Gegara Minta THR, Buruh PT. Krakatau Steel Dipecat (PHK)
INFO GSBI- PT Krakatau Steel (PTKS) melakukan pemecatan massal kepada pekerjanya menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 2017 ini. Pemecat...
https://www.infogsbi.or.id/2017/06/gegara-minta-thr-buruh-pt-krakatau.html?m=0
INFO GSBI- PT Krakatau Steel (PTKS) melakukan pemecatan massal kepada pekerjanya menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 2017 ini. Pemecatan massal ini dikarenakan para pekerja meminta Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak nya.
Pemecatan dan kasus ini sebagaimana di katakan Arif Setiawan, salah satu pekerja Krakatau Steel, dirinya mengaku menjadi salah satu korban pemecatan sepihak dari Krakatau Steel bersama 250 rekan kerja nya yang lain.
Arif Setiawan, mengaku dipecat dari PT Krakatau Engineering karena menanyakan haknya untuk mendapat tunjangan dari perusahaan gara-gara menanyakan soal uang tunjangan hari raya (THR) yang tak kunjung cair.
Menurut dia, bukan hanya ia seorang yang dipecat, 250 orang lain termasuk dia juga mengalami nasib sama dengan dirinya.
Arif Setiawan, salah satu pekerja Krakatau Steel, mengaku bahwa dirinya menjadi salah satu korban pemecatan sepihak dari Krakatau Steel. Keluh kesah dan sikap Krakatau Steel yang memecat massal kawayawannya ini kemudian viral, setelah Arif Setiawan memposting tulisan di laman facebooknya.
Postingan itu sendiri diunggah pada Kamis 16 Juni 2017 lalu. Dalam postingan itu, Arif meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk turun tangan memperhatikan nasib dia dan karyawan PT Krakatau Engineering lainnya.
“Tanggal 16 juni 2017 menanyakan THR kami pada pimpinan kami bekerja. Yang kami dapatkan malah pemecatan massal. Kami menanyakan hak kami Pak. Kami sudah bekerja semaksimal mungkin dengan hasil yang tidak mengecewakan menurut kami. Setiap target yang diinginkan perusahaan selalu tercapai,” tulis Arif dalam postingannya.
Selain keluhkan problem PHK dan THR. Arif juga menceritakan kesulitan yang dia alami karena PHK dan THR yang tak kunjung cair tersebut. Dia bercerita, dengan kondisi seperti ini, dia kesulitan membahagiakan istri dan empat orang anaknya.
“Bapak Presiden Joko Widodo yang saya hormati, saya (kami) bukan hanya perlu pekerjaan Pak. Kami perlu uang untuk makan. THR kami tidak dapat, gaji kami pun dibayar setelah lebaran. Coba Bapak Presiden bayangkan apa yang bisa kami perbuat. Jangankan untuk bisa membelikan sesuatu oleh-oleh untuk anak di kampung. Pulang bertemu anak-anak di kampung belum tentu bisa Pak,” keluhnya.
Menanggapi informasi tersebut, Rudi HB Daman Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mengatakan, jika informasi dan kejadian itu benar demikain ini adalah tindakan kejahatan dan diluar batas kemanusiaan, itu pelanggaran HAM dan benar Presiden termasuk Menaker RI harus turun tangan. Jelas Rudi.
“THR adalah kewajiban yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja baik itu yang masih berstatus kontrak ataupun tetap dan status kerja apapun si pekerja berhak mendapatkan THR, ini jelas dikatakan dalam Permenaker RI Nomor 06 tahun 2016 yang di keluarkan oleh Menaker Hanif Dhakiri”.
“THR ini bukan diminta, melainkan hak pekerja yang sebelum Lebaran harus sudah diberikan Pengusaha. Dalam aturan sudah dijelaskan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya THR harus sudah diberikan Pengusaha kepada Pekerjanya.,” ungkapnya.
Atas kasus yang terjadi terhadap buruh Krakatau Steel ini GSBI meminta agar pemerintah mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Menaker Hanif Dhakiri harus turun tangan, dan Posko THR serta Satgas THR yang di bentuk Kemenaker harus bekerja, jangan hanya buat pengumuman di bentuk Posko tapi kerjanya tidak ada, laporan-laporan yang masuk tidak ditindaklanjuti serius. Ini preseden buruk, yang muncul baru di PT KS sebenarnya banyak kejadian serupa di tempat lain yang belum terungkap. Jelas Rudi. (red-rd2017-Sumber berita: http://kriminalitas.com/ dan http://publik-news.com)#
Pemecatan dan kasus ini sebagaimana di katakan Arif Setiawan, salah satu pekerja Krakatau Steel, dirinya mengaku menjadi salah satu korban pemecatan sepihak dari Krakatau Steel bersama 250 rekan kerja nya yang lain.
Arif Setiawan, mengaku dipecat dari PT Krakatau Engineering karena menanyakan haknya untuk mendapat tunjangan dari perusahaan gara-gara menanyakan soal uang tunjangan hari raya (THR) yang tak kunjung cair.
Menurut dia, bukan hanya ia seorang yang dipecat, 250 orang lain termasuk dia juga mengalami nasib sama dengan dirinya.
Arif Setiawan, salah satu pekerja Krakatau Steel, mengaku bahwa dirinya menjadi salah satu korban pemecatan sepihak dari Krakatau Steel. Keluh kesah dan sikap Krakatau Steel yang memecat massal kawayawannya ini kemudian viral, setelah Arif Setiawan memposting tulisan di laman facebooknya.
