GSBI: Serukan BURUH Menangkan Tuntutan Tunjangan Hari Raya (THR)

INFO GSBI-Jakarta. Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan ole...

INFO GSBI-Jakarta. Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Kemudian juga dinyatakan bahwa Pengusaha yang telat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan, dengan batas waktu pembayaran THR adalah selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan buruh dengan masa kerja 1 bulan berhak atas pesangon sesuai dengan hitungan proposional yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dengan rumus hitungan Masa Kerja/12  X  Upah Pokok . (Permenaker No. 6 tahun 2016)

Faktanya, banyak pengusaha yang tidak mematuhi peraturan ini, mengingat pengawasan yang lemah baik dari pemerintah daerah khususnya Dinas tenaga Kerja maupun pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja. Disisi lain, masih banyak pengusaha yang menjalankan kebijakan pembayaran THR dengan skala minimum sesuai Permenaker. Misalnya, buruh yang telah bekerja lebih dari 10 tahun mendapatkan nominal THR yang sama dengan buruh yang masa kerjanya 12 bulan.

Disisi lain, THR yang diterima buruh sesungguhnya akan dirampas kembali oleh kenaikan harga bahan pokok dan kenaikan sarana transportasi seperti harga tiket Bus, Kereta ataupun Pesawat untuk pulang kampung (mudik) pada Hari Raya Idul Fitri nanti. Kegagalan pemerintah dalam mengendalikan kenaikan harga bahan kebutuhan pokok tentu saja membuat klas buruh dan rakyat semakin menderita. Sementara, disaat yang bersamaan seluruh aspirasi rakyat untuk menyampaikan pendapat, untuk berorganisasi serta menyelenggarakan aksi terus ditentang oleh pemerintahan fasis Jokowi-JK melalui intimidasi dan kriminalisasi.

Atas masalah THR yang sering banyak masalah atas pengalaman-pengalaman sebelumnya, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) untuk tahun ini meminta seluruh jajaran organisasi dari pusat hingga tingkat perusahaan (pabrik/PTP) untuk memberikan perhatian sungguh-sungguh atas isu THR dan perjuangan THR ini. Selain itu GSBI juga menyerukan untuk  seluruh jajaran organisasi Menjalankan Kampanye Massa Perjuangan THR untuk Memenangkan Tuntutan Tunjangan Hari Raya (THR) yang Terhubung dengan Tuntutan Penurunan Harga Kebutuhan Pokok dan Jaminan atas Kebebasan Berorganisasi serta Menyampaikan Pendapat”.

GSBI meminta semua jajaran organisasi membuka posko pengaduan masalah pelanggaran hak THR dan seluruh pimpinan organisasi harus memiliki target untuk memenangkan tuntutan THR yang lebih baik dibandingkan dengan kebijakan THR yang telah ditetapkan oleh perusahaan, oleh Peraturan pemerintah. Misalnya; bagi perusahaan-perusahaan yang selama ini masih membayarkan THR dengan satu bulan upah dan berlaku bagi seluruh buruh, maka sudah saatnya organisasi memperjuangkan agar ditambahkan prosentase kenaikan berdasarkan masa kerja buruh, menuntut tambahan penyediaan sarana transportasi untuk mudik bagi buruh, menuntut tambahan bingkisan bagi buruh, dsb. dan yang penting Kampanye massa perjuangan THR yang dilakukan, harus memiliki peranan untuk memperkuat organisasi, sehingga kerja-kerja pendidikan dan propaganda adalah bagian yang tidak terpisahkan untuk dijalankan. (Red-rd 2017)#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item