Buruh Yang Telah Mempunyai Masa Kerja Satu Bulan Berhak Mendapatkan THR

INFO GSBI-Jakarta. Ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”) secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No...

INFO GSBI-Jakarta. Ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”) secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”). Peraturan Menteri ini adalah pengganti dari Permenaker 04 tahun 1994.

Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Pasal   ayat 1. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan Pasal 5 ayat 4.

Buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan, berdasarkan ketentuan Permenaker 6 tahun 2016, berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional.

Cara menghitung besaran THR yaitu: (pasal 3)
a.    Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
b.    Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

masa kerja x 1 (satu) bulan upah
12

Ini artinya, jika buruh yang telah memiliki masa kerja selama 1,3 tahun berhak mendapat THR penuh sebesar satu bulan gaji.
Upah 1 (satu) bulan yang dimaksud itu terdiri atas komponen upah (a). upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau (b).  upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Contoh Perhitungan THR
Sebagai contoh, gaji Anda per bulan adalah Rp. 5.000.000, maka besar THR yang Anda terima dengan masa kerja 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan upah, yakni Rp. 5.000.000
Sementara, jika masa kerja Anda misalnya 5 bulan, maka perhitungan THR nya:
(5 x Rp.5.000.000) ÷ 12 = Rp. 2.083.333,333

Sanksi Bagi Pengusaha yang Terlambat atau Tidak Membayar THR
Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar (tujuh hari sebelum hari raya keagamaan). Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh.

Pengusaha yang tidak membayar THR kepada Pekerja/Buruh juga dikenai sanksi administratif berupa:
a.    teguran tertulis;
b.    pembatasan kegiatan usaha;
c.    penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
d.    pembekuan kegiatan usaha.

THR merupakan hak buruh. Jadi, setaip buruh berhak mendapatkan THR, dan apabila terjadi perselisihan mengenai THR dan penyelesaian secara kekeluargaan antara buruh dan pengusaha tidak berhasil dilakukan, cara yang dapat ditempuh adalah dengan melalui mediasi hubungan industrial, yaitu melalui musyawarah antara pekerja dan pengusaha yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Atau bisa juga mengdadukan ke SP/SB untuk meminta pendampingan. (red2017)#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item