peraturan Walikota Tangerang Nomor 2 tahun 2017 (PERWAL 02/2017). Agenda pertama aksi ini audience dengan DPRD Kota Tangerang, tetapi lagi-lagi alasan basi yang disampaikan bahwa " Komisi sedang acara diluar" bahkan staf komisi ketika dihubungi via telepon tidak mau mengangakat telepon.
Buruh PDK menolak PERWAL 2/2017 adalah selain karena Perwal tersebut bertentangan dengan UU no 9/1998 mengenai kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum, Perwal tersebut juga mematikan hak demokrasi rakyat.
Hampir satahun buruh PDK rutin melakukan aksi setiap hari minggu di Tugu Adipura, aksi piket tersebut dilakukan untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa ada kasus perburuhan bahkan kasus kemanusiaan yang sudah lima tahun tidak mampu diselesaikan oleh pemeritah Kota Tangerang.
Bukan menyelesaikan kasus PHK 1300 buruh PDK, alih-alih merasa terganggu dengan aksi-aksi buruh perempuan PDK malah pemeritnah kota Tangerang melalui Walikota mengeluarkan Peraturan Wali Kota yang melarang aksi pada hari Sabtu dan Minggu.
Padahal menurut kami yang harus dilakukan oleh pemerintah Tangerang adalah menyelesaikan kasus ini, sesuai dengan apa yang disampaikan dalam rekomendasi ILO. Bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menyelesaikan kasus buruh PDK.
Peraturan yang sangat terlihat jelas keberpihaknnya, menjadi catatan bagi kita semua bahwa hukum kalah oleh modal. dan Penguasa hari ini lebih memfungsikan dirinya sebagai pelindung pemodal daripada melindungi rakyatnya. Tegas Kokom Komalawati dari kantor DPRD Kota Tangerang. (red-rd2017).
INFO GSBI-Kota Tangerang. Hari ini Jumat, 07 April 2017, Buruh PDK kembali turun kejalan untuk melakukan aksi menolak Peraturan Walikota Tangerang Nomor 2 tahun 2017 (PERWAL 02/2017). Agenda pertama aksi ini audience dengan DPRD Kota Tangerang, tetapi lagi-lagi alasan basi yang disampaikan bahwa " Komisi sedang acara diluar" bahkan staf komisi ketika dihubungi via telepon tidak mau mengangakat telepon.
Buruh PDK menolak PERWAL 2/2017 adalah selain karena Perwal tersebut bertentangan dengan UU no 9/1998 mengenai kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum, Perwal tersebut juga mematikan hak demokrasi rakyat.
Hampir satahun buruh PDK rutin melakukan aksi setiap hari minggu di Tugu Adipura, aksi piket tersebut dilakukan untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa ada kasus perburuhan bahkan kasus kemanusiaan yang sudah lima tahun tidak mampu diselesaikan oleh pemeritah Kota Tangerang.
Bukan menyelesaikan kasus PHK 1300 buruh PDK, alih-alih merasa terganggu dengan aksi-aksi buruh perempuan PDK malah pemeritnah kota Tangerang melalui Walikota mengeluarkan Peraturan Wali Kota yang melarang aksi pada hari Sabtu dan Minggu.
Padahal menurut kami yang harus dilakukan oleh pemerintah Tangerang adalah menyelesaikan kasus ini, sesuai dengan apa yang disampaikan dalam rekomendasi ILO. Bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menyelesaikan kasus buruh PDK.
Peraturan yang sangat terlihat jelas keberpihaknnya, menjadi catatan bagi kita semua bahwa hukum kalah oleh modal. dan Penguasa hari ini lebih memfungsikan dirinya sebagai pelindung pemodal daripada melindungi rakyatnya. Tegas Kokom Komalawati dari kantor DPRD Kota Tangerang. (red-rd2017).