Ini Posko dan Satgas Pengaduan THR Kemenaker RI

INFO GSBI-Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan RI, bentuk posko dan juga satgas untuk melakukan pemantauan dan penerimaan pengaduan selama p...

INFO GSBI-Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan RI, bentuk posko dan juga satgas untuk melakukan pemantauan dan penerimaan pengaduan selama pembayaran Tunjangan Haru Raya (THR) Keagamaan tahun 2017. Pembentukan dilakukan baik di pusat maupun di daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan.

“Pengawasannya kita kan buat posko, buat satgas baik di pusat maupun di daerah melalui dinas-dinas tenaga kerja itu untuk melakukan pemantauan, monitoring, penerimaan pengaduan, dalam pelaksanaan THR ini,” kata Menaker RI Hanif Dhakiri, di Jakarta, Senin (5/6).

Hanif menegaskan, perusahaan harus membayarkan THR kepada pegawainya paling lambat H-7 hari raya. Besaran THR yang diberikan pun juga disesuaikan dengan masa kerja pegawai. “Kalau masa kerjanya 12 bulan berturut-turut dia satu kali gaji. Kalau di bawah 12 bulan, atau kurang dari 12 bulan tapi berturut-turut maka dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja,” ujarnya.

Berbagai macam sanksi baik sanksi denda maupun sanksi administratif juga dipersiapkan bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pegawainya. Berdasarkan data yang dimiliki Kemenaker, jumlah perusahaan yang memberikan THR kepada karyawannya tak tepat waktu pun terus menurun. “Kalau kita lihat record-nya kan grafiknya terus menurun,” ujarnya.

Pembayaran THR kepada masing-masing karyawan, kata Hanif, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. “THR ini kan soal hak. Jadi ya memang seharusnya lah dibayarkan,” kata Hanif.

Posko dan Satga Pengaduan THR ini sebagai wadah pekerja atau buruh yang mengalami masalah soal pembayaran Tunjangan  Hari Raya (THR), Posko tersebut berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan, Gedung B, Jalan Gatot Subroto Kav 5 Jakarta. Selain menjadi tempat pengaduan pekerja, posko ini juga menjadi rujukan pengusaha untuk mencari informasi dan konsultasi pembayaran THR.

Kementerian Ketenagakerjaan juga meminta pemerintah daerah membentuk posko sejenis guna melayani pekerja dan pengusaha.

Dengan posko itu, pemerintah mendapat informasi terkait pelaksanaan pembayaran THR. Sehingga pemerintah mendapatkan informasi, mendapat input pelaksanaan THR itu apakah sudah dibayarkan apa belum. Teman-teman pekerja ketika ada persoalan bisa mengadu posko THR. Dari kalangan dunia usaha juga ada masalah konsultasi atau butuh bantuan dari aparatur negara bidang tenaga kerja bisa datang ke posko itu," ujar Hanif.

Posko THR ini melayani masyarakat mulai 8 Juni sampai 5 Juli 2017. Di samping itu, masyarakat juga bisa mengadu lewat nomor telepon 021 5255859, Whatsapp 0812 8087 9888, 0812 8240 7919. Masyarakat juga bisa mengirim pesan lewat surat elektronik dengan alamat poskothrkemnaker@gmail.com.

Pengusaha mesti membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran sesuai Peraturan Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan mendapat denda 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu pengusaha membayarkan THR. Denda ini tidak menghilangkan kewajiban untuk tetap membayar THR. Denda tersebut akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

"Ketika dia tujuh hari belum bayar dan hari enam belum bayar kena sanksi 5 persen berlaku. Sebanyak 5 persen dari total haknya. Misalnya, gajinya sebulan Rp 5 juta, maka 5 persen kali Rp 5 juta kalau dia memang sebulan gaji kalau dia kerjanya 12 bulan ke atas. Di dalam ketentuan, disebutkan bahwa sanksi itu nanti akan dibahas bersama, ke mana nanti uangnya, itu digunakan dimanfaatkan untuk pekerja," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Haiyani Rumondang.

Pada peraturan ini diterangkan, jika pengusaha tidak membayar THR, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Red-rd2017).

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item