Serikat Perempuan Indonesia (SERUNI) Mengecam Pembubaran Paksa Massa Aksi Piket Buruh PT. Panarub Dwikarya

Serikat Perempuan Indonesia (SERUNI) Mengecam Pembubaran Paksa Massa Aksi Piket Buruh PT. Panarub Dwikarya INFO GSBI-Jakarta, 9/4/2017. ...

Serikat Perempuan Indonesia (SERUNI) Mengecam Pembubaran Paksa Massa Aksi Piket Buruh PT. Panarub Dwikarya

INFO GSBI-Jakarta, 9/4/2017. Melalui siara persnya tertanggal 9 April 2017 yang di terima GSBI, Serikat Perempuan Indonesia ( SERUNI ) mengecam dan mengutuk tindakan aparat gabungan kepolisisan Kasat Intel Tanggerang dan satpol PP yang membubarkan paksa Peserta Aksi piket Buruh PT. Panarub Dwikarya di tugu Adipura Tanggerang pada Minggu, 9 Maret 2017 dan melakukan penamparan kepada Sekjend DPP GSBI Emelia Yanti MD Siahaan.

Dewi Amelia, Ketua SERUNI mengatakan, Tindakan Pembubaran di lakukan dengan melakukan tindak kekerasan berupa Tamparan terhadap salah satu Peserta aksi dan juga merampas perlengkapan aksi serta melontarkan kata–kata kasar yang merendahkan martabat manusia kepada peserta aksi. SERUNI, juga memberikan dukungan penuh terhadap Perjuangan yang di Lancarkan oleh Buruh PT. Panarub Dwikarya yang telah Lima tahun berjuangan tanpa henti.

Seperti diketahui, setiap hari Minggu buruh yang memproduksi sepatu Adidas dan Mizuno di PT. Panarub Dwikarya Tanggerang melakukann Aksi piket. Aksi tersebut sudah berlangasung selama lima tahun dimulai ketika kasus buruh atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 1300 buruh perempuan tanpa pesangon.

Tindakan Pembubaran tersebut dinilai sebagai tindakan Fasis aparatur Negara terhadap Rakyatnya, tindakan yang tidak seharusnya di lakukan oleh aparat sebagai pelindung rakyat. Seperti pelarangan rakyat untuk menyampaikan pendapat dan tuntutan mereka, padahal hal tersebut sudah dimuat dalam Undang – Undang Dasar 45 Pasal 28 tentang kebebasan berpendapat di muka umum.

Dalam hal ini, SERUNI juga menilai Pemerintah dibawah Rezim Fasis Jokowi – JK, serta representasinya dalam hal ini Pemerintahan Tanggerang telah gagal melindungi hak – hak buruh dan rakyat lainnya yang membiarkan Perusahaan dan serta Grup Panarub yang didukung penuh oleh Aparat Negara berbuat sewenang – wenang. Ini menujukan bahwa Pemerintah lebih melindungi Perusahaan – Perusahaan Asing dibanding harus melindungi rakyatnya sendiri.

Selain tindakan Fasis tersebut, kebijakan yang di keluarkan oleh Wali Kota Tanggerang pada bulan ini, Perwal No. 2 tahun 2017 tentang Pelarangan Aksi Pada Hari Sabtu Dan Minggu adalah bukti nyata Pemerintahan yang anti terhadap rakyat dan anti demokrasi, seperti yang di katakan Dewi Amelia selaku Ketua umum Serikat perempuan Indoensia (SERUNI) menyatakan bahwa “Peraturan Wali Kota ini merupakan bukti nyata Pemerintahan Indonesia di bawah rezim Fasis Jokowi – JK beserta Representasinya Pemerintahan daerah Tanggerang adalah upaya perampasan Hak Demokrasi Rakyat”.

Maka atas dasar tersebut, kami sebagai Organisasi Perempuan tingkat Nasional yang menghimpun seluruh sektor Perempuan Tani, Buruh dan Intelektual menuntut kepada Pemerintahan Jokowi JK beserta Pemerintahan daerah khusunya wali Kota Tanggerang agar segera:

1.Cabut Peraturan Walikota Tanggerang Perwil No. 2 Tahun 2017 tentang Pelarangan aksi di hari Sabtu dan Minggu, karena tidak memiliki alasan yang kuat keluarnya aturan tesebut!!
2. Menuntut Kepada Kapolres untuk Memecat Kasat Intel yang melakukan Pemukulan terhadap Massa Aksi dan melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan!!
3. Jalankan Segera rekomendasi ILO mengenai kasus buruh PT. Panarub Dwikarya!!
4.Selesaikan segera kasus Buruh PT. Panarub Dwikarya yang Tahun ini memasuki tahun ke Lima!!
5. Bayarkan Hak 1300 Buruh yang di PHK sepihak tanpa uang Pesangon!!

(red-rd2017)#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item