Postingan itu sendiri diunggah pada Kamis 16 Juni 2017 lalu. Dalam postingan itu, Arif meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk turun tangan memperhatikan nasib dia dan karyawan PT Krakatau Engineering lainnya.
“Tanggal 16 juni 2017 menanyakan THR kami pada pimpinan kami bekerja. Yang kami dapatkan malah pemecatan massal. Kami menanyakan hak kami Pak. Kami sudah bekerja semaksimal mungkin dengan hasil yang tidak mengecewakan menurut kami. Setiap target yang diinginkan perusahaan selalu tercapai,” tulis Arif dalam postingannya.
Selain keluhkan problem PHK dan THR. Arif juga menceritakan kesulitan yang dia alami karena PHK dan THR yang tak kunjung cair tersebut. Dia bercerita, dengan kondisi seperti ini, dia kesulitan membahagiakan istri dan empat orang anaknya.
“Bapak Presiden Joko Widodo yang saya hormati, saya (kami) bukan hanya perlu pekerjaan Pak. Kami perlu uang untuk makan. THR kami tidak dapat, gaji kami pun dibayar setelah lebaran. Coba Bapak Presiden bayangkan apa yang bisa kami perbuat. Jangankan untuk bisa membelikan sesuatu oleh-oleh untuk anak di kampung. Pulang bertemu anak-anak di kampung belum tentu bisa Pak,” keluhnya.
Menanggapi informasi tersebut, Rudi HB Daman Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mengatakan, jika informasi dan kejadian itu benar demikain ini adalah tindakan kejahatan dan diluar batas kemanusiaan, itu pelanggaran HAM dan benar Presiden termasuk Menaker RI harus turun tangan. Jelas Rudi.
“THR adalah kewajiban yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja baik itu yang masih berstatus kontrak ataupun tetap dan status kerja apapun si pekerja berhak mendapatkan THR, ini jelas dikatakan dalam Permenaker RI Nomor 06 tahun 2016 yang di keluarkan oleh Menaker Hanif Dhakiri”.
“THR ini bukan diminta, melainkan hak pekerja yang sebelum Lebaran harus sudah diberikan Pengusaha. Dalam aturan sudah dijelaskan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya THR harus sudah diberikan Pengusaha kepada Pekerjanya.,” ungkapnya.
Atas kasus yang terjadi terhadap buruh Krakatau Steel ini GSBI meminta agar pemerintah mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Menaker Hanif Dhakiri harus turun tangan, dan Posko THR serta Satgas THR yang di bentuk Kemenaker harus bekerja, jangan hanya buat pengumuman di bentuk Posko tapi kerjanya tidak ada, laporan-laporan yang masuk tidak ditindaklanjuti serius. Ini preseden buruk, yang muncul baru di PT KS sebenarnya banyak kejadian serupa di tempat lain yang belum terungkap. Jelas Rudi. (red-rd2017-Sumber berita: http://kriminalitas.com/ dan http://publik-news.com)#
Assalamualaikum.Wr.Wb.
BalasHapusSaya IBUHERLINA ingin berbagi cerita kepada anda semua bahwa saya yg dulunya cuma seorang TKI di MALAYSIA. jadi pembantu rumah tangga yg gajinya tidak mencukupi keluarga dikampun,jadi TKI itu sangat menderita dan disuatu hari saya duduk buka internet dan tidak disengaja saya melihat komentar orang tentang.(KYAI ABDUL ADJIB).dan katanya nomor yg di berikan oleh (KYAI ABDUL ADJIB) bener-bener tembus 100% dan kebetulan juga saya sering pasan nomor:akhirnya saya coba untuk menghubungi. (KYAI ABDUL ADJIB) dan ALHAMDULILLAH beliau mau membantu saya untuk memberikan nomor GHOIB, dan nomor GHOIB yg diberikan (KYAI ABDUL ADJIB).ALHAMDULILLAH itu bener-bener terbukti tembus 100% yaitu:SINGAPORE 8697 dan saya sangat bersyukur kpd ALLAH S.W.T berkat bantuan AKI. kini saya bisa pulang ke INDONESIA untuk berkumpul dengan keluarga dan bisa juga buka usaha sendiri.mungkin saya tidak bisa membalas budi baik.( KYAI ABDUL ADJIB) Saya IBU HERLINA bersama dengan keluarga besar, hanya bisa membalas dengan do'a semoga kebaikan (KYAI ABDUL ADJIB) di bls oleh ALLAH S.W.T Aminnnnnn dan bagi teman" atau pung sahabat" saya yg menjadi TKI/TKW seperti saya,bila ada yg butuh bantuan hubungi saja langsung.Beliau (KYAI ABDUL ADJIB) DI NOMOR HP: {_+6285280167479_} insya ALLAH beliau akan membantu anda dengan tulus.
Ini benar-benar KISAH NYATA dari saya seorang TKI MALAYSIA
SEMOGA BERMAMFA'AT BUAT KALIAN SMUA NYA DAN JANGAN PERNAH RAGU ATAU JANGAN PERNAH TAKUT,UNTUK MENGHUBUNGi KYAI ABDUL ADJIB di nomor HP {_+6285280167479_}dan TIDAK PERNAH MENGOBRAL JANJI MANIS......FAKTA & KENYATAANLAH YANG BICARA...AMIN YRA...